Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Warga Miskin Peroleh Bantuan Hukum Gratis

Cara Warga Miskin Peroleh Bantuan Hukum Gratis Ilustrasi persidangan Apple. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Hukum dan HAM memberikan program bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin yang memerlukan pendampingan hukum. Kementerian Hukum dan HAM bekerjasama dengan 619 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang lulus verifikasi dan akreditasi pemberi bantuan hukum.

Pemohon bantuan hukum dapat mengajukan permohonan dengan dua cara. Pertama, pemohon dapat mengisi formulir secara daring melalui aplikasi Sidbankum.

Kedua, pemohon yang tidak mempunyai kemampuan mengisi formulir tersebut dapat mengajukan secara lisan dan langsung kepada Pemberi Bantuan Hjukum serta harus dicatat oleh Pemberi Bantuan Hukum yang bersangkutan.

Orang lain juga bertanya?

Informasi tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kartiko Nurintias dalam keterangannya, Selasa (8/2).

Permohonan Bantuan Hukum paling sedikit memuat identitas Pemohon Bantuan Hukum dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang diminta Bantuan Hukum.

Berkas yang Harus Dilengkapi Pemohon:

1. Fotokopi kartu tanda penduduk atau dokumen lain yang dikeluarkan instansi berwenang.

2. Surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat setingkat sesuai domisili Pemohon Bantuan Hukum.

3. Dokumen berkenaan dengan perkara (Mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum),

4. Surat kuasa jika permohonan diajukan oleh keluarga atau kuasanya.

Pemberi bantuan hukum/organisasi bantuan hukum mengajukan permohonan kegiatan bantuan dengan mengirim formulir permohonan yang telah ditandatangani oleh Penerima Bantuan Hukum dan syarat permohonan melalui aplikasi Sidbankum.

Datangi Kantor Organisasi Bantuan Hukum Terdekat

Seseorang yang ingin mengajukan bantuan hukum bisa langsung mendatangi kantor Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terdekat dari lokasi. Caranya bisa membuka situs https://bphn.go.id/services/bantuan-hukum/obh untuk mengetahui Organisasi Bantuan Hukum terdekat dari domisilinya.

Dalam laman tersebut, telah tersedia informasi tentang Organisasi Bantuan Hukum beserta alamat dan nomor kontak yang bisa dihubungi.

Teo Reffelsen, pengacara publik LBH Jakarta menjelaskan, masyarakat bisa langsung mendatangi Organisasi Bantuan Hukum yang terdaftar di Kemenkumham. Salah satunya LBH Jakarta yang berkantor di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.

"Para pencari keadilan mendatangi masing masing OBH yang sudah terdaftar di Kemenkumham, kemudian mengajukan permohonannya bantuan hukum (litigasi dan non litigasi)," ujar Teo saat berbincang dengan merdeka.com, Selasa (8/2).

Masyarakat yang mencari bantuan hukum harus menjelaskan dengan detail identitas hingga uraian permasalahan yang dihadapi dengan pemberi bantuan.

"Biasanya pencari keadilan harus menjelaskan dulu mengenai identitas dan uraian permasalahan hukum yang dihadapi," kata Teo.

Surat Keterangan Tidak Mampu

Pemohon bantuan hukum harus melampirkan surat keterangan tidak mampu. Sebab, target bantuan hukum dari Kementerian Hukum dan Organisasi Bantuan Hukum merupakan masyarakat miskin dan buta hukum.

"Penerima bantuan hukum juga harus melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) atau dokumen lainnya yang bisa menggantikan surat itu," ujarnya.

Organisasi Bantuan Hukum (OBH) akan mendampingi pemohon dari awal sampai selesai pendampingan tergantung kesepakatan penerima dan pemberi hukum.

"Kalau kasusnya diputuskan untuk ditangani ya dari awal sampai selesai pendampingannya, sesuai kesepakatan penerima dan pemberi bankum," ujar Teo.

