Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cecar Saksi, Munarman Minta Dibuktikan Berkontribusi Besar Dukung Gerakan JAD

Cecar Saksi, Munarman Minta Dibuktikan Berkontribusi Besar Dukung Gerakan JAD Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar Di PN Jakarta Timur. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Terdakwa kasus dugaan terorisme Munarman mencecar saksi yang menyebut dia sebagai publik figur atau orang berkontribusi besar mendukung Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang terafiliasi dengan ISIS pimpinan Syekh Abu Bakar Al Baghdadi. Munarman membantah keterangan saksi berinisial RS tersebut.

"Soal kontribusi tadi itu, saudara berani menyatakan bahwa saya memiliki kontribusi cukup besar ya, dalam perkembangan Daulah Islamiyah di Indonesia, apa saja kontribusi saya?" tanya Munarman kepada RS saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/2).

"Maksudnya kontribusi di situ tadi bahwa Bang Munarman itu adalah seorang publik figur yang banyak dikenal orang lain sehingga orang-orang umum, masyarakat awam Indonesia, itu akan tertarik. Ketika memang dinyatakan (Munarman) bahwasanya itu (dukungan Daulah Islamiyah) bukan sesuatu yang terlarang (hukum)," jawab RS.

Tak puas dengan jawaban RS, Munarman lantas mencecar perihal bentuk kontribusi besar yang dimaksud RS. Munarman mengatakan, jika hanya dianggap sebatas publik figur bukan kehendaknya seperti itu.

"Pertanyaan saya dalam sidang ini, apa saja yang besar itu (bentuk kontribusi). Bukan soal publik figur, kalau publik figur bukan salah saya pak (RS), saya tidak ingin jadi publik figur," ucap Munarman.

Walau dibantah Munarman, RS tetap menilai jika kontribusi besar yang dimaksud adalah kehadiran Munarman pada saat acara baiat berkedok seminar yang berlangsung di di UIN Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang Sumut, 5 April 2015 silam.

"Kontribusinya itu dalam bentuk kehadiran Bang Munarman dalam kegiatan yang dilakukan oleh teman-teman dalam masalah ISIS dalam masalah berdirinya khilafah tadi. Yang kemudian akhirnya itu menjadi entry point bagi orang-orang yang aktif pada khilafah itu tadi," bebernya.

Atas hal tersebut, Munarman lantas memperingati RS jika keterangan terkait kontribusi besar yang disampaikan RS, bukanlah sebuah fakta dalam tindak pidana. Lantaran, dia menganggap jika keterangan RS hanya sekedar asumsi.

"Jadi pidana itu perbuatan, jangan dikarang jangan disimpulkan ya, biar paham, biar kita sama-sama enak gtu," kata mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Saksi Anggap Munarman Sebagai Publik Figur Gerakan JAD

Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman, dianggap sebagai publik figur mendukung Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang terafiliasi kepada ISIS pimpinan Syekh Abu Bakar Al Baghdadi. Hal itu dikatakan RS, salah satu saksi kasus dugaan terorisme dengan terdakwa Munarman.

"Munarman dinilai sebagai publik figur Ansharut Daulah. Yang berani menyuarakan kebenaran Ansharut Daulah Islamiyah, dan bisa menyakinkan ikhwan-ikhwan Ansharut Daulah Islamiyah dalam mendukung tegaknya syariat Islam di Indonesia sebagai seruan dari Amirul Mukminin Syekh Abu Bakar Al Baghdadi," kata JPU saat bacakan BAP ketika sidang di PN Jakarta Timur, Senin (7/2).

Selanjutnya, JPU juga mengkonfirmasi alasan dalam keterangan BAP RS, perihal penilaiannya terhadap Munarman yang mampu meyakinkan kepada para jemaah untuk mendeklarasikan dukungan kepada Daulah Islamiah atau ISIS.

"Iya sebagaimana yang saya sampaikan tadi. Bahwasanya Munarman adalah seorang aktivis nasional, sehingga tentunya melekat pada dirinya itu sisi ke publik figur pada dirinya," kata RS saat tanggapi hasil BAP-nya.

Alhasil, RS menganggap ucapan dan pemaparan Munarman ketika hadir pada acara baiat berkedok seminar di UIN Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang Sumut, 5 April 2015 silam. Sebagai dukungan untuk berdirinya kekhalifahan di Suriah yang dideklarasikan Syekh Abu Bakar Al Baghdadi pimpinan ISIS.

"Sehingga orang-orang yang tadinya masih ragu itu. Akhirnya menjadi yakin. Apalagi dinyatakan tidak ada aspek hukum yang melarangnya," ujar dia.

"Karena, orang-orang yang tadinya khawatir untuk mendukung Daulah Islamiyah mendukung tegaknya khilafah di Suriah itu, akhirnya menjadi teguh pendiriannya. Dan itu juga yang menjadi motivasi kepada kita, hal itu tidak terlarang di indonesia. Seperti itu," kata RS.

Meski demikian, RS tidak dapat memastikan jika Munarman telah tergabung ke dalam kelompok teroris JAD. Hal itu ketika dikonfirmasi dalam BAP nomor 12 oleh JPU.

"Dapat saya jelaskan bahwa secara pasti saya tidak mengetahui bahwa Munarman merupakan Ansharut Daulah," baca jaksa saat konfirmasi hasil BAP RS nomor 12.

Menanggapi BAP tersebut, RS menilai jika pendapatnya terkait Munarman itu berdasarkan hasil percakapannya dengan Munarman yang melihat adanya dukungan terhadap berdirinya kekhalifahan sebagai dari ajaran Islam.

"Sehingga itu bagi saya, menunjukan bahwasannya kekhalifahan itu adalah sesuatu yang harus didukung," tanggap RS.

"Dan juga sebagaimana yang ada kegiatan yang ada di Makassar beliau kan berkenan hadir. Sehingga saya menyimpulkan beliau, simpati dengan tegaknya Khilafah di Suriah," lanjutnya.

Perlu diketahui, dalam perkara tindak pidana terorisme, untuk identitas mulai dari perangkat persidangan maupun para saksi harus dijaga kerahasiaan sebagaimana Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019.

Dalam perkara ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.

Dia disebut menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas. Termasuk juga diduga menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas. Selain itu, perbuatannya mengarah pada perusakan fasilitas publik.

Selain itu, Aksi Munarman diduga berlangsung pada Januari hingga April 2015 di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan, Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar, dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatera Utara.

Atas hal tersebut Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dituding Banyak Narasi dan Asumsi, Kubu Anies-Cak Imin Sindir Balik Tim Prabowo-Gibran Tak Tahu Jadwal Sidang Sengketa Pilpres
Dituding Banyak Narasi dan Asumsi, Kubu Anies-Cak Imin Sindir Balik Tim Prabowo-Gibran Tak Tahu Jadwal Sidang Sengketa Pilpres

Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin mengklaim memiliki fakta dan bukti kecurangan Pemilu 2024 yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.

Baca Selengkapnya