Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara dalam Kasus Narkoba

Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara dalam Kasus Narkoba Catherine Wilson. ©2020 Merdeka.com/kapanlagi.com

Merdeka.com - Majelis hakim memutuskan hukuman tujuh bulan penjara terhadap model ternama Catherine Wilson binti Peter Wilson. Sidang digelar secara virtual dari tiga lokasi yaitu Pengadilan Negeri Depok, Kejaksaan Negeri Depok dan Rutan Kelas I Depok.

Sidang semula dijadwal pukul 09.00 WIB dan baru dimulai pukul 14.47 WIB. Susunan majelis antara lain Nugraha Medica sebagai ketua mejelis dan anggota Nanang Herjunanto dan Eko Julianto.

"Menyatakan terdakwa 1 Catherine Wilson dan terdakwa 2 Jumadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyalahgunaan narkoba golongan I bagi diri sendiri," kata Nugraha Medica, selaku Ketua Majelis membacakan putusan, Senin (25/1).

Majelis menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan terhadap Catherine Wilson dan Jumadi. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I dan II, oleh karena itu menetapkan dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh bulan," tukasnya.

Dalam putusannya, majelis hakim menuturkan bahwa kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan. Majelis menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan. "Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan," tutupnya.

Sebelumnya, Catherine Wilson dituntut delapan bulan rehabilitasi oleh jaksa penuntut umum. Selanjutnya, penasehat hukum mengajukan keberatan atas tuntutan tersebut. Kuasa hukum melayangkan keberatan dengan mengajukan keringanan hukuman hanya enam bulan rehabilitasi saja. Namun majelis hakim memutuskan bahwa Catherine Wilson dan Jumadi divonis tujuh bulan pidana.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Besok, Jessica ‘Sianida’ Wongso Bebas!
Besok, Jessica ‘Sianida’ Wongso Bebas!

Jessica Wongso, terpidana atas kasus pembunuhan sahabatnya yakni Wayan Mirna Salihin bakal menghirup udara bebas besok.

Baca Selengkapnya
Jessica Wongso jadi Guru Bahasa Inggris Para Napi di Dalam Penjara, Otto Hasibuan: Dia Pintar
Jessica Wongso jadi Guru Bahasa Inggris Para Napi di Dalam Penjara, Otto Hasibuan: Dia Pintar

Jessica Wongso telah menjalani hukuman di penjara selama 7 tahun. Namun, di penjara ia dikenal pintar dan menjadi guru bahasa Inggris.

Baca Selengkapnya
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Intip Penampakan Rumahnya yang Megah dan Besar
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Intip Penampakan Rumahnya yang Megah dan Besar

Penampakan rumah mewah Jessica Kumala Wongso di kawasan Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
Mahasiswi di Bogor Jadi Brand Ambassador Judi Online, Digaji Rp3 Juta untuk Promosi
Mahasiswi di Bogor Jadi Brand Ambassador Judi Online, Digaji Rp3 Juta untuk Promosi

Tersangka mempromosikan situs judi online di akun Instagramnya

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Menarik Jessica Wongso yang Baru Bebas, Gemar Ngopi hingga Pernah Disangka Anak Konglomerat
Fakta-Fakta Menarik Jessica Wongso yang Baru Bebas, Gemar Ngopi hingga Pernah Disangka Anak Konglomerat

Edward pun membenarkan Jessica Wongso akan menjalani keperluan proses administrasi pembebasan bersyarat.

Baca Selengkapnya
Bebas Bersyarat, Jessica Kumala Wongso: Terima Kasih Dukungan Selama Ini
Bebas Bersyarat, Jessica Kumala Wongso: Terima Kasih Dukungan Selama Ini

Jessica Kumala Wongso Kusuma sendiri mulai ditahan sejak tanggal 30 Juni 2016 usai terjerat kasus pembunuhan Pasal 340 KUHP.

Baca Selengkapnya
Otto Hasibuan Ungkap Alasan Bebas Bersyarat Jessica Wongso: Berkelakuan Super Baik
Otto Hasibuan Ungkap Alasan Bebas Bersyarat Jessica Wongso: Berkelakuan Super Baik

Otto Hasibuan beberkan alasan Jessica wongso bebas bersyarat usai jlani 8 tahun penjara

Baca Selengkapnya
Alasan Jessica Wongso Walk Out di Sidang PK Saat Jaksa Hadirkan Ahli
Alasan Jessica Wongso Walk Out di Sidang PK Saat Jaksa Hadirkan Ahli

Jesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.

Baca Selengkapnya