CCTV akan diputar, kuasa hukum Jessica mengaku belum pernah lihat
Merdeka.com - Kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengaku penasaran dengan rekaman CCTV, Grand Indonesia yang akan diputar dalam sidang hari ini. Pihaknya mengaku belum pernah melihat rekaman tersebut.
"Kita juga ingin tahu yang sebenarnya apa yang tejadi. Nanti kita dengar bersamalah soal CCTV-nya," ujar dia sebelum sidang kliennya Jessica Kumala Wongso dalam kasus dugaan meracuni Wayan Mirna Salihin, di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/7).
"Belum, kita belum lihat. Tapi ada ahli yang diperiksa tentang CCTV. Di dalam keterangan ahli itu tidak ada kata-kata ahli itu mengatakan Jessica memasukkan barang ke kopi Mirna," tambahnya.
-
Siapa yang menolak menonton rekaman CCTV? Pada awalnya, Tamara menyatakan bahwa ia tidak ingin menonton rekaman CCTV yang merekam momen-momen terakhir kehidupan Dante.
-
CCTV, siapa yang bisa akses rekamannya? Berbeda dengan siaran televisi yang dapat diakses secara umum, sinyal CCTV hanya dapat diakses oleh pihak-pihak yang berwenang.
-
Bagaimana video korban tersebar? Setelah handphone selesai diperbaiki, selang beberapa hari sejumlah rekaman video syur milik korban bersama seorang pria beredar di media sosial dan menjadi viral.
-
Apa yang diklaim video tersebut? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Apa yang diklaim pelaku dalam video viralnya? Pelaku hanya mengaku-aku kerabat Mayjen TNI Rifky Nawawi,' kata dia.
-
Apa yang diklaim dalam video? Viral unggahan video di Reels Facebook yang mengklaim jika kacamata hitam dapat menyebabkan penggunanya terkena kanker kulit. Pembicara dalam video tersebut menilai, bahwa memakai kacamata hitam justru meningkatkan bahaya dari radiasi ultraviolet matahari untuk mengurangi risiko kanker kulit.
Dia pun tak khawatir dengan diputarnya rekaman CCTV tersebut. "Jadi saya kira enggak apa-apa. Justru kita ingin terang perkara ini terjadi. Kita prinsipnya, siap melihat apa yang sebenarnya. Tidak ada keinginan kita untuk menutup-nutupi," tutupnya.
Diketahui sebelumnya, JPU sudah siapkan 4 televisi LCD di ruang sidang Kartika I untuk membuktikan fakta di Cafe Olivier, Jakarta Pusat.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Langkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaEdi dipolisikan lantaran dianggap pelapor terlibat menghilangkan barang bukti rekaman CCTV kematian Mirna.
Baca SelengkapnyaJessica sebelumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna Salihin.
Baca Selengkapnya