Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cari celah buat kewarganegaraan Arcandra

Cari celah buat kewarganegaraan Arcandra Archandra Tahar. ©2016 twitter.com/KementerianESDM

Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah bisa membantu percepatan proses mendapatkan status warga negara Indonesia bagi Arcandra Tahar. Arcandra diberhentikan sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral karena kasus kewarganegaraan ganda.

JK mengutip pasal 20 Undang-Undang Kewarganegaraan bahwa seorang yang berjasa atau dibutuhkan karena kemampuannya, presiden dapat memberikan status WNI setelah berkonsultasi dan mendapat persetujuan dari DPR. Tentu langkah ini harus mendapat persetujuan dari DPR.

"Pemerintah bisa bantu proses percepatan WNI itu. Jalur khusus boleh cepat. Nah, pasal ini yang jalur cepat," katanya di Kantor Wakil Presiden, di Jakarta, Jumat (19/8).

Orang lain juga bertanya?

Menurut JK, keahlian alumni Texas A&M University tersebut masih dibutuhkan pemerintah. Selain itu, keinginan Arcandra mengabdi sebagai warga Indonesia tentu menjadi pertimbangan pemerintah.

"Oleh karena itu, kita membantu untuk mempercepat bagaimana proses kewarganegaraan itu," tuturnya.

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan siap memproses pengajuan naturalisasi Arcandra Tahar dari pemerintah. Menurutnya, hal ini sama seperti yang dialami Christian Gonzales dan mantan pimpinan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Hasan Tiro beberapa tahun lalu.

"DPR menyambut baik dan akan segera memproses permohonan kewarganegaraan Arcandra kalau Presiden atas nama pemerintah jadi mengajukannya ke DPR untuk meminta pertimbangan," kata Bambang.

Anggota Komisi III dari fraksi PPP Arsul Sani menilai, ketentuan dalam undang-undang yang mengatur tentang status kewarganegaraan seorang WNI tidak bisa diterapkan begitu saja kepada Arcandra. Sebab, Arcandra sebelumnya merupakan warga negara Indonesia asli yang lahir di Tanah Air.

"Ketentuan harus kembali dan menetap di Indonesia selama lima tahun berturut-turut, saya terus terang enggak sepakat dengan pemahaman itu," ujar Arsul.

"Karena kalau dilihat dari risalah pasal itu, ketentuan itu untuk WNA yang mau jadi WNI. Tapi kan Pak Arcandra sendiri WNI. Kalau mau balik ke Indonesia, apakah berlaku ketentuan pasal itu? Menurut saya tidak," tambahnya.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana meminta pemerintah tidak melakukan revisi Undang-Undang Kewarganegaraan, karena masalah Arcandra. "Masalah pak Arcandra jangan menjadi trigger untuk merevisi UU Kewarganegaraan, apalagi untuk mengakomodasi masalah dwi kewarganegaraan," kata Hikmahanto.

Hikmahanto menilai, sesuai undang-undang untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, seseorang harus tinggal selama lima tahun di Indonesia, atau bermukim selama 10 tahun secara tidak berturut-turut, atau diberikan status kewarganegaraan Indonesia oleh pemerintah, karena bersangkutan dianggap telah memiliki prestasi buat Indonesia.

Lebih jauh dia mengatakan Arcandra harus menjalankan persyaratan tinggal sekurangnya lima atau 10 tahun di Indonesia, jika ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia kembali.

Bahkan Hikmahanto juga menilai status dwi kewarganegaraan sebaiknya hanya diberikan kepada orang-orang memiliki kerumitan status kewarganegaraan, misalnya orang melakukan perkawinan campur atau beda negara, serta anak-anak Indonesia yang lahir di luar negeri.

"Diaspora atau warga Indonesia yang telah menjadi warga negara asing, harus mengikuti prosedur perundang-undangan yang berlaku untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesianya kembali," pungkasnya.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Minta Selektif Beri Golden Visa ke WNA: Jangan Loloskan Orang yang Bahayakan Keamanan Negara
Jokowi Minta Selektif Beri Golden Visa ke WNA: Jangan Loloskan Orang yang Bahayakan Keamanan Negara

Jokowi mengingatkan agar benar-benar selektif dalam memilih WNA itu.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ingin Masyarakat Lokal Kalimantan Dapat Persentase Khusus dalam Seleksi CPNS di IKN Nusantara
Jokowi Ingin Masyarakat Lokal Kalimantan Dapat Persentase Khusus dalam Seleksi CPNS di IKN Nusantara

Jalur seleksi CPNS yang diprioritaskan untuk masyarakat lokal Kalimantan

Baca Selengkapnya
Jokowi Panggil Yasonna dan Sri Mulyani ke Istana, Ini yang Dibahas
Jokowi Panggil Yasonna dan Sri Mulyani ke Istana, Ini yang Dibahas

Presiden Jokowi memanggil Menteri Yasonna dan Sri Mulyani Indrawati ke Istana Negara.

Baca Selengkapnya
Jokowi Kaget Sudah 300 WNA Daftar Golden Visa: Setiap 3 Bulan Kita Evaluasi
Jokowi Kaget Sudah 300 WNA Daftar Golden Visa: Setiap 3 Bulan Kita Evaluasi

Jokowi menekankan, pemberian Golden Visa ini diseleksi seketat-ketatnya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Luncurkan Golden Visa, Mudahkan Investor dan Talenta Asing Masuk Indonesia
Jokowi Luncurkan Golden Visa, Mudahkan Investor dan Talenta Asing Masuk Indonesia

Jokowi mewanti, Golden Visa hanya boleh digunakan untuk mereka yang hanya memenuhi syarat ketat dan tidak sembarangan diberikan.

Baca Selengkapnya
Perpanjangan Visa on Arrival Kini Perlu Verifikasi Kantor Imigrasi
Perpanjangan Visa on Arrival Kini Perlu Verifikasi Kantor Imigrasi

Meski memerlukan verifikasi dari kantor imigrasi, namun pengajuan perpanjangan VoA tetap dapat dilakukan secara daring.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras! PKS
VIDEO: Keras! PKS "Indonesia Jadi Negara Maju Satu Hari Sebelum Kiamat"

Badan Legislasi DPR menggelar rapat membahas perubahan UU no 39 tahun 2008 tentang kementerian negara.

Baca Selengkapnya