Cari duit rokok, AM jadi polisi gadungan peras warga Pekanbaru
Merdeka.com - Kepolisian Sektor Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau meringkus seorang pria berinisial AM karena menjadi polisi lalu lintas gadungan dan memeras warga.
"Pelaku mengaku sebagai anggota Polri dan memeras pengendara mobil dengan cara melakukan tindak penilangan dan menahan surat kendaraan," kata Kepala Kepolisian Sektor Tenayan Raya, Kompol Meilki Bharata di Pekanbaru, Senin (27/7). Dikutip dari Antara.
Dia mengatakan, pelaku yang berusia 39 tahun tersebut diringkus pada Jumat lalu (24/7) setelah petugas Resesre Kriminal Polsek Tenayan Raya memancing pelaku untuk bertemu dengan salah seorang korbannya yang surat kendaraan roda empat ditahan pelaku.
-
Apa yang dilakukan pelaku penipuan terhadap mobil korban? Terduga pelaku bahkan membawa paksa kendaraan milik RAW.
-
Bagaimana polisi melakukan pemerasan? Lantas, bagaimana cara 18 anggota Polri yang melakukan pemerasan terhadap 45 WNA Malaysia? Simak ulasannya sebagai berikut.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Bagaimana polisi mengancam pemobil tersebut? Dia bahkan mengatakan jika memang si pemobil tak mau memberi sesuai yang dia minta maka SIM nya bakal ditahan dan ditilang.
-
Siapa yang diduga melakukan pemerasan? Ada 18 anggota polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap 45 WNA asal Malaysia. Dari 18 anggota polisi, terdapat 12 nama yang telah beredar dan telah diidentifikasi.
Dia menjelaskan, terungkapnya aksi pelaku setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat yang menjadi korban pemerasan pelaku pada saat akan Lebaran lalu. Menurutnya pelaku yang menyasar pengendara mobil dan truk tersebut tidak segan untuk mengejar dan menilang korbannya yang dianggap pelaku tidak mematuhi lalu lintas.
Selanjutnya, setelah melakukan penilangan, pelaku lalu memintai 'uang damai' kepada korbannya. "Pelaku memeras korban dengan nominal antara puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah," katanya.
Dari penangkapan pelaku, lanjutnya, petugas turut mengamankan barang bukti berupa kostum selayaknya polisi lalu lintas lengkap dengan rompinya. Kepada wartawan, pelaku mengaku baru menjalankan aksinya beberapa pekan sebelum Lebaran dengan alasan desakan ekonomi.
"Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan uang rokok," kata pelaku yang mengaku bekerja serabutan pada pagi hari dan menjadi polisi gadungan pada siang harinya.
Saat ini pelaku harus mendekam di balik jeruji dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara karena dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 368 KUHP Tentang Pemerasan dan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Asep mengaku sempat dipukul dan dikeroyok pelaku yang saat itu juga meminta uangnya.
Baca SelengkapnyaTiga polisi gadungan inisial AP (36), DP (18), dan WN (18) tidak bisa berkutik lagi setelah dicokok oleh polisi asli.
Baca SelengkapnyaDari tangan para preman, polisi turut mengamankan barang bukti uang tunai sebanyak Rp580 ribu
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan bawa kabur motor, ponsel hingga uang mahasiswi Palembang
Baca SelengkapnyaPemilik rumah terlihat menikmati menyiksa maling yang tertangkap.
Baca SelengkapnyaPatsus merupakan prosedur yang dijalankan oleh Provos terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Baca SelengkapnyaAksi perampokan terjadi di Bank Pelat Merah Jalan Seminai, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Baca SelengkapnyaPara pelaku memanfaatkan kondisi jalanan yang macet dan mengincar mobil dengan kaca terbuka.
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut diketahui pada awalnya hanya hendak melerai karena ada senggolan kendaraan.
Baca SelengkapnyaAiptu US ditahan di Rutan Polrestabes Bandung hingga proses sidang disiplin dan pemberian sanksi.
Baca SelengkapnyaSatu video viral di media sosial memperlihatkan pengendara mobil diadang tiga mobil secara bergantian di depan Stadion Kamaruddin Nasution, Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan penelusuran, tersangka merupakan residivisi kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Baca Selengkapnya