Catut nama Menpan, 2 penipu tilep uang kepala daerah Rp 225 juta
Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membekuk dua pelaku penipuan undangan bodong atas nama Menpan RB, Yuddy Chrisnandi. Keduanya diketahui telah menipu 10 kepala daerah di beberapa wilayah dengan total Rp 225 juta.
"Jadi tanggal 14 Maret 2016, dari staf Kemenpan RB melapor ke kami bahwa telah terjadi penipuan, pemalsuan, kemudian TPPU dengan surat dan tanda tangan Menpan RB yang dipalsukan. Total kami ketahui hingga kini sudah 10 kepala daerah yang ditipu oleh kedua pelaku yakni AS (46) yang merupakan warga Cilincing, Jakarta Utara dan B (30) pria asal Sulawesi Selatan," kata Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono, Rabu (16/3).
Mujiyono mengungkapkan, kedua pelaku yang mampu merauk Rp 225 juta ini menjalani aksinya dengan modus membuat surat seolah asli dari Menpan RB, padahal bukan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Bagaimana penipu meminta korban untuk mendapatkan hadiah? Dalam postingan yang diunggah oleh akun Facebook @BAIM WONG Berbagi Hadiah dan @Berikan Timor Leste, dijelaskan bahwa untuk mendapatkan hadiah, kita perlu menjawab pertanyaan yang tertera pada postingan dan kemudian mengirim jawaban melalui ikon pesan.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
AS dan B menawarkan sosialisasi masalah penggunaan anggaran di daerah-daerah ke Jakarta untuk tahun 2016. Namun dalam sosialisasi tersebut, para kepala satuan wilayah atau kepala daerah dipungut biaya antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.
"Tentunya hal ini akan merusak citra Kemenpan RB, padahal itu enggak benar semua. Syukur dalam waktu dekat, staf Kemenpan RB melapor ke kami, dan sehari kemudian satu tersangka ditangkap di Jakarta yakni AS, kemudian tadi malam kami tangkap lagi 1 tersangka yakni B. Total sudah dua tersangka ditangkap," ujarnya.
Meski tak menjelaskan bagaimana proses penangkapan, Mujiyono menjelaskan kedua pelaku mengaku menjalani perannya masing-masing dengan AS yang menipu dari satu daerah ke daerah lain, sedangkan B yang menyediakan rekening untuk tempat korban mentransfer biaya.
"Dalam penipuan ini, pembagiannya yang menipu mendapat jatah pembagian 80 persen, yang menyediakan rekening jatahnya 20 persen. Itu saja, kalau satu kepala daerah mengirim 100 juta, berarti yang menipu dapat Rp 80 juta, yang meyiapkan rekening Rp 20 juta," ujarnya.
"Nah dalam aksinya, mereka mendapat copyan dari internet, kemudian dari beberapa tanda tangan pejabat dipalsukan, tidak ada pejabat yang terlibat di sini, jadi mereka dapat surat contoh tanda tangan dari internet dan dipalsukan semua. Sampai dengan detik ini pejabat tidak ada yg terlibat. Murni tersangka. Untuk sekarang kami tangkap dua tersangka, namun masih dikembangkan karena kemungkinan pelaku lebih dari dua," paparnya.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa enam buah handphone, enam sim card, satu buah laptop, puluhan kartu ATM, dan uang senilai Rp 1,8 Juta.
"Keduanya kami sangkakan dengan Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan pasal - pasal di TPPU. Dalam hal ini kami imbau kepada pejabat seindonesia, kepala dinas seindonesia yang merasa dirugikan, merasa tertipu, dengan modus operasi seperti ini, silahkan lapor ke kami, maka akan saya sidik sampai tuntas. Untuk saat ini, saya akan kembangkan tersangka yang sudah kita tangkap ini," ujarnya.
"Kalau ada berita, ada telepon, email, surat, tolong jangan langsung percaya, lebih bagus kroscek langsung, tanyakan langsung ke kementerian lembaga itu, kalau sudah pasti silahkan, kalau belum pasti, tanya dulu keabsahan surat itu. Jangan sampai ini terulang kembali," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN RB, Herman Suryatman menuturkan, sampao saat ini ada enam surat bodong yang didapatinya dari para korban sejak April 2015 hingga Maret 2016.
"Laporan kami banyak dari daerah dinas. Sampai saat ini ada 6 surat bodong, mereka para pelaku mengirim surat ke PPK maupun Dinas Badan melalui fax dan email," ujar Herman.
"Sepintas surat asli, namun itu palsu, kami tidak ada kegiatan undangan sosialisasi kebijakan, lokakarya maupun terkait seleksi CPNS dan penyelesaian tenaga honorer, apalagi sampai dipungut biaya. Kami tak pernah melakukan kegiatan dengan pemungutan biaya," tutupnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polres Bogor hingga kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi YS.
Baca SelengkapnyaPolres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaKepala PPATK Ivan menegaskan telah menelusuri kebenaran cek tersebut.
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaMenurut Ivan, modusnya yakni pelaku memberitahukan cek tersebut yang kemudian meminta bantuan agar membantu mencairkan cek tersebut.
Baca SelengkapnyaImran mengaku Syahrul Yasin Limpo sempat menceritakan soal cek yang bernilai fantastis itu.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook
Baca SelengkapnyaTiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.
Baca SelengkapnyaHingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada beberapa orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca SelengkapnyaKepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apsari Dewi menuturkan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.
Baca Selengkapnya