Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cegah Ferdy Sambo Bebas, Kubu Brigadir J Bakal Kawal Terus Persidangan

Cegah Ferdy Sambo Bebas, Kubu Brigadir J Bakal Kawal Terus Persidangan Kuasa Hukum Brigadir J Martin Lukas. ©2022 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Tim Kuasa Hukum Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat menyatakan tidak akan membiarkan Ferdy Sambo bebas atas dakwaan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana yang memberikan hukuman maksimal sampai pidana mati.

Pernyataan itu disampaikan Kuasa Hukum, Martin Lukas yang datang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Saya sebagai kuasa hukum melihat ini adalah upaya untuk membebaskan diri ke depan karena kalau enggak ada perencanaan pembunuhan dan tidak ikut serta menembak, lalu apa? Berarti mau bebas dong," kata Martin kepada wartawan, Senin (17/10)

Orang lain juga bertanya?

"Oleh karena itu, tidak bisa kita biarkan kita harus kawal terus persidangannya supaya kita bisa mendukung para penegak hukum bekerja semangat profesional dan berintegritas," tambah dia.

Lukas juga mengaku telah mendapat salinan dakwaan kasus tersebut. Dia juga sempat mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika membacakan surat dakwaan di dalam ruang persidangan.

"Nah nanti tinggal kami amati konstruksi dari dakwaan tersebut apakah tajam dan mengerucut ke arah pembunuhan berencana," bebernya.

Lukas menambahkan, ekspektasi masyarakat luas dalam memandang kasus ini adalah murni pembunuhan berencana. Oleh karena itu, peristiwa besar soal pembunuhan berencana harus terus dikawal agar tidak kabur.

"Karena ekspektasi saya, ekspektasi korban, dan ekspektasi masyarakat peristiwa ini tidaklah boleh kabur dari peristiwa yang sesungguhnya yaitu peristiwa pembunuhan berencana,” tutupnya.

Adapun sidang yang berlangsung di PN Jakarta Selatan turut membacakan dakwaan dari terdakwa Ferdy Sambo, dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
VIDEO: Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang

Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
Pengacara Ancam Proses Hukum Pihak yang Tuding Ferdy Sambo Tak Ada di Sel Lapas Salemba
Pengacara Ancam Proses Hukum Pihak yang Tuding Ferdy Sambo Tak Ada di Sel Lapas Salemba

Pengacara Alvin Lim selaku yang mengungkap soal keberadaan Sambo di lapas tidak mau mempermasalahkan bantahan tersebut.

Baca Selengkapnya
FOTO: Terungkap Bukti Baru Kasus Kopi Sianida di Sidang PK Jessica Wongso, Ditemukan di Tayangan TV
FOTO: Terungkap Bukti Baru Kasus Kopi Sianida di Sidang PK Jessica Wongso, Ditemukan di Tayangan TV

Saksi mengaku bukti baru itu didapatkannya ketika menonton wawancara jurnalis Karni Ilyas dengan ayah mendiang Mirna, Darmawan Salihin.

Baca Selengkapnya
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus

Dalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela

Baca Selengkapnya