Cegah Covid-19, Kemenag Solo Imbau Warga Tak Gelar Kegiatan di Masjid Saat Ramadan
Merdeka.com - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo, mengimbau umat Islam untuk sementara waktu tidak mengadakan ibadah dan kegiatan keagamaan di masjid selama bulan Ramadan 1441 H/2020 M. Hal tersebut untuk mencegah penularan Covid-19 di masjid.
Kepala Kemenag Kota Solo Musta'in Ahmad mengatakan, imbauan tersebut telah diterbitkan sepekan lalu. Yakni melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 941/Kk.11.31/02/BA.00/2020 tentang Ibadah Ramadan 1441 H/2020 M tentang Peniadaan Sementara Kegiatan Peribadatan dan Keagamaan di Rumah Ibadat dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Corona Virus Disease (Covid-19).
"Kami sudah mengeluarkan SE tersebut untuk dijadikan acuan pada semua pengurus atau takmir masjid di Solo," ujar Musta'in, Rabu (22/4).
-
Apa tujuan sosialisasi di masjid? 'Pentingnya menjaga ketertiban umum (Kamtibmas) demi kelancaran Pemilu yang damai. Kegiatan sosialisasi dilakukan setelah salat Isya kemarin,' kata Bagus, Rabu (10/1)
-
Apa yang diklaim oleh MUI? Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot.
-
Apa yang diatur dalam Fatwa MUI Nomor 44/2020? Fatwa ini mengatur penggunaan nama, bentuk, dan kemasan produk yang tidak dapat disertifikasi halal.
-
Siapa yang bertanggung jawab memakmurkan masjid? Memakmurkan masjid bukanlah tugas yang ringan, tetapi merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan komitmen, usaha, dan kreativitas dari seluruh jamaah.
-
Siapa yang menyampaikan amanat? Pada kesempatan pagi hari ini, izinkan saya untuk memberikan amanat pembina upacara dengan mengambil tema motivasi belajar bagi para siswa siswi di sekolah.
-
Di mana masjid itu? Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
Pihaknya juga telah menyebar luaskan SE tersebut kepada semua masjid dan melalui medsos (media sosial). Terkait penetapan 1 Ramadan dan 1 Syawal 1441 H, pihaknya menunggu keputusan sidang isbat pemerintah.
Melalui SE tersebut, dia berharap umat Islam agar melaksanakan segala kegiatan ibadah Ramadan di rumah. Hal itu dilakukan sebagai bentuk upaya pencegahan serta memutus rantai penularan Covid-19 di Solo sesuai instruksi pemerintah pusat.
"Saat ini kondisinya sedang pandemi wabah Covid-19. Untuk itu ibadah sebaiknya dilaksanakan di rumah," katanya.
Dengan surat edaran itu, dikatakannya, pelaksanaan ibadah puasa, sahur, buka puasa, tadarus, taklim dan tarawih juga dilaksanakan di rumah. Sedangkan salat Jumat, seperti sebelumnya diganti dengan salat Zuhur. Jika Pandemi corona belum berakhir, bisa jadi salat Idul Fitri juga ditiadakan.
"Untuk salat Idul Fitri masih menunggu fatwa resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kita juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan disiplin guna mencegah risiko penyebaran Covid-19," katanya lagi.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan soal larangan penggunaan pakai speaker luar masjid tertuang dalam SE ‘Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala'.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaPenggunaan speaker dalam masjid selama tarawih untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama
Baca SelengkapnyaJK mengajak seluruh umat Islam di Indonesia untuk menyiapkan waktu untuk melakukan introspeksi diri dalam menyambut Ramadan.
Baca SelengkapnyaJemaah Indonesia Diminta Tidak Keluar Kota Mekkah Jelang Puncak Haji, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaKepolisian menegaskan kepada semua pihak agar tidak melakukan kampanye politik di dalam tempat ibadah.
Baca SelengkapnyaMemperkuat toleransi dan kerukunan antarumat beragama. Masyarakat tidak boleh semena-mena melanggar hak dari mereka yang dianggap berbeda.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan takbiran keliling atau di jalan raya.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaUntuk menghindari kepadatan di terminal bus, jemaah diminta agar mengatur waktu kembali ke hotel 30 menit hingga satu jam setelah salat.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaDMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.
Baca Selengkapnya