Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cari cacing di Gunung Gede Pangrango, Didin terancam 10 tahun bui

Cari cacing di Gunung Gede Pangrango, Didin terancam 10 tahun bui Ilustrasi Sidang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Didin (48) warga Kampung Rarahan, Desa Cimacan, Cipanas, Jawa Barat terancam hukuman 10 tahun bui gara-gara mencari dan mengambil cacing untuk obat di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Cianjur.

Ela Nurhayati (41) istri Didin terkejut dengan aturan hukum apa yang akan memenjarakan suaminya. Didin mencari dan mengambil cacing di kawasan hutan yang tidak jauh dari kampung tempat tinggal mereka.

Keluarga tidak menyangka Didin yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang asongan di Kebun Raya Cibodas itu, akan terjerat hukum karena disuruh mencari cacing sonari dengan dalih untuk obat dan dibudidayakan.

Mendapati permintaan tersebut, Didin menyanggupi dan mencari cacing yang tidak masuk dalam hewan dilindungi itu di kawasan taman nasional karena keberadaanya tidak di dalam tanah melainkan di atas pepohonan, sehingga tidak sulit untuk mencarinya.

"Suami saya biasa berjualan jagung bakar dan kupluk penutup kepala di kebun raya, tapi ada yang menyuruh mencari cacing sonari katanya untuk obat. Merasa ingin membantu suami saya mencarikan cacing tersebut," kata Ela, Selasa (9/5). Sumber Antara.

Selang beberapa hari, ungkap dia, rumah mereka kedatangan 10 pria yang mencari Didin, mereka mengaku petugas dari Kehutanan didampingi aparat Kepolisian.

Mereka menggeledah di dalam dan di luar rumah, ember berisi cacing sonari yang tersimpan di bagian belakang rumah dibawa sebagai barang bukti.

"Pada hari itu, suami saya langsung dibawa petugas tersebut, mereka bilang mau meminjam suami saya sebentar. Tapi selang beberapa jam saya harus menandatangani surat penahanan. Suami saya ditahan di Polres Cianjur, sebagai tahanan titipan dari Petugas PPNS Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan," katanya.

Dalam surat tersebut tambah dia, suaminya dituduh sebagai pelaku perusakan hutan dengan aktivitas mencari cacing, meskipun dia hanya mencari cacing untuk membantu warga yang membutuhkan untuk obat.

"Cacing sonari adanya di dalam kadaka, bukan di dalam tanah dan suami saya tidak merusak apapun dalam kawasan lindung," katanya.

Namun penyidik tetap mengenakan pasal 78 atas (5) dan atau ayat (12) jo Pasal 50 ayat (3) hurup r dan hurum m Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Ancaman hukuman katanya sampai 10 tahun penjara. Saya ada keadilan untuk suami saya agar dapat segera dibebaskan karena dia tulang punggung keluarga," katanya.

Dia menjelaskan, sejak suaminya ditahan Ela terpaksa menjadi buruh serabutan mulai dari memberi makan ternak atau menjadi kuli cuci dari tetangga, untuk menghidupi dua anaknya.

"Kalau ada uang ya makan kalau tidak ada ngutang dulu ke tetangga. Kami orang tidak punya, hanya berharap suami saya dibebaskan," katanya.

Sementara itu pihak Gakum Lingkungan Hidup dan Kehutanan tetap menilai jika Didin menyalahi aturan, meskipun pihak keluarga mengaku keberatan dengan penangkapan Didin yang hanya mencari cacing sonari untuk obat warga sekitar yang sakit.

Sementara Asep Khaerudin (35) Ketu RT setempat, mengatakan, warganya mengambil cacing sonari bukan untuk dikomersilkan atau dijual, namun untuk obat yang dipakai warga sekitar atau yang membutuhkan. Mencari cacing bukan mata pencarian warga sekitar, namun sering diminta untuk mencarikan untuk digunakan sebagai obat.

Cacing sonari berbeda dengan cacing kalung, di mana cacing sonari berada di permukaan tanah, sehingga tidak merusak alam apalagi sampai menebang pohon.

