Cari untung lewat polis asuransi nasabah
Merdeka.com - Dua petinggi sebuah perusahaan asuransi ternama terancam menjalani hidup di hotel prodeo. Menurut pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti, perusahaan yang keduanya pimpin menolak mencairkan polisi asuransi nasabahnya.
Adalah Joachim Wessling selaku Direktur Utama dan dr Yuliana Firmansyah, Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia yang dilaporkan nasabah bernama Ifranius Algadri (23) dan Indah Goena Nanda (37). Pelapor mempolisikan Allianz lantaran perusahaan tersebut meminta rekam medis lengkap sebagai syarat pencairan klaim.
Alvin Lim, pengacara korban menjelaskan peristiwa berawal ketika kliennya menjadi nasabah asuransi kesehata pada 22 September 2016. "Kemudian klien saya sakit dan harus rawat inap di RS Omni Tangerang di Bulan November dan Desember 2016," jelasnya.
-
Bagaimana Aiman dipolisikan? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Dimana kejadian ini terjadi? Diduga, bocah ini tengahh bermain di area parkiran bus.
-
Dimana peristiwa ini terjadi? Warga Kota Purwokerto, Banyumas, dan sekitarnya diresahkan dengan kemunculan aksi koboi jalanan yang dilakukan seorang pengemudi mobil CRV di Jalan Ringin Tirto, Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.
Setelah itu, lanjut Alvin, kliennya kembali menjalani rawat inap di RS Mayapada pada Januari 2017. Total biaya perawatan sekitar Rp 19 juta. Karena merasa sudah menjadi nasabah sebuah asuransi korban pun langsung mengajukan klaim.
"Korban Klaim ke asuransi dan sampai dengan Maret 2017 ditolak oleh PT Allianz. PT Allianz Indonesia menolak klaim korban dg alasan tidak bisa memenuhi persyaratan tambahan yg diminta oleh asuransi. Syarat tidak dapat dipenuhi karena diluar kemampuan korban," tuturnya.
Akhirnya korban pun melapor ke Polda Metro Jaya dengan Nomor : LP/1645/IV/2017/Dit.Reskrimsus tertanggal 3 April 2017. Selain itu juga tertera dalam Laporan Polisi Nomor : LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 18 April 2017.
Akhirnya setelah cukup bukti, penyidik pun menetapkan dua bos Allianz sebagai tersangka. "Dengan persangkaan penolakan klaim kesehatan dengan alasan diluar dari perjanjian polis.
Sebagaimana Pasal 8 ayat (1) huruf f, pasal 10 hutuf (c), dan Pasal 18 jo Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 63 hutuf f UU RI no. 8 tahun 1999 ttg Perlindungan Konsumen."
Alvin pun meminta polisi mencegah dua petinggi Allianz untuk bepergian keluar negeri. "Saya sudah bermohon meminta Kapolda agar mencekal kedua tersangka, dan saya sudah menyurati OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Kami khawatir keduanya melarikan diri," ujar Alvin.
Menurut Alvin, kasus ini terbilang fenomenal dan unik karena pertama kalinya di Indonesia penolakan klaim berujung pada pidana dan bukan perdata.
"Saya melihat kasus ini unik, sebab cara yang mereka lakukan terbilang licik dan nyata melanggar hukum," ujarnya.
Ia menerangkan selama para korban atau nasabah menjalani perawatan di RS mereka tak bisa melakukan klaim. Perusahaan asuransi itu dinilai mencari celah agar klaim tak bisa dikabulkan, maka mereka meminta catatan medis lengkap yang jelas melanggar hukum. Hal ini tertuang dalam Permenkes No. 269/MENKES/PER/III/2008 tentang rekam medis.
"Yang bisa diberikan kepada pasien dan asuransi adalah resume medis (ringkasan) bukannya rekam medis lengkap," jelasnya.
Terpisah Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Prabowo Yuwono membenarkan penetapan tersangka dua bos Allianz.
"Ya, sudah ditetapkan tersangka," tutur Argo.
Argo mengungkapkan pihak Allianz bersikukuh meminta rekam medis korban. Sayangnya, korban tak mendapatkannya lantaran pihak rumah sakit menyebut data tersebut bersifat rahasia. "Akhirnya korban tak kunjung mendapatkan klaim," tuturnya.
Sementara itu, Allianz sendiri melalui keterangan pers kepada media berjanji terus berinovasi untuk mempermudah nasabah dan mitra bisnis terkait kepemilikan polis asuransi jiwa dan kesehatannya. "Allianz sangat menghormati hak nasabah dan berkomitmen menjaga kepercayaan mereka," tulis perusahaan yang dikutip merdeka.com.
Allianz memastikan jajaran pimpinan perusahaan memberi perhatian serius pada penetapan tersangka Direktur Utama Joachim Wessling dan Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia dr Yuliana Firmansyah.
"Kami sepakat untuk mempercayakan dan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan."
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada banyak faktor yang mempengaruhi rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap asuransi. Aspek penipuan menjadi salah satu yang jadi perhatian.
Baca SelengkapnyaAgen asuransi menjadi salah satu pekerjaan dengan gaji yang tinggi.
Baca SelengkapnyaLiterasi pada sektor perasuransian hanya sebesar 31,7 persen dan inklusi sebesar 16,6 persen. Pencapaian ini masih jauh di bawah sektor perbankan.
Baca SelengkapnyaJumlah tertanggung industri asuransi jiwa Lebih rendah dibandingkan jumlah kepesertaan BPJS Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tahun 2022.
Baca SelengkapnyaAsuransi mobil merupakan perlindungan finansial yang sangat penting untuk menghindari beban biaya tinggi jika terjadi kecelakaan.
Baca SelengkapnyaOJK perlu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada publik tentang kewenangan dan tugas OJK dalam mengawasi industri keuangan.
Baca SelengkapnyaAllianz Syariah menerapkan nilai-nilai kebaikan syariah dan membawa prinsip kebaikan yang menguatkan.
Baca SelengkapnyaIndustri asuransi berperan mengakumulasi sumber-sumber pendapatan yang ada dalam masyarakat
Baca SelengkapnyaSejak PO Bulan Mei 2022, pembayaran profit mulai tidak lancar dan ketika dikonfirmasi tersangka memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.
Baca SelengkapnyaBelajar dari kecelakaan mau di KM 58 tol cikampek, tidak semua mobil bisa klaim asuransi sekalipun rutin bayar polis.
Baca SelengkapnyaPerubahan kebijakan asuransi sukarela menjadi wajib bagi mobil dan motor di Indonesia
Baca SelengkapnyaSeorang polisi berinisial Kompol H di Bali diduga melakukan percobaan pemerasan sebesar Rp1,8 miliar
Baca Selengkapnya