Pemohon Dijamin Tak Keluarkan Biaya Sepeser pun

Teo menjamin tidak ada biaya sepeser pun dipungut dari bantuan hukum ini. Anggaran ditanggung oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Untuk kegiatan litigasi dianggarkan sebesar Rp8 juta rupiah dari mulai penyidikan di kepolisian hingga tahap peninjauan kembali. Untuk non-litigasi biaya yang dianggarkan sebesar Rp3,74 juta

Anggaran ini, menurut Teo, masih tergolong kecil. Sebabnya masih jauh dari kebutuhan ril di lapangan. Untuk satu kasus dari tahap penyidikan hingga akhir membutuhkan proses yang lama. Anggaran yang disediakan dinilai tidak mencukupi.

"Anggaran itu belum sesuai dengan kebutuhan riil penanganan setiap kasus," ucap Teo.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ahok Beri Tips buat Gubernur Jakarta Berikutnya Atasi Anak Buah Nakal agar Tak Berani Macam-Macam
Ahok Beri Tips buat Gubernur Jakarta Berikutnya Atasi Anak Buah Nakal agar Tak Berani Macam-Macam

Ahok pernah menjabat sebagai Gubernur Jakarta pada 2014 silam

Baca Selengkapnya
Debat Capres soal Hukum: Anies Janjikan Layanan 'Hotline Paris' Pengacara Gratis buat Rakyat
Debat Capres soal Hukum: Anies Janjikan Layanan 'Hotline Paris' Pengacara Gratis buat Rakyat

Anies Janjikan Layanan 'Hotline Paris' Pengacara Gratis buat Rakyat

Baca Selengkapnya
YLBHI Soroti Warga Miskin Minim Bantuan Hukum Sepanjang 2023
YLBHI Soroti Warga Miskin Minim Bantuan Hukum Sepanjang 2023

YLBHI menilai komitmen pemerintah nampak dalam belum maksimalnya pelaksana bantuan hukum

Baca Selengkapnya
Begini Penjelasan Menko Muhadjir soal Polemik Korban Judi Online Terima Bansos: Pemahamannya Tak Utuh
Begini Penjelasan Menko Muhadjir soal Polemik Korban Judi Online Terima Bansos: Pemahamannya Tak Utuh

Menko Muhadjir klaim pemahaman soal hal tersebut tidak utuh

Baca Selengkapnya
UMY Bantu Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga Miskin soal Sengketa Tanah Kas Desa
UMY Bantu Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga Miskin soal Sengketa Tanah Kas Desa

Kegiatan ini terlaksana pada 7 Februari 2024 atas kerjasama yang baik dengan pemeritnah Desa Ambarkertawang.

Baca Selengkapnya
LIVE VIDEO: Empat Menteri Jokowi Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres
LIVE VIDEO: Empat Menteri Jokowi Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres

Kali ini MK memanggil empat menteri anak buah Presiden Jokowi untuk dimintai keterangan terkait bansos.

Baca Selengkapnya
Kini Lebih Mudah, Begini Cara dan Syarat Pendaftaran PBI BPJS 2024
Kini Lebih Mudah, Begini Cara dan Syarat Pendaftaran PBI BPJS 2024

PBI BPJS dirancang khusus untuk masyarakat miskin yang membutuhkan dukungan dalam hal kesehatan.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris Tantang Ide 'Hotline Paris' Ala Anies Saingi Hotman 911
Hotman Paris Tantang Ide 'Hotline Paris' Ala Anies Saingi Hotman 911

Anies akan membuat sebuah program dalam rangka memfasilitasi pengacara untuk masyarakat membutuhkan bantuan hukum.

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD DKI Alia Laksono Ajak Warga Pahami Perda Dukcapil, Ini Tujuannya
Anggota DPRD DKI Alia Laksono Ajak Warga Pahami Perda Dukcapil, Ini Tujuannya

Anggota DPRD DKI Alia Laksono menggelar sosialisasi Perda tentang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Masyarakat Jakarta Bakal Dapat BLT Rp900.000
Siap-Siap, Masyarakat Jakarta Bakal Dapat BLT Rp900.000

Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka di tengah tekanan ekonomi yang terus meningkat.

Baca Selengkapnya