Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara dalam Kasus Narkoba
Merdeka.com - Majelis hakim memutuskan hukuman tujuh bulan penjara terhadap model ternama Catherine Wilson binti Peter Wilson. Sidang digelar secara virtual dari tiga lokasi yaitu Pengadilan Negeri Depok, Kejaksaan Negeri Depok dan Rutan Kelas I Depok.
Sidang semula dijadwal pukul 09.00 WIB dan baru dimulai pukul 14.47 WIB. Susunan majelis antara lain Nugraha Medica sebagai ketua mejelis dan anggota Nanang Herjunanto dan Eko Julianto.
"Menyatakan terdakwa 1 Catherine Wilson dan terdakwa 2 Jumadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyalahgunaan narkoba golongan I bagi diri sendiri," kata Nugraha Medica, selaku Ketua Majelis membacakan putusan, Senin (25/1).
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Dimana Tengku Dewi menghadiri persidangan? Ini adalah momen saat Tengku Dewi tiba di PA Cibinong.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa wanita tersebut? Wanita tersebut, berpostur sekitar 155 sentimeter diperkirakan hidup bersama suaminya pada abad ke-9.
Majelis menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan terhadap Catherine Wilson dan Jumadi. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I dan II, oleh karena itu menetapkan dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh bulan," tukasnya.
Dalam putusannya, majelis hakim menuturkan bahwa kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan. Majelis menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan. "Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan," tutupnya.
Sebelumnya, Catherine Wilson dituntut delapan bulan rehabilitasi oleh jaksa penuntut umum. Selanjutnya, penasehat hukum mengajukan keberatan atas tuntutan tersebut. Kuasa hukum melayangkan keberatan dengan mengajukan keringanan hukuman hanya enam bulan rehabilitasi saja. Namun majelis hakim memutuskan bahwa Catherine Wilson dan Jumadi divonis tujuh bulan pidana.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jessica Wongso, terpidana atas kasus pembunuhan sahabatnya yakni Wayan Mirna Salihin bakal menghirup udara bebas besok.
Baca SelengkapnyaJessica Wongso telah menjalani hukuman di penjara selama 7 tahun. Namun, di penjara ia dikenal pintar dan menjadi guru bahasa Inggris.
Baca SelengkapnyaPenampakan rumah mewah Jessica Kumala Wongso di kawasan Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaTersangka mempromosikan situs judi online di akun Instagramnya
Baca SelengkapnyaEdward pun membenarkan Jessica Wongso akan menjalani keperluan proses administrasi pembebasan bersyarat.
Baca SelengkapnyaJessica Kumala Wongso Kusuma sendiri mulai ditahan sejak tanggal 30 Juni 2016 usai terjerat kasus pembunuhan Pasal 340 KUHP.
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan beberkan alasan Jessica wongso bebas bersyarat usai jlani 8 tahun penjara
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca Selengkapnya