Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Catat, Pendatang di Kabupaten Tangerang Wajib Isolasi 5 Hari

Catat, Pendatang di Kabupaten Tangerang Wajib Isolasi 5 Hari pos pengawasan larangan mudik. ©2020 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Pendatang ke wilayah Kabupaten Tangerang, wajib menjalani masa isolasi selama 5 hari. Hal itu ditegaskan Kapolres Kota Tangerang Kombes Sabilul Alif dalam rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Senin (26/4).

Sabilul menekankan, kewajiban isolasi bagi pendatang ini, efektif diberlakukan di wilayah Kabupaten Tangerang, mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Dengan masa karantina atau isolasi mandiri selama 5 hari.

Sementara itu, Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, aturan wajib karantina dilakukan di tingkat lingkungan, baik itu skala Kecamatan dan Kelurahan yang melibatkan pihak Kecamatan, Kepala Desa atau Lurah, Babinsa dan RT/RW.

Orang lain juga bertanya?

"Aturan itu (karantina) masuk dalam PPKM Mikro. Atas dasar itu, para pendatang baik itu WNA atau WNI wajib melakukan isolasi selama 5x24 jam dan berlaku bagi seluruh wilayah di Kabupaten Tangerang, salah satunya wilayah hukum Polres Kota Tangerang," kata Wahyu.

Untuk itu, dia juga meminta setiap satuan tugas tingkat lingkungan untuk aktif terlibat melaporkan adanya tamu di wilayahnya, terutama para pendatang. Hal ini untuk mengantisipasi terjadi penyebaran Covid-19 yang dikhawatirkan dibawa oleh setiap pendatang dari luar wilayah Tangerang.

"Wajib melakukan laporan terutama untuk kondisi para pendatang, dan ini kita minta untuk kerjasamanya kepada semua pihak, agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19," kata Wahyu.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi mengatakan, kaitan adanya aturan karantina itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan satuan tugas di tingkat Kecamatan untuk menyediakan fasilitas ruang karantina atau isolasi bagi para pendatang.

"Kalau soal kesiapan, ya kita siap baik itu di Hotel Isolasi Yasmin, ataupun di lokasi isolasi yang ada di setiap Kecamatan, karena memang setiap Kecamatan di Kabupaten Tangerang diminta untuk punya satu tempat isolasi Covid-19, bagi para pendatang. Dan untuk aturan yang wajib karantina, itu memang akan dilakukan saat peniadaan mudik, tidak ada toleransi meskipun mereka pegang surat Rapid Antigen, tetap harus isolasi," kata dia.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dukcapil DKI Mulai Data Pendatang Baru Masuk Jakarta hingga 16 Mei 2024, Diprediksi Menurun
Dukcapil DKI Mulai Data Pendatang Baru Masuk Jakarta hingga 16 Mei 2024, Diprediksi Menurun

Budi memprediksi pada 2024 ini jumlah pendatang baru di Jakarta bakal berkurang.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan

Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Ingatkan Pendatang Baru ke Jakarta Harus Punya Pekerjaan dan Rumah Tinggal
Heru Budi Ingatkan Pendatang Baru ke Jakarta Harus Punya Pekerjaan dan Rumah Tinggal

Warga pendatang baru wajib mencatatkan administrasi kependudukan di Dukcapil DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Antisipasi Covid-19 dan Pneumonia, 5 Pendeteksi Suhu Tubuh Dipasang di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Antisipasi Covid-19 dan Pneumonia, 5 Pendeteksi Suhu Tubuh Dipasang di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengantisipasi lonjakan Covid-19 dan temuan mycoplasma pneumonia di luar negeri.

Baca Selengkapnya
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik

"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Kakek asal Jepang yang Lecehkan 5 Anak PAUD di Bali Akhirnya Dideportasi
Kakek asal Jepang yang Lecehkan 5 Anak PAUD di Bali Akhirnya Dideportasi

Kasus ini terjadi Februari 2018. Pelaku awalnya menjadi sukarelawan di sebuah PAUD

Baca Selengkapnya
Galaknya Jenderal Bintang Dua ke Remaja Doyan Tawuran saat Ramadan: Tak akan Saya Keluarkan, Lebaran di Sel!
Galaknya Jenderal Bintang Dua ke Remaja Doyan Tawuran saat Ramadan: Tak akan Saya Keluarkan, Lebaran di Sel!

Jenderal bintang dua ini memastikan pelaku tawuran bakalan salat ied di dalam sel

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024

Pemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI akan Beri Bansos ke Warga Pendatang dari Luar Jakarta, Apa Syaratnya?
Pemprov DKI akan Beri Bansos ke Warga Pendatang dari Luar Jakarta, Apa Syaratnya?

Pemprov DKI akan Beri Bansos ke Warga Pendatang Ber-KTP Jakarta, Apa Syaratnya?

Baca Selengkapnya
FOTO: Musim Kemarau, Kabupaten Tangerang Tetapkan Siaga Bencana Kekeringan
FOTO: Musim Kemarau, Kabupaten Tangerang Tetapkan Siaga Bencana Kekeringan

Pemkab Tangerang telah menetapkan status siaga bencana kekeringan akibat musim kemarau berkepanjangan sebagai dampak dari fenomena El Nino.

Baca Selengkapnya