Catut Nama Wali Kota Solo, Karyawan PDAM Tipu Warga Modus Penerimaan PNS
Merdeka.com - Totok Budi Santoso, warga Kadipiro Solo, harus mendekam di sel tahanan Polresta Surakarta. Karyawan PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Solo tersebut diduga melakukan penipuan dengan modus penerimaan PNS di lingkungan Pemkot Solo. Untuk meyakinkan korban, Totok bahkan berani mencatut nama Wali Kota FX Hadi Rudyatmo.
Informasi yang dihimpun di kepolisian menyebutkan, Totok memanfaatkan tetangganya, Danang Eko Saputro yang sedang mencari pekerjaan. Korban dijanjikan akan diterima sebagai PNS dengan syarat membayar uang Rp 100 juta. Korban yang tergiur janji tersebut, segera memberikan sejumlah uang yang diminta pelaku.
Namun hingga beberapa tahun, janji tersebut tak kunjung dipenuhi. Korban yang merasa tertipu melaporkan pelaku ke Satreskrim Polresta Surakarta.
-
Apa hukum menerima gaji PNS yang didapat melalui sogokan? Buya Yahya menegaskan bahwa praktik tersebut adalah kesalahan dan merupakan dosa. Menurutnya, dosa tersebut hanya ada pada saat proses menyogok dilakukan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang menanyakan tentang hukum menerima gaji PNS melalui sogokan? Seorang jemaah Al Bahjah dari Majalengka, Jawa Barat, mengajukan pertanyaan mengenai praktik suap kepada KH Yahya Zainul Ma'arif, yang lebih dikenal dengan sebutan Buya Yahya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan oleh agen penyaluran tenaga kerja? Budi Triman (37), salah satu korban asal Pati mengaku, ia pada awalnya dijanjikan kerja di Korea oleh HS dengan syarat memiliki sertifikat keahlian las yang diterbitkan dari Kapten Indonesia.
Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli membenarkan adanya laporan tersebut. Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Juli 2019. Saat itu pelaku mendatangi rumah korban setelah mengetahui butuh pekerjaan. Pekerjaan yang ditawarkan adalah menjadi PNS di Pemkot Solo dengan membayar uang senilai Rp100 juta.
"Jadi korban ini dijanjikan pekerjaan menjadi PNS dan diminta membayar Rp100 juta," ujar Fadli, Senin (5/8).
Untuk memuluskan aksinya, lanjut Fadli, pelaku mencatut nama Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo. Korban pun menyetorkan uang beberapa kali hingga terkumpul Rp95 juta. Transaksi terakhir bahkan dilakukan di Balai Kota Solo untuk meyakinkan korban.
"Uang dibayar bertahap hingga terkumpul Rp95 juta. Transaksi terakhir di Balai Kota Solo," katanya.
Korban baru menyadari tertipu setelah menemui Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo di rumah dinas. Ternyata menurut wali kota, tidak ada rekrutmen PNS.
"Pelaku kita jerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara," jelasnya.
Dihubungi terpisah, Pejabat Pemberi Informasi dan Dokumentasi (PPID) PDAM Solo, Bayu Tunggul membenarkan jika pelaku merupakan karyawan di kantornya. Totok merupakan staf bagian aset yang telah bekerja sekitar 17 tahun. Ia juga mastikan tidak ada rekrutmen karyawan dengan membayar uang.
"Memang benar Totok karyawan di PDAM Solo. Kami serahkan kasus hukum ini ke Polresta Surakarta. Kami tunggu surat resmi penangkapan dari polisi untuk memberikan tindakan tegas sebagai karyawan PDAM," pungkas dia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu orang tua korban sudah menjual dua petak sawah dan menggadaikan sertifikat rumah.
Baca SelengkapnyaIptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaPolsek Pondok Aren, telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca SelengkapnyaPolisi mengiming-imingi korban bisa bekerja di PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Baca SelengkapnyaBerdasarkan informasi, setelah penangkapan HW di Majalengka, SA kemudian menyerahkan diri ke Polsek.
Baca SelengkapnyaSeorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.
Baca SelengkapnyaUntuk meyakinkan korban, tersangka mengatakan apabila tidak lulus maka uang bakal dikembalikan tanpa kurang sedikit pun.
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan bahwa pengungkapan perkara itu berawal dari penemuan seorang lelaki dalam kondisi terikat lakban pada Sabtu.
Baca SelengkapnyaPartner In Crime, Calo dan Honorer Dispendukcapil Malang Pungli Warga Urus KTP hingga KK
Baca SelengkapnyaPria ini mengaku sopir Kepala Dispendik dan mengaku bisa meloloskan siswa pada PPDB 2023. Orang tua sudah bayar puluhan juta tapi anaknya lolos PPDB.
Baca SelengkapnyaUntuk bisa lulus sebagai CPNS, pelaku memberi syarat kepada korban memberikan uang Rp40 juta.
Baca SelengkapnyaModus pelaku adalah menjanjikan korban masuk menjadi anggota TNI
Baca Selengkapnya