Cara Warga Miskin Peroleh Bantuan Hukum Gratis
Merdeka.com - Kementerian Hukum dan HAM memberikan program bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin yang memerlukan pendampingan hukum. Kementerian Hukum dan HAM bekerjasama dengan 619 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang lulus verifikasi dan akreditasi pemberi bantuan hukum.
Pemohon bantuan hukum dapat mengajukan permohonan dengan dua cara. Pertama, pemohon dapat mengisi formulir secara daring melalui aplikasi Sidbankum.
Kedua, pemohon yang tidak mempunyai kemampuan mengisi formulir tersebut dapat mengajukan secara lisan dan langsung kepada Pemberi Bantuan Hjukum serta harus dicatat oleh Pemberi Bantuan Hukum yang bersangkutan.
-
Siapa yang menawarkan bantuan hukum? Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan menawarkan bantuan hukum pada lima terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, yaitu Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya dan Supriyanto.
-
Siapa yang butuh petunjuk? Setiap individu diuji dengan berbagai macam tantangan, baik dalam bentuk kesulitan maupun kebahagiaan.
-
Bagaimana Kemenkumham meningkatkan pelayanan publik? Rangkaian peringatan HDKD akan dilanjutkan dengan berbagai kegiatan, seperti bakti sosial serta pertandingan olahraga dan seni. Kemenkum HAM juga akan melaksanakan pelayanan publik, di antaranya pameran karya Warga Binaan Pemasyarakatan, pelayanan AHU Online, pelayanan Kekayaan Intelektual Online, pelayanan paspor, pelayanan hukum, pelayanan bisnis dan HAM, hingga acara puncak pada Hari Kemenkum HAM (HDKD) ke 78 pada 19 Agustus 2023 mendatang.
-
Bagaimana Kemenkumham harus berinovasi dalam memberikan pelayanan? “Pertahankanlah capaian prestasi yang telah berhasil diraih. Teruslah pikirkan cara-cara baru dengan berbagai terobosan kreatif dan inovasi baru untuk memberikan kemudahan dalam bekerja dan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, termasuk keberlanjutan program (sustainable program) atas program-program yang telah saya tetapkan,“ kata Yasonna
-
Apa yang diminta Kemenkumham terkait kemudahan berbisnis? 'Negara Asia Afrika harus menjamin kemudahan berbisnis. Ini tentu akan menarik minat investor asing,' kata Yasonna dalam kata sambutan di acara Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) 2023 di Bali, Selasa (17/10) yang dibacakan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo R Muzhar.
-
Apa yang diminta Kemnaker kepada pemerintah? Anggota Komisi IV DPR, Alimin Abdullah meminta pemerintah menaikan anggaran sektor pertanian.
Informasi tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kartiko Nurintias dalam keterangannya, Selasa (8/2).
Permohonan Bantuan Hukum paling sedikit memuat identitas Pemohon Bantuan Hukum dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang diminta Bantuan Hukum.
Berkas yang Harus Dilengkapi Pemohon:
1. Fotokopi kartu tanda penduduk atau dokumen lain yang dikeluarkan instansi berwenang.
2. Surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat setingkat sesuai domisili Pemohon Bantuan Hukum.
3. Dokumen berkenaan dengan perkara (Mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum),
4. Surat kuasa jika permohonan diajukan oleh keluarga atau kuasanya.
Pemberi bantuan hukum/organisasi bantuan hukum mengajukan permohonan kegiatan bantuan dengan mengirim formulir permohonan yang telah ditandatangani oleh Penerima Bantuan Hukum dan syarat permohonan melalui aplikasi Sidbankum.
Datangi Kantor Organisasi Bantuan Hukum Terdekat
Seseorang yang ingin mengajukan bantuan hukum bisa langsung mendatangi kantor Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terdekat dari lokasi. Caranya bisa membuka situs https://bphn.go.id/services/bantuan-hukum/obh untuk mengetahui Organisasi Bantuan Hukum terdekat dari domisilinya.
