Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Catut Nama Klinik di Depok, 6 Pembuat dan Pengguna Surat Hasil Tes Antigen Palsu Diri

Catut Nama Klinik di Depok, 6 Pembuat dan Pengguna Surat Hasil Tes Antigen Palsu Diri Kapolrestro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar menanyai para tersangka. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Depok menangkap enam orang terkait penggunaan surat keterangan (suket) hasil tes antigen palsu. Dua di antaranya merupakan pembuat, dua perantara, dan dua lainnya pengguna.

Pelaku yang ditangkap yakni: AS (31), M (32), AK (27), R (30), NN (35) dan AR (25). Mereka diamankan pada Senin (26/7).

AS dan M berperan sebagai pembuat surat palsu. NN dan AR menjadi perantara. Sementara itu, AK dan R adalah pembeli surat palsu.

Orang lain juga bertanya?

AK dan R memerlukan surat itu untuk kepentingan bekerja sebagai kuli bangunan. Surat yang diterbitkan harus menyatakan keduanya negatif Covid-19.

AS dan M membuat surat palsu dengan mencatut nama klinik yang ada di Sukatani, Tapos, Depok. Mereka bahkan menyiapkan stempel dan logo dari klinik dan nama dokter, sehingga surat itu tampak asli.

Berbeda dengan dokumen asli dari klinik iru, surat yang dibuat kelompok ini tidak dilengkapi barcode.

"Kita rilis bahwa di Polres Metro Depok Satuan Reskrim menemukan pemalsuan surat antigen. Modusnya si pengguna ini membutuhkan swab antigen tapi harus dinyatakan negatif," kata Kapolrestro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Selasa (27/7).

Dari tiap lembar surat, AS dan M mendapat Rp50ribu. Sementara NN dan AR mematok harga Rp175 ribu per lembar. Kedua perantara ini berbagi keuntungan Rp125 ribu.

NN dan AR yang memesan surat kepada AS dan M. Mereka kemudian menyerahkannya kepada membeli. "Mereka saling kenal. Dengan berbagai cara dia paksakan untuk membuat surat ini. Dibuatlah surat itu mengatasnamakan salah satu klinik," bebernya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Pihak perusahaan juga sudah mengkroscek langsung ke klinik dan ternyata nama yang tertera tidak pernah memeriksakan diri. "Perusahaan mengonfirmasi kepada klinik, ada atau tidak antigen atas nama yang bersangkutan, ternyata tidak ada. Yang asli kan pakai barcode. Ini tidak ada barcode," ungkapnya.

Kelompok ini sudah 1,5 bulan beroperasi dan mencetak sebanyak 80 lembar surat palsu. Warga yang membelinya memiliki bermacam keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, syarat perjalanan, atau kebutuhan lain.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. "Ancamannya enam tahun penjara," tegasnya.

Imran berpesan pada masyarakat untuk mengecek secara detil surat keterangan hasil rapid test antigen. Alasannya, saat ini banyak pihak yang memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan.

"Jadi saya pesan kepada masyarakat. Tolong dicek hasil surat keterangan rapid itu harus ada barcodenya. Jadi masyarakat harus hati-hati dalam situasi begini pun banyak yang memanfaatkan, kelompok-kelompok tertentu mengambil keuntungan," tutupnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Motif Pengacara Top Pakai Pelat DPR hingga ID Palsu, Peran 5 Tersangka Lain Ikut Terungkap
Ini Motif Pengacara Top Pakai Pelat DPR hingga ID Palsu, Peran 5 Tersangka Lain Ikut Terungkap

Polisi mengungkapkan motif tersangka menggunakan pelat dinas Dewan Rakyat (DPR) palsu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Nasib Sial PNS Pemkab Bogor Diperas KPK Gadungan, Kini Ikut Diamankan ke Gedung KPK
VIDEO: Nasib Sial PNS Pemkab Bogor Diperas KPK Gadungan, Kini Ikut Diamankan ke Gedung KPK

Satu orang yang mengaku sebagai anggota KPK palsu berisial YS.

Baca Selengkapnya
Pengacara Pemilik Mobil Berpelat DPR Palsu jadi Tersangka, Total Pelaku Kini 6 Orang
Pengacara Pemilik Mobil Berpelat DPR Palsu jadi Tersangka, Total Pelaku Kini 6 Orang

Pengacara Pemilik Mobil Berpelat DPR Palsu jadi Tersangka, Total Pelaku Kini 6 Orang

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu STNK Khusus dan Pelat Nomor Rahasia
Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu STNK Khusus dan Pelat Nomor Rahasia

Menurut pengakuannya, para tersangka telah 18 kali membuat dan menjanjikan membuat STNK khusus atau pelat nomor rahasia yang ternyata palsu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Nasib Sial PNS Pemkab Bogor Diperas KPK Gadungan, Kini Ikut Diamankan ke Gedung KPK
VIDEO: Nasib Sial PNS Pemkab Bogor Diperas KPK Gadungan, Kini Ikut Diamankan ke Gedung KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam orang terkait aksi penipuan KPK gadungan di Pemkab Bogor.

Baca Selengkapnya
Komplotan Pemalsu SIM di Jakarta Selatan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap
Komplotan Pemalsu SIM di Jakarta Selatan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap

Kasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Klinik Aborsi di Jakarta Timur Digerebek, 6 Orang Ditangkap
Detik-Detik Klinik Aborsi di Jakarta Timur Digerebek, 6 Orang Ditangkap

Sepasang kekasih yang melakukan aborsi juga ditangkap.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Kantongi 50 Dokumen Rapor Palsu SMPN 19 Depok Dipakai Daftar Masuk SMA, Modus Lewat Les Pelajaran
Kejaksaan Kantongi 50 Dokumen Rapor Palsu SMPN 19 Depok Dipakai Daftar Masuk SMA, Modus Lewat Les Pelajaran

Kejari Depok mencurigai ada dugaan tindak pidana korupsi dalam manipulasi persyaratan administratif.

Baca Selengkapnya
Beredar Pil Ekstasi Palsu Berbahan Obat Flu Procold di Klub Malam Pekanbaru, Tiga Orang Ditangkap
Beredar Pil Ekstasi Palsu Berbahan Obat Flu Procold di Klub Malam Pekanbaru, Tiga Orang Ditangkap

Polda Riau membongkar produsen pil ekstasi palsu berbahan obat flu Procold di Pekanbaru.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang

Pengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.

Baca Selengkapnya
Pelat Mobil Dinas DPR Palsu Dijual Rp48 Juta, 5 Pelaku Diringkus Polisi
Pelat Mobil Dinas DPR Palsu Dijual Rp48 Juta, 5 Pelaku Diringkus Polisi

Polisi mengamankan barang bukti delapan mobil dengan pelat palsu serta 25 kartu tanda anggota DPR.

Baca Selengkapnya
Palsukan SK Masa Kerja, 7 Pegawai Puskesmas di Empat Lawang Gagal Tes PPPK
Palsukan SK Masa Kerja, 7 Pegawai Puskesmas di Empat Lawang Gagal Tes PPPK

ketujuh pegawai honorer itu dihapus dari kepesertaan tes PPPK dan otomatis hasilnya dibatalkan.

Baca Selengkapnya