Cegah bahaya tembakau, Pemkot Banda Aceh bakal isolasi para perokok
Merdeka.com - Sejumlah komunitas dan lembaga yang peduli bahaya rokok dan tembakau menggelar kegiatan kampanye anti-tembakau. Kegiatan ini terselenggara bertepatan memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia.
Kegiatan tersebut dipusatkan di lapangan Blang Padang, Banda Aceh. Peserta aksi juga menghimpun tanda tangan dari pengunjung yang sedang berolahraga, tandatangan itu sebagai simbol menolak tembakau di Indonesia.
Koordinator Lapangan (Korlap), Andi Tharsia menyebutkan hari tampa tembakau ini sebagai langkah kongkrit untuk menekan angka efek negatif pada generasi muda. Sehingga diharapkan, semua bisa terhindar dan bisa hidup sehat tanpa tembakau.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Bagaimana usulan Baleg DPR soal DKJ di sampaikan? Mulanya, Awiek menyoroti Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU DKJ Nomor 572 terkait pemindahan status ibu kota ke IKN.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
"Ini aksi kita lakukan serentak di seluruh Indonesia memperingati HTTS, rangkaian lain kita juga melakukan donor darah," kata Andi Tharsia di Banda Aceh, Minggu (31/5).
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banda Aceh, Media Yulizar mengatakan aksi ini juga untuk melindungi perokok pasif dari bahaya tembakau. Pemerintah Kota Banda Aceh sekarang sedang merancang qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan mengisolasikan para perokok.
"Selama ini memang sudah ada Perwal (Peraturan Wali Kota), tetapi kita menilai tidak efektif, karena kekuatan hukumnya lemah. Perwal hanya memberikan sanksi administratif saja," kata Media Yulizar yang ikut hadir langsung pada acara tersebut.
Dia berharap, Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh bisa menyelesaikan segera Rancangan Qanun (Raqan) KTR tersebut. Sehingga siapa pun perokok yang membandel bisa mendapatkan hukum dan bisa menjadi efek jera.
"Jadi nanti selesai disahkan qanun KTR, perokok yang bandel itu bisa dikenakan Tipiring (Tindak Pidana Ringan). Misalnya denda masuk penjara beberapa hari atau membayar denda ratusan ribu. Sehingga membuat perokok bandel jera," imbuhnya.
Adapun KTR sebagaimana diusulkan oleh Dinkes Kota Banda Aceh untuk diqanunkan seperti di tempat sarana pendidikan, sarana kesehatan, rumah ibadah, angkutan umum, sarana bermain anak, perkantoran dan ruang tertutup.
"Ini masih usulan dari kita, nanti di DPRK yang akan memutuskan," imbuhnya.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gus Ipul mengatakan bahwa pembangunan itu salah satunya dibiayai oleh pajak rokok. Dan yang menghambat pajak rokok ini adalah peredaran rokok ilegal.
Baca SelengkapnyaAdvokasi terhadap Industri Hasil Tembakau menjadi agenda prioritas demi menjaga keberlangsungan hidup para pekerja
Baca SelengkapnyaAli menegaskan sebaiknya pemerintah menerima masukan dari para pelaku usaha yang terlibat langsung pada penjualan rokok atas rencanan aturan ini.
Baca SelengkapnyaProduk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.
Baca SelengkapnyaKedua beleid tersebut tengah mendapat sorotan hangat masyarakat luas karena dinilai memiliki dampak negatif yang signifikan.
Baca SelengkapnyaPjs. Bupati Bandung, Dikky Achmad Sidik mengatakan, pemanfaatan DBH CHT harus dilaksanakan sesuai perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaMenurut Menkes, perbincangannya dengan kelompok pelaku usaha sejauh ini positif.
Baca SelengkapnyaGAPPRI mengusulkan agar pasal-pasal terkait produk tembakau yang bernuansa pelarangan diubah menjadi pengendalian.
Baca SelengkapnyaJanoe Arijanto menegaskan selama ini pelaku industri periklanan telah menaati peraturan dalam mengiklankan produk tembakau dan turunannya.
Baca SelengkapnyaPihaknya mengirim surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang di dalamnya menekankan pentingnya IHT sebagai salah satu pilar ekonomi.
Baca SelengkapnyaKini, industri tembakau tengah menghadapi berbagai tantangan, termasuk terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi Gunadi Sadikin tengah membuat Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca Selengkapnya