Catut dana hibah Pilkada Rp 409 juta, eks Bendahara KPU Tobasa dibui
Merdeka.com - Mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toba Samosir (Tobasa), Emerilince br Silitonga, dan bekas Bendahara KPU Tobasa, Saut Tua H Siahaan, terbukti menyatut sisa dana hibah Pemilukada sebesar Rp 409 juta. Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 2 bulan penjara.
Selain hukuman penjara, Emerilince dan Saut juga dikenakan denda masing-masing Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Mereka juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara masing-masing sebesar Rp 141 juta. Kewajiban itu merupakan sisa uang negara yang belum dikembalikan.
Putusan terhadap Emerilince dan Saut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handono di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (30/6) sore. Pembacaan putusan untuk kedua terdakwa dibacakan terpisah.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
-
Siapa yang mendapat kompensasi? Pedagang pun mendapat kompensasi.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Apa itu Obligasi Pemerintah? Adapun obligasi pemerintah adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah untuk mendapatkan pendanaan.
Kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Mereka terbukti bersalah karena menggelapkan sisa belanja hibah pada Pemilukada sebesar Rp 409 juta.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Didik.
Menanggapi putusan majelis hakim, kedua terdakwa langsung menyatakan menerima. "Kami terima karena faktanya memang cukup memenuhi rasa keadilan. Begitu juga dari klien kami tidak akan mengajukan banding," ucap Syamsul Hutauruk, penasihat hukum Emerilince dan Saut.
Putusan majelis hakim sedikit lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balige, Edward Bagariang. Sebelumnya hakim diminta menjatuhi Emerilince dan Saut dengan hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam dakwaan JPU, Emerilince dan Saut telah menggelapkan pengembalian sisa belanja dana hibah pada Pemilukada Tahun Anggaran (TA) 2010 sebesar Rp 409 juta dari total anggaran sebesar Rp 2.294.556.350.
Terdakwa tidak membuat realisasi laporan pertanggungjawaban dana itu. Bahkan, dari hasil audit ditemukan bahwa dana hibah Pemilukada dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaKPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaTuntutan itu dibacakan Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/9).
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Papua itu dituntut membayar uang pengganti Rp47,8 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaAda 30 barang yang dilelang dengan nilai total Rp3.466.039.000. Setoran ke kas negara
Baca SelengkapnyaMenurut Ali, dokter sudah menyatakan Lukas Enembe bisa rawat jalan.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaDalam salinan keputusan DKPP yang diterima merdeka.com, Kamis (4/7), DKPP merasa heran dengan perilaku Hasyim Asy’ari.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaJaksa menyakini Lukas Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.
Baca Selengkapnya