Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Catat! Ini Transportasi di Darat, Laut dan Udara yang Termasuk Larangan Mudik

Catat! Ini Transportasi di Darat, Laut dan Udara yang Termasuk Larangan Mudik Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah resmi menerbitkan aturan larangan mudik saat Idulfitri 1442 Hijriah. Pelarangan menyusul masih terjadinya penularan virus corona di tanah air.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Merespons aturan Kemenhub, Satgas mengeluarkan Surat Edaran (SE) KaSatgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah. Atau terkait teknis penindakan.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan larangan mudik dalam SE tersebut tertanggal 6-17 Mei 2021.

Sejurus dengan SE tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) turut mengeluarkan aturan teknis terkait moda transportasi yang dilarang melakukan perjalanan mudik.

Berikut Moda Transportasi di darat, laut, dan udara yang dilarang:

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiadi mengatakan ada beberapa moda transportasi darat masuk dalam larangan mudik, yakni:- Kendaraan motor umum jenis mobil bus- Kendaraan motor umum jenis mobil penumpang- Kendaraan bermotor perseorangan mobil penumpang- Kendaraan bermotor perseorangan mobil bus- Sepeda motor- Kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan

Sementara itu, untuk angkutan udara, Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto Raharjo mengatakan larangan mudik berlaku untuk angkutan udara niaga dan bukan niaga.

"Yang kedua adalah badan usaha angkutan negara yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau pengajuan flight approval kepada dirjen perhub udara. Larangan bersifat menyeluruh namun, masih ada pengecualian karena transportasi udara punya karakteristik khusus. Oleh karena itu pengecualian tidak diberlakukan untuk transportasi udara bagi pimpinan tinggi negara republik Indonesia dan tamu Kenegaraan," paparnya.

Selanjutnya, yang kedua adalah operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing dan perwakilan organisasi inter di Indonesia.

"Operasional penerbangan khusus repatriasi, tidak untuk angkutan lebaran atau mudik. Orang yang melakukan pemulangan WNI atau WNA," tuturnya.

Pengecualian larangan mudik untuk angkutan udara, kata Novie, juga berlaku bagi operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat.

"Kita juga mengakomodasi operasional pengangkutan kargo operasional angkutan udara perintis dan operasional lainnya dengan seizin Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubdat. Kami akan berikan sanksi bagi badan usaha udara yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundangan yang berlaku," katanya.

Kemudian, untuk aturan moda transportasi laut, Dirjen Perhubungan Laut Agus H Purnomo mengatakan pihaknya akan membuka posko di 51.

"Kami akan mulai h-15 dan h+15. Ini juga untuk mendukung, mulai dari H-7 dan H+3 tanggal 6-17 Mei 2021. Kami juga kan mengecek kapal-kapal. Hampir seluruh angkutan umum pada periode itu tidak diizinkan," tegasnya.

"Dengan pengecualiannya sama, seperti yang sudah disampaikan oleh dirjen lainnya."

Sementara itu, kata Agus, untuk pekerja migran diimbau tidak melakukan perjalanan.

"Namun jika ada kondisi darurat atau pergantian ABK kapal itu memang tidak bisa dihindari," katanya.

"Kemudian untuk angkutan khusus yang melayani suatu kecamatan, kabupaten, provinsi tetap bisa berjalan. lalu sudah disampaikan juga untuk petugas medis, ASN, TNI, Polri, dan sebagainya."

Agus memastikan seluruh kapal kargo tetap beroperasi dengan normal. "Diperbolehkan. Tidak ada kendala pada periode tersebut. Kami juga meminta petugas di pelabuhan yang terkait untuk melakukan pengawasan dengan ketat terkait persyaratan yang diperlukan nanti juga dilakukan skrinning ketat."

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Waspada Potensi Longsor di Jalur Kereta Api saat Arus Mudik Lebaran
Waspada Potensi Longsor di Jalur Kereta Api saat Arus Mudik Lebaran

Menhub minta KAI melakukan ramp check secara menyeluruh agar perjalanan selamat.

Baca Selengkapnya
Angkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini
Angkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini

Pembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Siapkan Tiga Kapal Negara Layani Rute Pelabuhan Panjang-Ciwandan, Cek Jam Operasionalnya di Sini
Pemerintah Siapkan Tiga Kapal Negara Layani Rute Pelabuhan Panjang-Ciwandan, Cek Jam Operasionalnya di Sini

Armada kapal yang disiapkan antara lain KMP Panorama Nusantara dan KMP ALS Elvina pada 12 April 2024, serta KMP Panorama Nusantara, KMP ALS Elvina.

Baca Selengkapnya
Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran
Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran

Kendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.

Baca Selengkapnya
Kapolri dan Menhub Tinjau Persiapan Mudik di Gilimanuk hingga Purabaya
Kapolri dan Menhub Tinjau Persiapan Mudik di Gilimanuk hingga Purabaya

Pemerintah mengimbau sebisa mungkin masyarakat sudah memiliki tiket pada H-1 lebaran.

Baca Selengkapnya
Urai Kemacetan di KM 90 Tol Merak, Kendaraan Diarahkan Masuk Buffer Zone
Urai Kemacetan di KM 90 Tol Merak, Kendaraan Diarahkan Masuk Buffer Zone

Untuk arus kendaraan roda dua di Pelabuhan Bakauheni yang keluar dari kapal cukup lancar.

Baca Selengkapnya
Begini Rencana Pemerintah Antisipasi Kemacetan Penyeberangan dari Sumatera ke Pulau Jawa saat Arus Balik
Begini Rencana Pemerintah Antisipasi Kemacetan Penyeberangan dari Sumatera ke Pulau Jawa saat Arus Balik

Menhub Budi mengatakan telah menugaskan PT ASDP agar membuat rencana cadangan dalam menghadapi berbagai situasi yang mungkin terjadi.

Baca Selengkapnya
Moeldoko Klaim Mudik dan Arus Balik 2024 Berjalan Lancar
Moeldoko Klaim Mudik dan Arus Balik 2024 Berjalan Lancar

Kapal Kelud merupakan salah satu kapal yang melayani program Mudik Gratis 2024 untuk rute Batam-Belawan dan Jakarta-Batam.

Baca Selengkapnya
Buat yang Mudik Lebaran, Waspada Kemacetan Akibat Pasar Tumpah
Buat yang Mudik Lebaran, Waspada Kemacetan Akibat Pasar Tumpah

Utamanya terkait keselamatan dan kondisi jalanan selama periode mudik.

Baca Selengkapnya
PNS Boleh Cuti dan Bebas Bepergian saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024
PNS Boleh Cuti dan Bebas Bepergian saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Pemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.

Baca Selengkapnya
Operasional Angkutan Barang Dibatasi Mulai Tanggal 5 Hingga 16 April, Ini Aturan dan Rute Jalannya
Operasional Angkutan Barang Dibatasi Mulai Tanggal 5 Hingga 16 April, Ini Aturan dan Rute Jalannya

Hendro menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.

Baca Selengkapnya