Catatan Ombudsman, RUU Kesehatan Belum Mengakomodasi Hak Kesehatan Kelompok Rentan
Merdeka.com - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyerahkan daftar isian masalah (DIM) berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan kepada Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena di Jakarta, Selasa (11/4).
Dalam sambutannya, Najih menyampaikan bahwa Ombudsman RI memberikan tiga catatan utama yang perlu mendapat perhatian terkait dengan penguatan RUU Kesehatan tersebut.
"Ombudsman RI mencatat beberapa hal yang perlu diperhatikan, terutama dikaitkan dengan peningkatan kualitas layanan publik, yaitu tata kelola layanan kesehatan, mutu layanan, dan akses pelayanan kesehatan bagi semua lapisan masyarakat dengan memberikan tiga catatan utama," kata Najih, dikutip Antara.
-
Apa yang diungkap oleh Ombudsman RI tentang puskesmas di Indonesia? Ombudsman RI mengungkapkan 4.770 puskesmas di Indonesia tidak memiliki sumber daya manusia kesehatan (SDMK) yang lengkap. Jumlah tersebut setara dengan 45,64 persen dari 10.454 puskesmas yang ada di Indonesia.
-
Apa saja isi poin penting dalam RUU Kementerian Negara? Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
-
Bagaimana Ombudsman RI mengawasi kinerja Kemenkes dan BPJS? 'Dalam durasi waktu yang patut, respons, dan tindak lanjut Kementerian/Lembaga di atas akan dipantau Ombudsman. Jika diperlukan, resolusi dan pencarian kerangka penyelesaian bisa dilakukan bersama atau setidaknya berkonsultasi dengan Ombudsman,' kata Bellinda.
-
Kenapa Ombudsman RI melakukan kajian di 4 provinsi tersebut? Asisten Ombudsman RI Bellinda W Dewanty mengatakan, pemilihan empat provinsi tersebut diakibatkan banyaknya laporan yang diterima dari sana.'Kami melihat di empat provinsi ini jumlah pengaduan masyarakat cukup banyak diterima Ombudsman dan permasalahan di empat wilayah ini menjadi hal yang perlu jadi atensi pemda,' kata Bellinda.
-
Mengapa 5 RUU ini penting? 'Hari ini bisa menyelesaikan pembahasan tentang kelima RUU ini. Situasi dunia saat ini dalam keadaan yang tidak baik-baik saja yang sebenarnya adalah suatu ketegangan yang sangat-sangat runcing di belahan dunia yang masih jauh tetapi sangat berpengaruh ke seluruh dunia,' ujar Prabowo.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
Catatan Ombudsman yang pertama menyoal hak dan kewajiban penyelenggaraan layanan kesehatan. Najih menyebut RUU Kesehatan belum mengakomodasi hak kesehatan kelompok rentan dalam memperoleh layanan kesehatan.
Kelompok rentan tersebut, kata Najih, termasuk adalah kaum marginal, difabel, anak-anak, perempuan, dan masyarakat yang ada di daerah 3T (terjauh, terluar, tertinggal).
"Di samping itu, hak masyarakat untuk mengakses informasi kesehatan juga perlu menjadi perhatian pemerintah dan diatur dalam RUU Kesehatan," katanya.
Catatan Ombudsman
Catatan kedua berkaitan dengan pembagian urusan penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Ombudsman mendorong agar RUU Kesehatan mengatur pemberian pelayanan kesehatan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah.
Khususnya dalam ketersediaan sumber daya kesehatan, tenaga kesehatan, dan sistem pembiayaan kesehatan di daerah, dia memandang perlu ada pembagian urusan penyelenggaraan pelayanan kesehatan ini tidak hanya kebijakan pusat, tetapi juga kewenangan pemerintah daerah.
"Hal ini perlu diperjelas," ujarnya.
Sementara itu, catatan Ombudsman yang ketiga mengenai pemenuhan penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Menurut Najih, ada lima poin penting yang berkaitan dengan catatan yang ketiga ini.
Najih lantas memerinci kelima poin tersebut, yakni pengendalian faktor risiko, memaksimalkan fungsi pengawasan dalam konteks pencegahan, dan memaksimalkan fungsi pengawasan dalam konteks penindakan.
Ombudsman turut mendorong pemenuhan standar pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat rujukan lanjutan, serta pengawasan jaminan kualitas pelayanan.
"Ombudsman memperhatikan dan menekankan agar penguatan dalam RUU Kesehatan juga berfokus pada pemberian layanan kesehatan yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat," kata Najih.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RUU Kesehatan dianggap minim urgensi dan kualitas. Banyak celah kelemahan dan RUU ini.
Baca SelengkapnyaDari 45,64 persen tersebut, sebanyak 4,17 persen atau 190 puskesmas di Indonesia tak memiliki dokter.
Baca SelengkapnyaMeski kecewa, IDI mengaku siap mengawal penerapan UU Kesehatan ini hingga ke tingkat cabang.
Baca SelengkapnyaPetisi ini diajukan oleh 150 orang Guru Besar lintas profesi, baik dari profesi kesehatan dan non kesehatan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi berharap Indonesia tidak lagi kekurangan tenaga dokter spesialis.
Baca SelengkapnyaGelombang penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan kembali bergulir. Fokus utamanya adalah pengembalian mandatory spending pada RUU Omnibus Law Kesehatan.
Baca SelengkapnyaPKS menilai RUU Kesehatan justru menghilangkan mandatory spanding untuk kesehatan yang ada di UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu pengesahan RUU Kesehatan setelah mendengarkan pendapat dua fraksi yang menolak yaitu Demokrat dan PKS.
Baca SelengkapnyaSemua berharap presiden terpilih yang akan datang dapat menyelesaikan permasalahan Kesehatan yang ada sehingga tercapai derajat Kesehatan Masyarakat.
Baca SelengkapnyaAgenda Paripurna RUU Kesehatan akan diwarnai aksi unjuk rasa tenaga kesehatan dari lima organisasi profesi.
Baca SelengkapnyaMenurut Budi, UU Kesehatan bisa menyederhanakan proses penerbitan surat tanda resgistrasi (STR).
Baca SelengkapnyaPengesahan RUU Kesehatan ini disetujui enam fraksi. Sementara, Fraksi PKS dan Fraksi Demokreat menolak. Berikut foto-fotonya:
Baca Selengkapnya