Cari penadah motor, polisi ringkus remaja 15 tahun jadi kurir sabu
Merdeka.com - Upaya polisi mencari penadah sepeda motor di Jalan Brigjen Katamso Gang Pelita II, Medan, Sabtu (13/2), membuahkan hasil yang lain. Mereka justru menangkap remaja 15 tahun yang menjadi kurir sabu-sabu.
Remaja berinisial R itu ditangkap personel Polsek Medan Kota. Dari tangannya disita barang bukti berupa uang tunai Rp 90 ribu, sembilan plastik klip, dan satu paket sabu seberat 0,15 gram.
Kapolsek Medan Kota Kompol Ronald Sipayung mengatakan, awalnya mereka akan menggerebek rumah yang terduga penadah sepeda motor. Saat itu, R bersama seorang rekan sebayanya menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Mereka terlihat membuang sebungkus rokok.
-
Siapa yang sering mengajak remaja coba narkoba? 'Yang salah kaprah akhirnya mencoba napza dan terutama jika ada teman yang mengajak. Selain itu, banyak remaja tidak bisa mengatakan tidak, terutama jika ingin dianggap oleh teman,' sambungnya.
-
Bagaimana remaja bisa kecanduan narkoba? 'Tahap penggunaan narkoba dimulai dari coba-coba, kemudian naik ke penggunaan sosial, hingga menjadi penggunaan situasional saat menghadapi masalah tertentu. Akhirnya, bisa berlanjut menjadi penggunaan intensif dan kecanduan,' jelas Martha.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Apa saja perilaku kenakalan remaja? Kenakalan remaja bisa berbentuk kenakalan biasa, seperti berkelahi, keluyuran, membolos sekolah atau pergi dari rumah tanpa pamit.
-
Kenapa penyalahgunaan narkoba jadi ancaman besar buat remaja? Penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu momok yang mengancam remaja. Berdasar data, terjadi peningkatkan penggunaan narkoba pada anak usia sekolah.
-
Bagaimana cara sabu diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
"Waktu diperiksa, ternyata di dalamnya ada sabu-sabu, plastik klip dan uang Rp 90 ribu," sebut Ronald.
R langsung diamankan. Sementara rekannya berhasil melarikan diri.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, R mengaku nekat menjual sabu-sabu untuk mendapatkan uang banyak dengan cepat. Remaja yang hanya mengenyam pendidikan hingga kelas 1 SMP ini memperoleh narkotika dari H, seorang dewasa. "Kita masih memburu yang bersangkutan," sambung Ronald.
Dia mengatakan, R dijerat dengan Pasal 112 subsider 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara," pungkas Ronald.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pria berinisial RA (49) ditangkap polisi di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Palembang. Dia tertangkap tangan membawa 2 Kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaSeorang remaja di Kota Langsa, Aceh, inisial AA (16) ditangkap polisi karena diduga sebagai pemakai dan pengedar sabu.
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaDonald mengungkap narkoba sabu seberat 45 kilogram dengan nilai sebesar Rp45 miliar
Baca SelengkapnyaMereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca SelengkapnyaSepada motor yang terparkir di teras rumah itu lantas dibawanya kabur.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaIa menangis histeris saat ibunya menolak permintaan maafnya pasca diamankan di kantor kepolisian.
Baca SelengkapnyaSeorang remaja putri berusia 14 tahun di Kota Kupang, ERP harus berurusan dengan kepolisian. Dia ditangkap karena melakukan pencurian sepeda motor.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan satu Polres tertawa terbahak-bahak karena pelaku curanmor ini.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap jalur penyelundupan 45 Kg sabu dari kurir yang ditangkap di RS Fatmawati
Baca SelengkapnyaPetugas menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu, telepon seluler dan timbangan digital.
Baca Selengkapnya