Dalam laman tersebut, telah tersedia informasi tentang Organisasi Bantuan Hukum beserta alamat dan nomor kontak yang bisa dihubungi.
Teo Reffelsen, pengacara publik LBH Jakarta menjelaskan, masyarakat bisa langsung mendatangi Organisasi Bantuan Hukum yang terdaftar di Kemenkumham. Salah satunya LBH Jakarta yang berkantor di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
"Para pencari keadilan mendatangi masing masing OBH yang sudah terdaftar di Kemenkumham, kemudian mengajukan permohonannya bantuan hukum (litigasi dan non litigasi)," ujar Teo saat berbincang dengan merdeka.com, Selasa (8/2).
Masyarakat yang mencari bantuan hukum harus menjelaskan dengan detail identitas hingga uraian permasalahan yang dihadapi dengan pemberi bantuan.
"Biasanya pencari keadilan harus menjelaskan dulu mengenai identitas dan uraian permasalahan hukum yang dihadapi," kata Teo.
Surat Keterangan Tidak Mampu
Pemohon bantuan hukum harus melampirkan surat keterangan tidak mampu. Sebab, target bantuan hukum dari Kementerian Hukum dan Organisasi Bantuan Hukum merupakan masyarakat miskin dan buta hukum.
"Penerima bantuan hukum juga harus melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) atau dokumen lainnya yang bisa menggantikan surat itu," ujarnya.
Organisasi Bantuan Hukum (OBH) akan mendampingi pemohon dari awal sampai selesai pendampingan tergantung kesepakatan penerima dan pemberi hukum.
"Kalau kasusnya diputuskan untuk ditangani ya dari awal sampai selesai pendampingannya, sesuai kesepakatan penerima dan pemberi bankum," ujar Teo.
Pemohon Dijamin Tak Keluarkan Biaya Sepeser pun
Teo menjamin tidak ada biaya sepeser pun dipungut dari bantuan hukum ini. Anggaran ditanggung oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Untuk kegiatan litigasi dianggarkan sebesar Rp8 juta rupiah dari mulai penyidikan di kepolisian hingga tahap peninjauan kembali. Untuk non-litigasi biaya yang dianggarkan sebesar Rp3,74 juta
Anggaran ini, menurut Teo, masih tergolong kecil. Sebabnya masih jauh dari kebutuhan ril di lapangan. Untuk satu kasus dari tahap penyidikan hingga akhir membutuhkan proses yang lama. Anggaran yang disediakan dinilai tidak mencukupi.
"Anggaran itu belum sesuai dengan kebutuhan riil penanganan setiap kasus," ucap Teo.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahok pernah menjabat sebagai Gubernur Jakarta pada 2014 silam
Baca SelengkapnyaAnies Janjikan Layanan 'Hotline Paris' Pengacara Gratis buat Rakyat
Baca SelengkapnyaYLBHI menilai komitmen pemerintah nampak dalam belum maksimalnya pelaksana bantuan hukum
Baca SelengkapnyaMenko Muhadjir klaim pemahaman soal hal tersebut tidak utuh
Baca SelengkapnyaKegiatan ini terlaksana pada 7 Februari 2024 atas kerjasama yang baik dengan pemeritnah Desa Ambarkertawang.
Baca SelengkapnyaKali ini MK memanggil empat menteri anak buah Presiden Jokowi untuk dimintai keterangan terkait bansos.
Baca SelengkapnyaPBI BPJS dirancang khusus untuk masyarakat miskin yang membutuhkan dukungan dalam hal kesehatan.
Baca SelengkapnyaAnies akan membuat sebuah program dalam rangka memfasilitasi pengacara untuk masyarakat membutuhkan bantuan hukum.
Baca SelengkapnyaAnggota DPRD DKI Alia Laksono menggelar sosialisasi Perda tentang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Baca SelengkapnyaLangkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka di tengah tekanan ekonomi yang terus meningkat.
Baca Selengkapnya