Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cecar Saksi Ahli JPU, Rizieq Syihab Singgung Kerumunan Jokowi di Maumere

Cecar Saksi Ahli JPU, Rizieq Syihab Singgung Kerumunan Jokowi di Maumere sidang rizieq syihab di PN Jaktim. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran, Panji Fortuna dalam sidang lanjutan kasus dugaan kerumunan Megamendung atas terdakwa Habib Rizieq Syihab, Kamis (29/4).

Dalam sidang ini, Panji menjelaskan bahwa seluruh pihak baik masyarakat maupun penjabat publik harus mematuhi protokol kesehatan. Hal itu berawal dari pertanyaan Rizieq terkait kepatuhan dan hubungannya dengan peningkatan kasus Covid-19.

Pertanyaan itu dilatarbelakangi apakah kepatuhan penanganan Covid hanya berlaku bagi publik atau juga pejabat publik.

Sebab, beberapa waktu belakangan, terjadi pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh para pejabat publik, seperti saat kunjungan kerja Presiden Joko Widodo di Maumere, NTT.

"Pertanyaan saya, yang bisa terjadi peningkatan apa hanya kepatuhan publik saja atau kepatuhan publik dan pejabat publik sekaligus?" tanya Rizieq ke saksi ahli Panji.

Lantas, Panji menjawab bahwa penularan virus maupun Covid-19 tidak pilih-pilih. Karena semua virus dapat menjangkiti siapapun, kecuali mereka yang sudah punya kekebalan imun tubuh.

Oleh sebab itu, hemat Panji semua aturan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19 berlaku untuk siapa saja, tanpa pandang bulu baik itu masyarakat maupun penjabat publik.

"Virusnya tidak membedakan siapa-siapa kecuali orang ini sudah punya kekebalan atau tidak punya. Jadi saya pikir tidak ada bedanya buat virus," jelas Panji.

"Pejabat publik maupun publik (masyarakat) harus patuh terhadap prokes?," tanya Rizieq.

"Iya," timpal Panji.

Sedangkan usai persidangan, kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro menilai bahwa pandangan dari saksi ahli yang menyebut bahwa virus Covid-19 bisa menjangkit siapa saja tanpa mengenal apakah masyarakat atau pejabat publik.

Sehingga keterangan dari saksi ahli tersebut, dianggap Sugito sangat baik sebagai fakta persidangan dalam perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung atas terdakwa Habib Rizieq Syihab.

"Tadi kami juga menanyakan apakah dalam hal yang terkait dalam potensi penularan Covid 19 mengenal kasta kedudukan, membedakan rakyat jelata dengan pejabat? Ahli epidemiologi mengatakan bahwa Covid 19 tidak mengenal kasta," kata Sugito kepada wartawan.

Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.

Oleh sebab itu, Rizieq berserta didakwa dengan lima dakwaan yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Sementara dalam perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung, Rizieq disangkakan dengan Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Istana soal Mahkamah Rakyat: Pemerintah Terbuka Terima Kritik Apapun
Istana soal Mahkamah Rakyat: Pemerintah Terbuka Terima Kritik Apapun

Kritikan menjadi masukan konstruktif untuk memperbaiki pemerintahan.

Baca Selengkapnya
Respons Istana Soal Pemakzulan Jokowi: Sampaikan Mimpi Politik Sah-sah Saja
Respons Istana Soal Pemakzulan Jokowi: Sampaikan Mimpi Politik Sah-sah Saja

"Dalam negara demokrasi, menyampaikan pendapat, kritik atau bahkan punya 'mimpi-mimpi politik' adalah sah-sah saja," kata Ari

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen 4 Menteri Jokowi Bersaksi di Sidang MK, Dicecar Soal Bansos hingga Alasan Presiden Sering ke Jateng
FOTO: Momen 4 Menteri Jokowi Bersaksi di Sidang MK, Dicecar Soal Bansos hingga Alasan Presiden Sering ke Jateng

Di sidang MK, keempat menteri itu dicecar berbagai pertanyaan seputar dugaan cawe-cawe Jokowi dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Salah Satu Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman ke MKMK Adalah Relawan Jokowi
Terungkap, Salah Satu Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman ke MKMK Adalah Relawan Jokowi

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pun bertanya lebih lanjut tentang Bara JP saat masing-masing Pelapor memperkenalkan diri.

Baca Selengkapnya
Muncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen
Muncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen

Istana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Salam 2 Jari  di Jateng, Begini Reaksi Istana
Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Salam 2 Jari di Jateng, Begini Reaksi Istana

Momen Jokowi diduga mengacungkan dua jari dari mobil kepresidenan terjadi saat kunjungan kerja ke Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (23/1).

Baca Selengkapnya
Petisi 100 Minta Pemakzulan Jokowi, Ini Respons Gibran
Petisi 100 Minta Pemakzulan Jokowi, Ini Respons Gibran

Gibran mempersilakan permintaan pemakzulan terhadap Presiden Joko Jokowi oleh sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100.

Baca Selengkapnya
Bertemu Relawan di Bali, Jokowi Bocorkan Isi Pertemuan dengan 3 Capres
Bertemu Relawan di Bali, Jokowi Bocorkan Isi Pertemuan dengan 3 Capres

Jokowi mengatakan kepada relawan bahwa sebenarnya politik tidak mesti dibuat rumit dan saling bertentangan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bersama Ahmad Luthfi-Taj Yasin Pawai Keliling Kota Klaten dan Karanganyar
Jokowi Bersama Ahmad Luthfi-Taj Yasin Pawai Keliling Kota Klaten dan Karanganyar

Ribuan warga di kedua kabupaten antusias menyambut kedatangan Jokowi dan kedua pasangan yang berpawai diiringi kesenian daerah

Baca Selengkapnya
VIDEO: Selain Rizieq Ada Eks Danjen Kopassus, Ini Daftar Lengkap Penggugat Jokowi Rp5.246 Triliun
VIDEO: Selain Rizieq Ada Eks Danjen Kopassus, Ini Daftar Lengkap Penggugat Jokowi Rp5.246 Triliun

Rizieq diwakili kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK)

Baca Selengkapnya
VIDEO: Istana Buka Suara Panas Soal Pemakzulan Presiden Jokowi di Tahun Pemilu 2024
VIDEO: Istana Buka Suara Panas Soal Pemakzulan Presiden Jokowi di Tahun Pemilu 2024

Mekanisme pemakzulan presiden sudah diatur dalam konstitusi. Mulai dari DPR, Mahkamah Konstitusi maupun MPR.

Baca Selengkapnya
Puan soal Ramai Petisi Akademisi Kritik Jokowi: Biarlah Rakyat yang Menilai
Puan soal Ramai Petisi Akademisi Kritik Jokowi: Biarlah Rakyat yang Menilai

Ramai akademisi mengeluarkan petisi untuk Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya