Cecar Menag karena Batalkan Haji Sepihak, Komisi VIII DPR Singgung Hak Angket
Merdeka.com - Komisi VIII DPR RI mengkritik Menteri Agama Fachrul Razi dan jajarannya karena dianggap membuat keputusan sepihak terkait batalnya penyelenggaraan haji. Kritik disampaikan saat rapat kerja di DPR, Kamis (18/6) malam.
Suasana sempat memanas sampai Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily, menyinggung hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. Mulanya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag, Nizar Ali, menjelaskan asal mula keputusan pembatalan haji.
Nizar mengakui, mengenai kewenangan pembatalan itu tafsiran dalam undang-undang. Namun, Kemenag berasumsi dan konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian, Kementerian Agama mengambil kesimpulan dapat membatalkan keberangkatan haji dengan keputusan menteri, tanpa perlu keputusan Presiden.
-
Apa yang AHY lakukan dalam rapat tersebut? Inilah satu momen besar saat AHY memimpin rapat.
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Kapan Komisi III DPR tolak calon hakim agung? Namun, Komisi III DPR RI, Rabu (28/8), sepakat tidak menyetujui 12 nama yang direkomendasikan KY.
-
Kenapa DPR minta Menag atur umrah backpacker? 'Komisi VIII meminta Menag mengambil langkah-langkah yang diperlukan di tengah maraknya umrah backpacker,' kata Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi dalam rapat kerja bersama Menag Yaqut di Kompleks Parlemen di Jakarta dilansir Antara, Senin (18/3). Komisi VIII menilai hal tersebut perlu dilakukan untuk memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan terhadap jamaah umrah dari Tanah Air.
-
Siapa yang mengatakan tidak ada refleksi khusus karena Jokowi tidak diundang? 'Tidak ada refleksi khusus atas tidak adanya Pak Jokowi,' kata Hasto di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/5).
"Kemudian dijadikan dasar mengapa cukup Pak Menteri saja tak perlu kepres dan sebagainya," ujar Nizar dalam rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/6).
Dia berdalih, atas dasar itu tak membatalkan keputusan Presiden mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Menteri hanya membatalkan keberangkatan semata.
"Pak Menteri tidak langgar undang-undang, tak langgar kepres. Kewenangannya ada di pembatalannya," ucap Nizar.
Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily, melakukan interupsi. Ace mengatakan, memang dalam undang-undang tidak dijelaskan secara khusus mengenai penundaan atau pembatalan haji. Maka itu, seharusnya diputuskan secara konsensus dalam rapat kerja antara DPR dengan pemerintah.
Yang menjadi masalah justru karena Menag Fachrul Razi tidak menaati hasil rapat kerja sebelumnya untuk membahas secara khusus pembatalan haji. Seperti diketahui, pada 2 Juni lalu, Menag Facrul langsung mengumumkan keputusan pembatalan haji tanpa konsultasi dengan DPR.
"Karena belum ada di undang-undang. Itulah pentingnya kita ada konsensus. Karena apa yang diputuskan pemerintah dan DPR setingkat dengan UU," ujar Ace.
Ace mengatakan, dalam UU MD3 tertuang bahwa keputusan rapat kerja dengan pemerintah sudah mengikat. Dia menegaskan, Kemenag salah alamat konsultasi dengan Kemenkum HAM karena tidak tahu proses yang terjadi di DPR.
"Kalau misalnya Pak Menkum HAM dikasih tahu ada rapat, ada notulensi, pasti akan merujuk pada MD3 bahwa keputusan rapat sifatnya mengikat," kata politikus Golkar itu.
Kemudian Ace mengingatkan, dalam pasal 7 UU MD3 menyatakan pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melakukan kewajiban dapat di-hak angket.
"Komisi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan," ucapnya membacakan isi UU MD3.
Ketua Komisi VIII, Yandri Susanto, menengahi perdebatan ini. Yandri mengatakan, sudah benar Menteri Agama Fachrul Razi meminta maaf. Justru, dianggap kelewatan ketika berkilah dengan alasan konsultasi lebih dulu dengan Kemenkum HAM sebelum memutuskan pembatalan. Yandri meminta lebih baik Kemenag mengakui kesalahan karena tidak mengikuti keputusan rapat kerja.
