Catut Nama Klinik di Depok, 6 Pembuat dan Pengguna Surat Hasil Tes Antigen Palsu Diri
Merdeka.com - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Depok menangkap enam orang terkait penggunaan surat keterangan (suket) hasil tes antigen palsu. Dua di antaranya merupakan pembuat, dua perantara, dan dua lainnya pengguna.
Pelaku yang ditangkap yakni: AS (31), M (32), AK (27), R (30), NN (35) dan AR (25). Mereka diamankan pada Senin (26/7).
AS dan M berperan sebagai pembuat surat palsu. NN dan AR menjadi perantara. Sementara itu, AK dan R adalah pembeli surat palsu.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Kenapa pria itu membuat surat penangkapan palsu? Menyatakan bahwa dirinya hanya merasa bosan Wang mengakui bahwa unggahan yang dibuatnya merupakan hasil karangan semata. Ia menjelaskan bahwa rasa bosan dan ketidakpuasan terhadap kehidupannya mendorongnya untuk menciptakan cerita yang sensasional tersebut.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
AK dan R memerlukan surat itu untuk kepentingan bekerja sebagai kuli bangunan. Surat yang diterbitkan harus menyatakan keduanya negatif Covid-19.
AS dan M membuat surat palsu dengan mencatut nama klinik yang ada di Sukatani, Tapos, Depok. Mereka bahkan menyiapkan stempel dan logo dari klinik dan nama dokter, sehingga surat itu tampak asli.
Berbeda dengan dokumen asli dari klinik iru, surat yang dibuat kelompok ini tidak dilengkapi barcode.
"Kita rilis bahwa di Polres Metro Depok Satuan Reskrim menemukan pemalsuan surat antigen. Modusnya si pengguna ini membutuhkan swab antigen tapi harus dinyatakan negatif," kata Kapolrestro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Selasa (27/7).
Dari tiap lembar surat, AS dan M mendapat Rp50ribu. Sementara NN dan AR mematok harga Rp175 ribu per lembar. Kedua perantara ini berbagi keuntungan Rp125 ribu.
NN dan AR yang memesan surat kepada AS dan M. Mereka kemudian menyerahkannya kepada membeli. "Mereka saling kenal. Dengan berbagai cara dia paksakan untuk membuat surat ini. Dibuatlah surat itu mengatasnamakan salah satu klinik," bebernya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Pihak perusahaan juga sudah mengkroscek langsung ke klinik dan ternyata nama yang tertera tidak pernah memeriksakan diri. "Perusahaan mengonfirmasi kepada klinik, ada atau tidak antigen atas nama yang bersangkutan, ternyata tidak ada. Yang asli kan pakai barcode. Ini tidak ada barcode," ungkapnya.
Kelompok ini sudah 1,5 bulan beroperasi dan mencetak sebanyak 80 lembar surat palsu. Warga yang membelinya memiliki bermacam keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, syarat perjalanan, atau kebutuhan lain.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. "Ancamannya enam tahun penjara," tegasnya.
Imran berpesan pada masyarakat untuk mengecek secara detil surat keterangan hasil rapid test antigen. Alasannya, saat ini banyak pihak yang memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan.
"Jadi saya pesan kepada masyarakat. Tolong dicek hasil surat keterangan rapid itu harus ada barcodenya. Jadi masyarakat harus hati-hati dalam situasi begini pun banyak yang memanfaatkan, kelompok-kelompok tertentu mengambil keuntungan," tutupnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi mengungkapkan motif tersangka menggunakan pelat dinas Dewan Rakyat (DPR) palsu.
Baca SelengkapnyaSatu orang yang mengaku sebagai anggota KPK palsu berisial YS.
Baca SelengkapnyaPengacara Pemilik Mobil Berpelat DPR Palsu jadi Tersangka, Total Pelaku Kini 6 Orang
Baca SelengkapnyaMenurut pengakuannya, para tersangka telah 18 kali membuat dan menjanjikan membuat STNK khusus atau pelat nomor rahasia yang ternyata palsu.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam orang terkait aksi penipuan KPK gadungan di Pemkab Bogor.
Baca SelengkapnyaKasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaSepasang kekasih yang melakukan aborsi juga ditangkap.
Baca SelengkapnyaKejari Depok mencurigai ada dugaan tindak pidana korupsi dalam manipulasi persyaratan administratif.
Baca SelengkapnyaPolda Riau membongkar produsen pil ekstasi palsu berbahan obat flu Procold di Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan barang bukti delapan mobil dengan pelat palsu serta 25 kartu tanda anggota DPR.
Baca Selengkapnyaketujuh pegawai honorer itu dihapus dari kepesertaan tes PPPK dan otomatis hasilnya dibatalkan.
Baca Selengkapnya