Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Catut dana hibah Pilkada Rp 409 juta, eks Bendahara KPU Tobasa dibui

Catut dana hibah Pilkada Rp 409 juta, eks Bendahara KPU Tobasa dibui Sidang korupsi Emerilince br Silitonga. ©2016 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toba Samosir (Tobasa), Emerilince br Silitonga, dan bekas Bendahara KPU Tobasa, Saut Tua H Siahaan, terbukti menyatut sisa dana hibah Pemilukada sebesar Rp 409 juta. Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 2 bulan penjara.

Selain hukuman penjara, Emerilince dan Saut juga dikenakan denda masing-masing Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Mereka juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara masing-masing sebesar Rp 141 juta. Kewajiban itu merupakan sisa uang negara yang belum dikembalikan.

Putusan terhadap Emerilince dan Saut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handono di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (30/6) sore. Pembacaan putusan untuk kedua terdakwa dibacakan terpisah.

Kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Mereka terbukti bersalah karena menggelapkan sisa belanja hibah pada Pemilukada sebesar Rp 409 juta.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Didik.

Menanggapi putusan majelis hakim, kedua terdakwa langsung menyatakan menerima. "Kami terima karena faktanya memang cukup memenuhi rasa keadilan. Begitu juga dari klien kami tidak akan mengajukan banding," ucap Syamsul Hutauruk, penasihat hukum Emerilince dan Saut.

Putusan majelis hakim sedikit lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balige, Edward Bagariang. Sebelumnya hakim diminta menjatuhi Emerilince dan Saut dengan hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU, Emerilince dan Saut telah menggelapkan pengembalian sisa belanja dana hibah pada Pemilukada Tahun Anggaran (TA) 2010 sebesar Rp 409 juta dari total anggaran sebesar Rp 2.294.556.350.

Terdakwa tidak membuat realisasi laporan pertanggungjawaban dana itu. Bahkan, dari hasil audit ditemukan bahwa dana hibah Pemilukada dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara

Sebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara

KPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar

Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara

Baca Selengkapnya
Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Proyek di Papua
Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Proyek di Papua

Tuntutan itu dibacakan Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/9).

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Lukas Enembe Dituntut Penjara 10 Tahun 6 Bulan dan Bayar Uang Pengganti Rp47,8 Miliar
FOTO: Ekspresi Lukas Enembe Dituntut Penjara 10 Tahun 6 Bulan dan Bayar Uang Pengganti Rp47,8 Miliar

Mantan Gubernur Papua itu dituntut membayar uang pengganti Rp47,8 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp3,4 M ke Kas Negara dari Lelang Barang Rampasan Eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal
KPK Setor Rp3,4 M ke Kas Negara dari Lelang Barang Rampasan Eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal

Ada 30 barang yang dilelang dengan nilai total Rp3.466.039.000. Setoran ke kas negara

Baca Selengkapnya
Sudah Bisa Rawat Jalan, Lukas Enembe Jalani Sidang Vonis Besok
Sudah Bisa Rawat Jalan, Lukas Enembe Jalani Sidang Vonis Besok

Menurut Ali, dokter sudah menyatakan Lukas Enembe bisa rawat jalan.

Baca Selengkapnya
Usai jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Sumsel Serahkan Uang Rp500 Juta & Sertifikat Rumah
Usai jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Sumsel Serahkan Uang Rp500 Juta & Sertifikat Rumah

Kasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Herannya DKPP, Gaji Ketua KPU Hasyim Asy'ari Rp43 Juta tapi Janjikan Korban Rp4 Miliar
Herannya DKPP, Gaji Ketua KPU Hasyim Asy'ari Rp43 Juta tapi Janjikan Korban Rp4 Miliar

Dalam salinan keputusan DKPP yang diterima merdeka.com, Kamis (4/7), DKPP merasa heran dengan perilaku Hasyim Asy’ari.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih

Baca Selengkapnya
Hakim Nilai Lukas Enembe Berperilaku Tak Sopan Selama Persidangan, Jadi Hal Memberatkan
Hakim Nilai Lukas Enembe Berperilaku Tak Sopan Selama Persidangan, Jadi Hal Memberatkan

Jaksa menyakini Lukas Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.

Baca Selengkapnya