Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Catat, Begini Cara Refund Tiket Kereta Api Akibat Larangan Mudik

Catat, Begini Cara Refund Tiket Kereta Api Akibat Larangan Mudik Penumpang KAI Membeludak Kembalikan Tiket. ©2020 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan prosedur jika konsumen ingin melakukan pembatalan tiket dengan langsung mendatangi stasiun kereta. Caranya, dengan mendatangi salah satu dari delapan stasiun Daop 1 Jakarta yang sudah ditunjuk dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Konsumen dapat datang ke Stasiun Pasar Senen, Gambir, Jakarta Kota, Bekasi, Cikampek, Bogor Paledang, Rangkasbitung, Serang. Dengan waktu operasional hari Senin-Minggu, pukul 08.00 - 16.00 WIB," kat Eva lewat siaran pers diterima, Rabu (29/4).

Berikutnya, pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh dan Lokal. Dengan catatan, tidak melebihi batas maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan.

Orang lain juga bertanya?

"Pembatalan tiket wajib membawa ID atau KTP asli dan fotokopi," jelas Eva.

Eva mengingatkan, dalam hal ini kartu keluarga tidak dapat menjadi berkas untuk menggantikan surat kuasa.

"Jadi jika diwakilkan wajib melampirkan surat kuasa bermaterai Rp6000, dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan dan membawa identitas asli sesuai nama pemilik tiket," tegas dia.

Prosedur Lanjutan

Sesampainya di stasiun, konsumen terlebih dahulu akan mengisi formulir pembatalan dengan melampirkan kode booking tiket. Nantinya uang hasil proses pembatalan yang dilakukan di loket stasiun, akan dikembalikan 100 persen secara tunai.

Eva menambahkan, prosedur pengembalian langsung ini dilakukan untuk mengamankan uang tunai agar tidak terjadi kondisi yang merugikan konsumen atau kesalahan pada pengembalian biaya tiket.

Sebagai catatan, jika terdapat kebutuhan informasi lainnya terkait pembatalan tiket, sebelum menuju stasiun para pengguna dapat menghubungi layanan pelanggan di saluran telepon contact center line (021) 121.

"Informasi perjalanan KA juga dapat diketahui melalui saluran resmi lainnya milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121_," tuturnya.

Seperti diketahui, sejak diberlakukannya larangan mudik oleh pemerintah sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi, maka sejak 24 April 2020, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberhentikan seluruh perjalanan kereta api (KA) sebagai bentuk dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah tersebut. Hal ini semata dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19,

Untuk area Daop 1 Jakarta sendiri, pemberhentian dimulai sejak Jumat, 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 untuk seluruh keberangkatan dan kedatangan perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal tidak dioperasikan.

Reporter: Muhammad Radityo

Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Panduan Lengkap Cara Membatalkan Tiket Kereta Api dengan Mudah
Panduan Lengkap Cara Membatalkan Tiket Kereta Api dengan Mudah

Berikut panduan lengkap cara membatalkan tiket kereta api yang mudah dan aman.

Baca Selengkapnya
Cara Membatalkan Tiket Kereta Api yang Sudah Dibeli
Cara Membatalkan Tiket Kereta Api yang Sudah Dibeli

Pembatalan tiket dikenakan bea sebesar 25 persen dari harga tiket dan di luar biaya pemesanan.

Baca Selengkapnya
Pengembalian Dana Pembatalan Tiket KA Antar Kota Maksimal 7 Hari Kerja, Begini Caranya
Pengembalian Dana Pembatalan Tiket KA Antar Kota Maksimal 7 Hari Kerja, Begini Caranya

Kebijakan ini untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya
Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Sengaja Turun Melebihi Stasiun Tujuan Bisa Kenda Denda
Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Sengaja Turun Melebihi Stasiun Tujuan Bisa Kenda Denda

Hingga akhir Juli 2023, KAI Daop 1 Jakarta mencatat 58 temuan penumpang turun di stasiun dengan kelebihan relasi, atau lebih jauh dari yang mereka pesan.

Baca Selengkapnya
Cara Refund Tiket Kereta: Panduan Lengkap Pembatalan dan Pengembalian Dana
Cara Refund Tiket Kereta: Panduan Lengkap Pembatalan dan Pengembalian Dana

Simak cara refund tiket kereta beserta panduan pembatalan dan pengembalian dana.

Baca Selengkapnya
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket

KAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.

Baca Selengkapnya
Berlaku Mulai 1 Juni, Pengembalian Dana Alias Refund Tiket Kereta Api Maksimal 7 Hari dari Sebelumnya 45 Hari
Berlaku Mulai 1 Juni, Pengembalian Dana Alias Refund Tiket Kereta Api Maksimal 7 Hari dari Sebelumnya 45 Hari

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua penumpang, baik pengguna KA Antar Kota maupun KA Perkotaan, mendapatkan layanan yang cepat dan efisien.

Baca Selengkapnya
Mulai Hari Ini, KAI Sanksi Penumpang Tak Turun di Stasiun Tujuan
Mulai Hari Ini, KAI Sanksi Penumpang Tak Turun di Stasiun Tujuan

Penumpang bisa sampai kena blacklist bila tak turun di stasiun tujuan.

Baca Selengkapnya
Aturan KAI: Penumpang Kelebihan Relasi akan Didenda di Atas Kereta, Cek Besarannya
Aturan KAI: Penumpang Kelebihan Relasi akan Didenda di Atas Kereta, Cek Besarannya

Aturan KAI: Penumpang Kelebihan Relasi akan Didenda di Atas Kereta, Cek Besarannya

Baca Selengkapnya
Aturan Baru KAI: Penumpang Melebihi Relasi Tiket Bakal Didenda dan Dilarang Naik Kereta Sementara Waktu
Aturan Baru KAI: Penumpang Melebihi Relasi Tiket Bakal Didenda dan Dilarang Naik Kereta Sementara Waktu

Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat.

Baca Selengkapnya
Dianggap Tidak Efisien, PT KAI Bakal Tutup Operasional Stasiun Karet untuk Penumpang KRL
Dianggap Tidak Efisien, PT KAI Bakal Tutup Operasional Stasiun Karet untuk Penumpang KRL

Informasi ini disampaikan langsung oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Baca Selengkapnya
Sudah Beli Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran tapi Ingin Ubah Jadwal, Begini Cara dan Syaratnya
Sudah Beli Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran tapi Ingin Ubah Jadwal, Begini Cara dan Syaratnya

Jika kereta api jadwal yang baru tarifnya lebih tinggi atau naik kelas pelayanan, maka akan dikenakan biaya tambahan untuk selisihnya dan biaya administrasi.

Baca Selengkapnya