Catut Nama Mantan Kapolri Badrodin Haiti, 2 Orang Tipu Kades di Jember Rp 4,7 Miliar
Merdeka.com - Nama mantan Kapolri, Jenderal (Purn) Badrodin Haiti, dicatut dalam penipuan di Jember. Penipu tersebut yakni Fithroni Ramadhani (42) warga Kecamatan Tanggul, yang mengaku–ngaku sebagai kerabat dari mantan Kapolri Badrodin Haiti.
Pelaku yakni Gus Dani–sapaan akrab Fithroni Ramadhani- juga mengaku sebagai anggota Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas).
Korbannya adalah MS, seorang kepala Desa (Kades) Lohjejer, Kecamatan Wuluhan, Jember. Uniknya, untuk semakin meyakinkan korbannya, Dani juga mengajak rekannya, Ahmad Riyadi (50) warga Kecamatan Kencong, untuk mengaku sebagai mantan Kapolri.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Apa tujuan penipu mengatasnamakan DANA? Tujuannya untuk mendapatkan akses ke platform digital dengan cara menipu calon korban untuk membagikan informasi rahasia yang hanya diketahui oleh calon korban untuk dapat mengakses platform digital, seperti informasi PIN dan Kode OTP (One Time Password) yang hanya dikirimkan ke handset calon korban.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang menjadi target penipuan DANA? Di tengah kemajuan teknologi, masyarakat saat ini lebih banyak menggunakan transaksi menggunakan dompet digital. Salah satunya dompet digital DANA, aplikasi dompet digital yang digemari lebih dari 70 juta pengguna di Indonesia, ternyata juga menjadi sasaran empuk para penipu licik.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Gimana caranya tau penipuan di DANA? Untuk lebih meyakinkan, salin nomor, tautan, atau akun media sosial yang menawarkan Kartu Fisik DANA, lalu tempelkan di fitur DANA Protection di aplikasi DANA. Di sana, kamu bisa langsung mengetahui apakah nomor, tautan, atau akun tersebut asli atau palsu.
"Tersangka MS ini yang menyuruh AR untuk mengaku sebagai mantan Kapolri, Jend (Purn) Badrodin Haiti," kata Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika, di Mapolsek Wuluhan, Rabu (26/5).
Rupanya MS percaya bahwa orang yang dibawa Dani adalah Badrodin Haiti karena muka yang mirip. "Korban percaya saja, makanya menuruti," tutur Kadek.
Tak tanggung-tanggung, jumlah uang yang ditipu mencapai Rp 4,7 miliar. Desa Lohjejer yang dipimpin MS selama ini memang dikenal sebagai salah satu desa 'terkaya' di Jember, dengan aset tanah bengkok (tanah kas desa) seluas hampir 50 hektar.
Tawaran yang diberikan oleh Dani kepada korbannya memang cukup menggiurkan. Dani menjanjikan bisa membantu MS untuk menjadi komisaris di PT Imasco, sebuah perusahaan tambang dan pabrik semen yang berbasis di Kecamatan Puger, Jember.
Di perusahaan milik China tersebut, Imasco memang menjadikan Badrodin Haiti sebagai komisaris. Badrodin dikenal sebagai perwira polisi asli Jember.
Tak hanya itu, Dani juga mengaku bisa membantu anak MS untuk lolos seleksi penerimaan calon taruna di Akademi Kepolisian (Akpol).
"Mereka bertemu sebanyak 10 kali, sejak April 2020. Transfer dilakukan sebanyak 12 kali baik melalui ATM maupun mobile banking. Kemudian ada juga penyerahan uang tunai sebesar Rp 100 juta. Kalau ditotal, kerugiannya mencapai Rp 4,7 miliar," tutur Kadek.
Terungkapnya kasus penipuan itu, lanjut mantan Kasatlantas Polresta Banyuwangi ini, berawal saat korban melakukan konfirmasi ke rumah keluarga mantan Kapolri Badrodin Haiti.
"Saat ditanyakan kepada pihak keluarga, disampaikan tidak kenal. Saat ditanyakan ada hubungan, juga disampaikan tidak ada hubungan keluarga," ujar dia.
Selanjutnya karena merasa menjadi korban penipuan, Kades Lohjejer itu langsung melakukan laporan ke Mapolsek Wuluhan pada Mei 2021 ini. Karena perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal 378 junto 372, junto 55, junto 56 ayat 1 ke satu.
"Ancaman hukumannya empat tahun penjara," tutur Kadek.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 12 lembar slip transfer, 1 korek gas yang menyerupai pistol revolver, 1 senapan gas laras panjang, 2 lencana palsu dan 4 ponsel.
"Juga ada kartu anggota Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) palsu),” pungkas Kadek.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini pelaku masih diamankan di Kodim Depok. Diduga masih banyak korban lainnya.
Baca SelengkapnyaSejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.
Baca SelengkapnyaMarsda TNI Agung Handoko menjelaskan, penetapan tersangka kedua prajurit itu dilakukan setelah kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan jadi penyidikan.
Baca SelengkapnyaKPK: Kepala Basarnas Henri Alfiandi Terima Uang Hasil Setting Proses Lelang
Baca SelengkapnyaJuru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan keduanya diperiksa mengenai perannya dalam lelang di Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaTNI memeriksa sebanyak 20 orang saksi terkait kasus dugaan suap Kabasarnas
Baca SelengkapnyaTersangka ini sempat lolos dari sergapan KPK saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan.
Baca SelengkapnyaKini, Kabasarnas pun langsung dilakukan penahanan Instalasi Tahanan Militer di Puspom TNI AU
Baca SelengkapnyaUang suap itu diterima Dadan Tri dan Hasbi Hasan dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Baca SelengkapnyaUang tersebut didapat AKP Andri Gustami setelah berhasil membantu penyelundupan narkoba melewati Pelabuhan Bakauheni dengan bayaran Rp8 juta setiap 1 kg sabu.
Baca SelengkapnyaRahmanudin mengaku dapat mengurus surat mengatasnamakan TNI dan mengaku dari Badan Intelijen Strategis (BAIS)
Baca SelengkapnyaMulsunadi akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.
Baca Selengkapnya