Catat! Nakes Terinfeksi Covid-19 Butuh Bantuan Bisa Hubungi 117 ext 3
Merdeka.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meluncurkan helpline untuk tenaga kesehatan yang membutuhkan bantuan akibat terinfeksi Covid-19. Helpline tersebut adalah 117 ext 3.
Tenaga kesehatan bisa menghubungi nomor tersebut secara gratis atau bebas pulsa. Hal ini disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito.
"Layanan helpline ini bertujuan untuk membantu tenaga kesehatan yang membutuhkan bantuan akibat infeksi Covid-19," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/2).
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Bagaimana polisi dapat berkontribusi dalam penanganan Covid-19? Operasi Aman Nusa II menjadi studi kasus utama yang memperlihatkan bagaimana kepolisian, dengan sumber daya dan kapasitasnya, dapat berkontribusi signifikan terhadap penanganan krisis kesehatan publik.
-
Bagaimana bantuan disalurkan? 'Hari ini saya sudah berikan santunan kepada ahli waris dan kami juga memberikan kepada korban yang suaminya meningal dunia untuk dimasukkan ke dalam daftar nama penerima bantuan sosial,' tuturnya saat meninjau langsung lokasi kejadian pada Kamis, (14/3) malam.
-
Bantuan apa yang diberikan? Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau Risma serahkan santunan kepada para korban banjir dan tanah longsor di Nagari Sungai Durian Kecamatan Patamuan, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
-
Apa itu mobil ambulans? Ambulans hanya digunakan untuk mengantar pasien yang memerlukan perawatan medis di tempat tertentu, seperti rumah sakit atau klinik.
-
Bagaimana ambulans di Kutai Timur membantu masyarakat? 'Ambulans ini digunakan untuk mengangkut dan menangani pasien gawat darurat, memberikan pertolongan pertama, serta melakukan perawatan intensif selama dalam perjalanan menuju rumah sakit rujukan,' kata Ardiansyah.
Wiku menjelaskan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga menyediakan layanan telenakes. Dalam layanan ini, tenaga kesehatan bisa meminta bantuan seperti evakuasi ambulans, rumah sakit rujukan, obat khusus, tindakan medis khusus hingga tes PCR dan screening.
"Layanan telenakes dapat diakses pada pukul 7 pagi sampai 10 malam oleh nakes yang membutuhkan bantuan," ujarnya.
Namun, saat tenaga kesehatan menghubungi helpline, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui bidang perlindungan tenaga kesehatan akan memverifikasi identitas terlebih dahulu. Langkah ini untuk memastikan bahwa tenaga kesehatan betul-betul bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan yang disampaikan.
Wiku berharap, helpline ini dapat menekan laju penularan Covid-19 di fasilitas kesehatan di Indonesia. Sekaligus menekan angka kematian tenaga kesehatan.
"Dengan diluncurkannya helpline ini, kami berharap para tenaga kesehatan dapat memanfaatkan layanan ini sehingga risiko penularan dan juga kematian yang terjadi dapat betul-betul ditekan atau diminimalisir," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Langkah itu diharapkan membuat layanan darurat medis 119 kini semakin mudah diakses bagi yang membutuhkan respons cepat untuk situasi kegawatdaruratan medis.
Baca SelengkapnyaTim Reaksi Cepat Satuan Lalu Lintas Polres Malang yang bertugas dalam Operasi Ketupat Semeru 2024 langsung mengevakuasi lansia itu ke RS Saiful Anwar Malang.
Baca SelengkapnyaKeberadaan gerak cepat panggilan 112 turut dirasakan oleh seorang driver ojek online, Komarudin Hendrik.
Baca SelengkapnyaDengan total 34 tenaga kesehatan TNI, satgas ini terbagi menjadi dua tim yang bekerja di lokasi berbeda.
Baca SelengkapnyaPolres Cimahi memberikan respon cepat atas pengaduan masyarakat. Anggota Polres bahkan kedapatan terjun langsung menanggapi.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanankesehatan terkait Covid-19
Baca Selengkapnya