Catat! Ini Transportasi di Darat, Laut dan Udara yang Termasuk Larangan Mudik
Merdeka.com - Pemerintah resmi menerbitkan aturan larangan mudik saat Idulfitri 1442 Hijriah. Pelarangan menyusul masih terjadinya penularan virus corona di tanah air.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Merespons aturan Kemenhub, Satgas mengeluarkan Surat Edaran (SE) KaSatgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah. Atau terkait teknis penindakan.
-
Bagaimana Kemenhub cegah penolakan kapal niaga Indonesia? Arisudono menyampaikan, melalui PSC Inspection Awareness, IDSurvey ingin mengajak para pemilik kapal niaga berbendera Indonesia untuk mengedukasi awak kapal mereka agar mengetahui serta memahami peraturan terkait bersandar di dermaga negara tujuan.
-
Gimana cara pemerintah menjaga keselamatan pemudik motor? Melihat animo masyarakat yang tinggi, pemerintah berupaya menjaga keselamatan pemudik motor. Salah satunya dengan menyediakan rest area di sejumlah titik.
-
Kenapa Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran? Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Bagaimana KAI Commuter menjaga kesehatan penumpang? KAI Commuter secara rutin melakukan pembersihan setelah rangkaian kereta selesai berdinas. Pembersihan juga dilakukan oleh petugas On Trip Cleaning Service selama di dalam perjalanan kereta.
-
Gimana caranya agar mudik aman? Biar selamat sampai tujuan, intip tips mudik aman dan nyaman ala Dirut KAI.
-
Bagaimana Korlantas Polri mengantisipasi arus mudik? Untuk berbagai kesiapan pengelolaan terhadap arus mudik dan arus balik, Polri akan mengantisipasi berbagai kegiatan, baik mudik dan balik.Selain itu, kata Slamet, juga mengantisipasi kesiapan tempat-tempat ibadah dan tempat-tempat wisata serta pusat transportasi.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan larangan mudik dalam SE tersebut tertanggal 6-17 Mei 2021.
Sejurus dengan SE tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) turut mengeluarkan aturan teknis terkait moda transportasi yang dilarang melakukan perjalanan mudik.
Berikut Moda Transportasi di darat, laut, dan udara yang dilarang:
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiadi mengatakan ada beberapa moda transportasi darat masuk dalam larangan mudik, yakni:- Kendaraan motor umum jenis mobil bus- Kendaraan motor umum jenis mobil penumpang- Kendaraan bermotor perseorangan mobil penumpang- Kendaraan bermotor perseorangan mobil bus- Sepeda motor- Kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan
Sementara itu, untuk angkutan udara, Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto Raharjo mengatakan larangan mudik berlaku untuk angkutan udara niaga dan bukan niaga.
"Yang kedua adalah badan usaha angkutan negara yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau pengajuan flight approval kepada dirjen perhub udara. Larangan bersifat menyeluruh namun, masih ada pengecualian karena transportasi udara punya karakteristik khusus. Oleh karena itu pengecualian tidak diberlakukan untuk transportasi udara bagi pimpinan tinggi negara republik Indonesia dan tamu Kenegaraan," paparnya.
Selanjutnya, yang kedua adalah operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing dan perwakilan organisasi inter di Indonesia.
"Operasional penerbangan khusus repatriasi, tidak untuk angkutan lebaran atau mudik. Orang yang melakukan pemulangan WNI atau WNA," tuturnya.
Pengecualian larangan mudik untuk angkutan udara, kata Novie, juga berlaku bagi operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat.
"Kita juga mengakomodasi operasional pengangkutan kargo operasional angkutan udara perintis dan operasional lainnya dengan seizin Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubdat. Kami akan berikan sanksi bagi badan usaha udara yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundangan yang berlaku," katanya.
Kemudian, untuk aturan moda transportasi laut, Dirjen Perhubungan Laut Agus H Purnomo mengatakan pihaknya akan membuka posko di 51.
"Kami akan mulai h-15 dan h+15. Ini juga untuk mendukung, mulai dari H-7 dan H+3 tanggal 6-17 Mei 2021. Kami juga kan mengecek kapal-kapal. Hampir seluruh angkutan umum pada periode itu tidak diizinkan," tegasnya.
"Dengan pengecualiannya sama, seperti yang sudah disampaikan oleh dirjen lainnya."
Sementara itu, kata Agus, untuk pekerja migran diimbau tidak melakukan perjalanan.
"Namun jika ada kondisi darurat atau pergantian ABK kapal itu memang tidak bisa dihindari," katanya.
"Kemudian untuk angkutan khusus yang melayani suatu kecamatan, kabupaten, provinsi tetap bisa berjalan. lalu sudah disampaikan juga untuk petugas medis, ASN, TNI, Polri, dan sebagainya."
Agus memastikan seluruh kapal kargo tetap beroperasi dengan normal. "Diperbolehkan. Tidak ada kendala pada periode tersebut. Kami juga meminta petugas di pelabuhan yang terkait untuk melakukan pengawasan dengan ketat terkait persyaratan yang diperlukan nanti juga dilakukan skrinning ketat."
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menhub minta KAI melakukan ramp check secara menyeluruh agar perjalanan selamat.
Baca SelengkapnyaPembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.
Baca SelengkapnyaArmada kapal yang disiapkan antara lain KMP Panorama Nusantara dan KMP ALS Elvina pada 12 April 2024, serta KMP Panorama Nusantara, KMP ALS Elvina.
Baca SelengkapnyaKendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengimbau sebisa mungkin masyarakat sudah memiliki tiket pada H-1 lebaran.
Baca SelengkapnyaUntuk arus kendaraan roda dua di Pelabuhan Bakauheni yang keluar dari kapal cukup lancar.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi mengatakan telah menugaskan PT ASDP agar membuat rencana cadangan dalam menghadapi berbagai situasi yang mungkin terjadi.
Baca SelengkapnyaKapal Kelud merupakan salah satu kapal yang melayani program Mudik Gratis 2024 untuk rute Batam-Belawan dan Jakarta-Batam.
Baca SelengkapnyaUtamanya terkait keselamatan dan kondisi jalanan selama periode mudik.
Baca SelengkapnyaPemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaHendro menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Baca Selengkapnya