Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara dalam Kasus Narkoba
Merdeka.com - Majelis hakim memutuskan hukuman tujuh bulan penjara terhadap model ternama Catherine Wilson binti Peter Wilson. Sidang digelar secara virtual dari tiga lokasi yaitu Pengadilan Negeri Depok, Kejaksaan Negeri Depok dan Rutan Kelas I Depok.
Sidang semula dijadwal pukul 09.00 WIB dan baru dimulai pukul 14.47 WIB. Susunan majelis antara lain Nugraha Medica sebagai ketua mejelis dan anggota Nanang Herjunanto dan Eko Julianto.
"Menyatakan terdakwa 1 Catherine Wilson dan terdakwa 2 Jumadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyalahgunaan narkoba golongan I bagi diri sendiri," kata Nugraha Medica, selaku Ketua Majelis membacakan putusan, Senin (25/1).
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa yang divonis 6,5 tahun penjara? Adapun vonis terdakwa Harvey Moeis, hanya 6,5 tahun penjara. Sedangkan vonis untuk Helena Lim hanya 5 tahun penjara.
-
Dimana Tengku Dewi menghadiri persidangan? Ini adalah momen saat Tengku Dewi tiba di PA Cibinong.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
Majelis menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan terhadap Catherine Wilson dan Jumadi. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I dan II, oleh karena itu menetapkan dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh bulan," tukasnya.
Dalam putusannya, majelis hakim menuturkan bahwa kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan. Majelis menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan. "Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan," tutupnya.
Sebelumnya, Catherine Wilson dituntut delapan bulan rehabilitasi oleh jaksa penuntut umum. Selanjutnya, penasehat hukum mengajukan keberatan atas tuntutan tersebut. Kuasa hukum melayangkan keberatan dengan mengajukan keringanan hukuman hanya enam bulan rehabilitasi saja. Namun majelis hakim memutuskan bahwa Catherine Wilson dan Jumadi divonis tujuh bulan pidana.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jessica Wongso, terpidana atas kasus pembunuhan sahabatnya yakni Wayan Mirna Salihin bakal menghirup udara bebas besok.
Baca SelengkapnyaJessica Wongso telah menjalani hukuman di penjara selama 7 tahun. Namun, di penjara ia dikenal pintar dan menjadi guru bahasa Inggris.
Baca SelengkapnyaPenampakan rumah mewah Jessica Kumala Wongso di kawasan Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaLangkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaTersangka mempromosikan situs judi online di akun Instagramnya
Baca SelengkapnyaKedua polisi yang lolos dari sanksi pemecatan itu mengajukan banding usai dijatuhi vonis demosi.
Baca SelengkapnyaEdward pun membenarkan Jessica Wongso akan menjalani keperluan proses administrasi pembebasan bersyarat.
Baca SelengkapnyaJessica Kumala Wongso Kusuma sendiri mulai ditahan sejak tanggal 30 Juni 2016 usai terjerat kasus pembunuhan Pasal 340 KUHP.
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan beberkan alasan Jessica wongso bebas bersyarat usai jlani 8 tahun penjara
Baca Selengkapnya