Cari Modal Nikah, Pemuda di Tasik Nekat Gondol Toko Perhiasan
Merdeka.com - Seorang pemuda adal Kota Tasikmalaya berinisial MN (26) terpaksa harus mengurungkan rencana pernikahannya dalam waktu dekat ini. Ia harus mendekam di dalam sel tahanan setelah diketahui melakukan aksi pencurian di sebuah toko perhiasan. Aksi tersebut dilakukan MN untuk modal pernikahannya dengan wanita pujaan hatinya.
Kapolsek Cihideung, Kompol Setiyana mengatakan bahwa aksi MN dilakukan pada Minggu (21/6). Toko perhiasan yang dicuri MN berada di Kelurahan Sirnagalih, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.
"Sekarang status MN sudah menjadi tersangka tunggal dalam kasus pencurian toko perhiasan tersebut. Pelaku ini mengaku melakukan aksi pencurian untuk sebagai modalnya menikah," kata Kapolsek, Senin (22/6).
-
Siapa yang mencuri emas di toko perhiasan? Viral sebuah video yang memperlihatkan aksi ibu-ibu yang mencuri emas di toko perhiasan.
-
Siapa yang merampok toko? Polisi menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam perampokan jam tangan mewah di PIK. Ketiga pelaku berinisial MAH, DK, dan TFZ yang berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
-
Di mana aksi pencurian emas itu terjadi? Dalam unggahan tersebut, terlihat sebuah momen ketika gerombolan ibu-ibu yang tengah membeli emas di salah satu toko perhiasan.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
Proses penangkapan MN, dijelaskan Setiyana, berawal dari laporan warga yang diketahui melakukan aksi pencurian di sebuah toko perhiasan. Sebelumnya, tersangka MN diketahui berjalan di depan sebuah toko perhiasan.
Saat melintas di depan toko perhiasan tersebut, MN mengambil sebuah helm yang terparkir di depan toko lalu masuk ke dalam. "Di dalam toko, MN memecahkan kaca etalase dan kemudian mengambil sejumlah perhiasan yang ada di dalam etalase," jelasnya.
Aksi MN , disebut Kapolsek, rupanya diketahui oleh karyawan toko dan warga yang ada di sekitar toko perhiasan. Saat itu MN pun langsung berusaha melarikan diri, namun bisa dikejar dan langsung ditangkap oleh karyawan toko dibantu warga sekitar.
Setelah ditangkap, MN pun sempat dihakimi massa yang geram. Beruntung, aparat kepolisian segera datang sehingga langsung mengamankan dan membawa tersangka dan barang bukti pencurian ke Polsek Cihideung, Polresta Tasikmalaya.
"Tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman untuk tersangka maksimal 5 tahun," tutupnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku membawa gelang emas seberat lebih kurang 17 gram.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan video amatir yang direkam oleh pengendara mobil lainnya, terlihat seorang pria mengenakan kaos gelap mencuri spion mobil itu secara paksa.
Baca SelengkapnyaMR mengaku nekat mencuri celana dalam itu karena 'jatuh cinta' kepada bapak kosnya tersebut.
Baca SelengkapnyaToko emas di Kota Parepare dibobol maling pada Selasa (25/7) pukul 08.00 Wita. Pencurian itu membuat heboh warga dan videonya ramai di media sosial.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pegawai hingga saksi yang ada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaPelaku berhasil membawa lari sejumlah jam tangan mewah yang dijajakan oleh penjual di dalam toko
Baca SelengkapnyaAksinya itu viral setelah korban mengunggah video rekaman CCTV ke media sosial
Baca SelengkapnyaMaling Bertopeng Tak Pakai Celana Gegerkan Warga Palembang
Baca SelengkapnyaPerampok membawa kabur 18 unit jam mewah dengan nilai Rp14 miliar.
Baca SelengkapnyaAksinya ketahuan warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku berusia 28 tahun itu.
Baca SelengkapnyaTotal ada empat orang yang ditangkap. Belum diketahui pasti apakah jam-jam ini akan dijual kembali atau untuk hal lain.
Baca SelengkapnyaAksi pencurian dilakukan seorang pria yang hendak mengambil besi pengaman jalan raya. Perbuatan ini dipergoki oleh penduduk yang berani menegurnya.
Baca Selengkapnya