"Ini yang kami sayangkan, tuduhan terhadap Didin terkesan dibuat-buat untuk menutupi kasus yang lebih besar yang tidak pernah diungkap pihak Gakkum. Kami akan membela agar warga kami segera dibebaskan," katanya. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenderal Bintang Satu Beberkan Detik-Detik Penangkapan Dito Mahendra Saat Liburan di Bali
Jenderal Bintang Satu Beberkan Detik-Detik Penangkapan Dito Mahendra Saat Liburan di Bali

Dengan ditangkapnya Dito, per hari ini ia telah resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya
Dukun di Sumbar Cabuli Pasien, Kini Terancam 12 Tahun Penjara
Dukun di Sumbar Cabuli Pasien, Kini Terancam 12 Tahun Penjara

Pencabulan tersebut terjadi pada 25 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB dengan modus pengobatan terhadap korban.

Baca Selengkapnya
Tahanan Kabur Setelah Divonis 5 Tahun Penjara di PN Sarolangun, Video Aksinya Melarikan Diri Viral
Tahanan Kabur Setelah Divonis 5 Tahun Penjara di PN Sarolangun, Video Aksinya Melarikan Diri Viral

Video kaburnya seorang tahanan di Pengadilan Negeri Kabupaten Sarolangun, Jambi, Rabu (10/7), viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Kasus Pembunuhan Bocah dalam Karung di Bekasi: Saksi M Buka Praktik Perdukunan, Tersangka Cari Pasien
Kasus Pembunuhan Bocah dalam Karung di Bekasi: Saksi M Buka Praktik Perdukunan, Tersangka Cari Pasien

Pelaku pembunuhan bocah perempuan dalam karung di Bekasi ternyata bukan dukun.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Gara-gara Pelihara Landak Langka
Kisah Pilu Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Gara-gara Pelihara Landak Langka

Terdakwa Nyoman Sukena terancam 5 tahun pidana dan sidang untuk perkara ini sudah digelar pada 29 Agustus lalu

Baca Selengkapnya
Dito Mahendra Buron Dua Bulan, Jenderal Bintang Satu Ini Klaim Tak Ada Beking
Dito Mahendra Buron Dua Bulan, Jenderal Bintang Satu Ini Klaim Tak Ada Beking

Dito Mahendra Buron Dua Bulan, Jenderal Bintang Satu Ini Klaim Tak Ada Beking

Baca Selengkapnya
Tersenyum saat Tiba di Bareskrim, Dito Mahendra: Saya Buka Semua, Tunggu Saja!
Tersenyum saat Tiba di Bareskrim, Dito Mahendra: Saya Buka Semua, Tunggu Saja!

Saat tiba, Dito Mahendra mengenakan pakaian tahanan oranye dengan tangan diborgol.

Baca Selengkapnya
Polda Bali Buka Suara Soal Kasus Sukena yang Pelihara 4 Ekor Landak Jawa
Polda Bali Buka Suara Soal Kasus Sukena yang Pelihara 4 Ekor Landak Jawa

Polisi sebut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, tidak pernah menahan terdakwa Sukena.

Baca Selengkapnya
Pelihara Landak Jawa, Pria di Bali Terancam 5 Tahun Penjara
Pelihara Landak Jawa, Pria di Bali Terancam 5 Tahun Penjara

Terdakwa mengaku tidak tahu memelihara landak Jawa, yang merupakan hama di kampungnya, tidak dibenarkan dan ada ancaman pidananya.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.

Baca Selengkapnya
Terungkap Alasan Buronan Nomor Satu Thailand Chaowalit Thongduang Pilih Nama Samaran ‘Sulaiman’
Terungkap Alasan Buronan Nomor Satu Thailand Chaowalit Thongduang Pilih Nama Samaran ‘Sulaiman’

Chaowalit Thongduang membuat identitas palsu seperti akte kelahiran, KTP, sampai Kartu Keluarga (KK) di Aceh.

Baca Selengkapnya