Cari jejak suap proyek, Kementerian PU-Pera 12 jam digeledah KPK
Merdeka.com - Terkait kasus penerimaan suap proyek jalan di Pulau Seram di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali lakukan penggeledahan. Penggeledahan di Kantor Kemenpupera berlangsung hampir 12 jam.
"Kemarin, tepatnya pukul 5 sore penyidik menggeledah kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Kebayoran Baru, Jakarta. Penggeledahan baru selesai dini hari tadi sekitar pukul 5 pagi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kamis (24/3).
Harsa mengatakan, hasil penggeledahan penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang elektronik.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Apa saja yang disita saat sidak di Rutan KPK? 'Sidak itu berlangsung pada 28 April 2023 dan berdasarkan berita acara ditemukan antara lain empat buah handphone dan uang tunai sejumlah Rp30 Juta. Selanjutnya bahwa empat buah handphone itu dimusnahkan pada tanggal 9 Mei 2023 atas perintah terperiksa,' beber Albertina.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang ditemukan peneliti di Sirekap KPU? Peneliti Pusat Studi untuk Demokrasi, Kiki Rizki Yoctavian menyoroti sejumlah kejanggalan yang ditampilkan dalam aplikasi sistem rekapitulasi di situs website pemilu2024.kpu.go.id.
-
Apa yang ditemukan KPK di Basarnas? Lembaga antirasuah mengungkap kasus dugaan korupsi di Basarnas.
-
Bagaimana KPK menemukan bukti korupsi? 'Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum,' kata Ali.
Dia menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk kembali mencari 'jejak-jejak' kemungkinan adanya pihak lain turut terlibat proyek jalan tersebut. Namun, dia enggan menanggapi kemungkinan akan adanya tersangka baru di lingkup Kemenpupera.
"Karena untuk pendalaman penyelidikan maka selain memeriksa saksi penyidik juga melakukan penggeledahan," ujarnya.
Terhitung penyidik KPK sudah dua kali menggeledah kantor Kemenpupera. Pada hari Jumat pukul 10.00 WIB (15/1) penyidik menggeledah kantor Ditjen Bina Marga Kemenpupera, dari hasil penggeledahan penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang elektronik. Tidak hanya sampai disitu, pada hari yang sama penyidik juga menggeledah dua lokasi lain yaitu ruang kerja anggota komisi V DPR, Yudi Widiana dan Budi Supriyanto.
Lokasi terakhir penggeledahan dilakukan di kantor PT Windu Tunggal Utama (WTU), kawasan Blok M milik Abdul Khoir (AKH).
"Benar KPK melakukan penggeledahan di tiga tempat tersebut. Penyidik dalami dari hasil pemeriksaan tersangka, diduga ada jejak-jejak yang berkaitan dengan tersangka sehingga diperlukan menggeledah itu," ujar Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (15/1) lalu.
Sebelumnya, pada hari Rabu (13/1) lalu, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbeda tempat. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 6 orang. Namun KPK membebaskan 2 orang sopir karena tidak terbukti melakukan unsur pidana, kemudian sisanya resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam.
Keempat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti anggota momisi V DPR RI fraksi PDIP, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A. Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap. Selain itu pula KPK mengamankan SGD 99.000 sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun dalam pengembangan kasus KPK juga menetapkan Budi Supriyanto (BSU) sebagai tersangka, Rabu (2/3), lantaran diduga menerima uang panas proyek jalan tersebut. Penetapan Budi sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 29 Februari.
Sama halnya dengan Damayanti, Dessy dan Julia, Budi disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, saat penggeledaan tim penyidik menemukan sejumlah uang baik dalam bentuk Rupiah maupun mata uang asing.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu dilaksanakan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2005–2024.
Baca SelengkapnyaKPK kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaAli mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan disaksian ketua RW dan ketua RT setempat.
Baca SelengkapnyaTak ada sepatah kata pun dari penyidik KPK saat keluar gedung Setdaprov Jatim.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaSelain rumah dinas Erik, KPK juga menyasar menggeledah rumah pribadi Bupati Labuhanbatu itu.
Baca SelengkapnyaSalah satu lokasi yang digeledah tersebut adalah rumah pribadi dan rumah dinas Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.
Baca SelengkapnyaSelain dokumen APBD dan catatan aliran dana, tim penyidik KPK juga menyita dokumen elektronik tersimpan dalam komputer.
Baca SelengkapnyaPetugas KPK terlihat keluar rumah sekitar pukul 23.52 WIB.
Baca SelengkapnyaHingga pukul 14.35 WITA, terlihat penyidik KPK berkomunikasi dengan beberapa pejabat Pemprov Kalsel yang berada di ruangan tersebut.
Baca Selengkapnya