Cari Kerja di Bali, Mahasiswa Asal Lampung Diminta Edarkan Sabu 1 Kg
Merdeka.com - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, membekuk seorang mahasiswa bernama Medi Sanjaya alias Kimo (21) yang tertangkap tangan memiliki sabu seberat 1 kilogram.
Mahasiswa semester 7 ini, berasal dari Desa Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, Provinsi Lampung. "Pelakunya seorang mahasiswa semester 7, alasannya karena kesulitan ekonomi," kata Kabid Berantas BNNP Bali I Putu Agus Arjaya, di Kantor BNNP Bali, Rabu (13/10).
Medi ditangkap pada Rabu (6/10) lalu, sekitar pukul 13.00 Wita di sebuah home stay di daerah Renon, Denpasar, Bali. Saat itu, petugas BNN Provinsi Bali mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika di daerah Renon.
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
-
Kenapa pelaku mencuri handphone? Pelaku merupakan residivis kasus pencurian di Aceh. Selain itu pelaku MS juga positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
-
Apa yang diambil pelaku dari rumah nenek? Akibatnya banyak harta benda yang raib antara lain lima sertifikat tanah, emas perhiasan, dan uang senilai dua puluh juta rupiah raib diambil pelaku.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana pelaku mencuri handphone? Dia membawa mesin las untuk membongkar gembok toko.
-
Dimana pencurian handphone terjadi? Sebelumnya sebuah toko ponsel Fajar Store di Jalan Delima, Kelurahan Tabek Gadang, Kecamatan Bina Widya Pekanbaru dibongkar maling, Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 04.15 WIB.
Dari pengamatan, petugas melihat pelaku sesuai informasi yang diperoleh. Saat, pelaku keluar dari home stay dan segera ditangkap di areal parkir home stay.
Petugas kemudian penggeledahan di dalam kamar yang disewa Medi dan ditemukan barang bukti narkotika berupa metamfetamina atau sabu.
barang bukti sabu. ©2021 Merdeka.com/Moh. KadafiSementara, barang bukti yang ditemukan di TKP, ialah 10 buah plastik klip berisi kristal bening narkotika berupa sabu dengan berat keseluruhan 1.000,15 gram brutto atau berat 990,05 gram netto.
Selain itu, juga ditemukan 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 bundel plastik klip bening, 1 buah handphone merek Apple iPhone warna hitam.
"Yang bersangkutan, mengakui bahwa barang narkotika berupa sabu adalah milik seseorang yang tidak dikenal dan hanya dipanggil dengan nama panggilan ayah melalui komunikasi handphone," imbuhnya.
Medi mengaku datang ke Bali untuk mencari kerja dan belum sampai sebulan berada di Bali. Kemudian, seorang yang dipanggil ayah menawarkan pekerjaan itu untuk mengedarkan sabu.
Pelaku diminta melalui handphone untuk mengambil sabu dan timbangan digital di tempat sampah dekat home stay Renon dan membawanya ke dalam kamar.
"Jadi, dia belum pernah mengedarkan dan motifnya ke Bali mencari pekerjaan ada yang menelepon, namanya seorang ayah. Besoknya disuruh untuk mengedarkan," ujarnya.
"Pada saat pelaku tertangkap itu sabu sudah ada dan pada saat dia mengambil di tempat sampah dia sudah tahu itu sabu. Jaringannya yang kami deteksi ini jaringan Jakarta. Yang jelas dia dijanjikan hidupnya ditanggung kalau pulang nanti akan dibekali," ujar Arjaya.
Medi Sanjaya kini harus mendekam di balik jeruji dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35, Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petugas menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu, telepon seluler dan timbangan digital.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaPria berinisial RA (49) ditangkap polisi di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Palembang. Dia tertangkap tangan membawa 2 Kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPelaku mengakui telah menyuruh MF dan MR untuk mengambil barang atau paket narkotika
Baca SelengkapnyaHabis Kontrak di Pertamina, Mantan Perawat Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba
Baca SelengkapnyaDonald mengungkap narkoba sabu seberat 45 kilogram dengan nilai sebesar Rp45 miliar
Baca SelengkapnyaAdapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)
Baca SelengkapnyaBahkan, sebagian sabu lainnya diselipkan di celana dalam bagian bokong
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaPenggerebekan dilakukan kepolisian setelah mendapat informasi pengiriman narkoba melalui ekspedisi.
Baca SelengkapnyaModus pengiriman sabu tersebut disamarkan dengan barang kiriman pekerja migran Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Baca Selengkapnya