"Saya tengahi kalau gak rame lagi. Kalau bisa saling memahami ini ada kesalahan," ucapnya.
Menteri Agama Fachrul Razi mengakui memang ada kesalahan. Menag mengatakan, tak ingin ngotot mengenai asal mula keputusan tersebut. Hanya dibutuhkan penjelasan muasalnya kepada anggota dewan.
"Karena saya menjelaskan asalnya darimana itu. Tapi bukan maksudnya kita yang betul bapak salah bukan. Kita setuju sekali dengan MD3 itu," ucapnya.
Menag Minta Maaf
Menteri Agama Fachrul Razi meminta maaf kepada DPR karena mengambil keputusan sepihak pembatalan haji tahun 2020. Menag Fachrul mengatakan, harus segera mengambil keputusan setelah melewati masa tenggat yang memungkinkan keberangkatan haji telah terlewati pada 1 Juni. Sehingga, Kementerian Agama memberikan kepastian pemberangkatan haji dengan menyampaikan keputusan pembatalan secara cepat.
"Kami perlu segera memberikan kepastian kepada jemaah haji sudah menunggu-nunggu pengumuman," ujar Fachrul dalam rapat kerja di Gedung DPR.
Dalam mengambil keputusan tersebut, Menag Fachrul mengakui memahami dan menghargai sikap anggota Komisi VII DPR yang kecewa terhadap keputusan pembatalan pemberangkatan haji. Sebab telah diamanatkan pada rapat 11 Mei bahwa keputusan penyelenggaraan haji akan diputuskan dalam rapat kerja.
Karena itu, Fachrul menyampaikan permohonan maaf kepada para anggota Komisi VIII DPR RI.
"Untuk itu pada kesempatan yang baik ini saya atas nama pribadi menghaturkan permohonan maaf kepada yang mulia pimpinan dan seluruh anggota Komisi 8 DPR," ujar Fachrul.
"Atas kejadian ini kami berharap jangan kuburkan pimpinan hati seluruh anggota komisi 8 DPR serta hubungan sudah terjalin dengan baik dapat terus kita bina dan tingkatkan," lanjutnya.
Fachrul menegaskan, kesalahan tersebut merupakan atas pribadinya bukan kesalahan dari lembaga Kementerian Agama.
"Sekali lagi saya minta minta dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya. Kesalahan yang terjadi bukan dari Kementerian Agama tapi dari saya Menteri Agama Republik Indonesia," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasan mengaku tidak bisa menjawab karena ia tidak mengetahui kasus per kasus
Baca SelengkapnyaIrjen Kementerian Agama (Kemenag) Faisal Ali Hasyim dihadirkan panitia khusus haji DPR sebagai saksi dalam rapat
Baca SelengkapnyaKomisi VIII DPR RI menunda rapat kerja dengan Kementerian Agama (Kemenag) terkait laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan haji tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKemenag dan Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi telah menandatangani suatu MOU soal kuota haji.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyentil Menag Yaqut yang kembali absen di rapat evaluasi haji.
Baca SelengkapnyaSelly Andriany Gantina menyayangkan ketidakhadiran Yaqut dalam rapat kerja kali ini.
Baca SelengkapnyaKebijakan pembagian kuota tidak sesuai dengan kesepakatan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama.
Baca SelengkapnyaDasco mengklaim tidak bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Jakarta untuk membahas pengesahan revisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR dari Fraksi Golkar Aprozi Alam mempertanyaan Nasaruddin peraturan presiden soal pelaksaan ibadah haji
Baca SelengkapnyaNasaruddin berjanji tidak akan lagi terjadi kekacauan pelaksanaan haji di kemudian hari seperti era Menteri sebelumnya.
Baca SelengkapnyaKomisi VIII DPR menggelar rapat dengan Menteri Agama Nasaruddin Umar bersama Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi'i bersama seluruh jajaran eselon
Baca SelengkapnyaWisnu Wijaya menyebut, ada indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait penambahan kuota haji khusus oleh Kementerian Agama.
Baca Selengkapnya