Cegah Kecelakaan Terulang, Jam Operasional Truk Masuk Kota Balikpapan Dibatasi
Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur, membatasi operasional truk. Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menuturkan, truk baru bisa melewati jalan di dalam kota pada pukul pukul 22.00 WITA hingga 05.00 WITA setiap harinya.
Kebijakan ini diputuskan dalam rapat lintas sektoral, menyikapi insiden kecelakaan maut truk tronton menabrak belasan kendaraan di kawasan Rapak yang menewaskan empat orang.
"Kami sepakat mengambil langkah-langkah, berkoordinasi dengan kepolisian. Pak Kapolda (Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto) saya terima telepon langsung, lakukan langkah tegas supaya kejadian ini tidak terulang lagi di Kota Balikpapan," kata Rahmad dalam konferensi pers usai rapat, Jumat (21/1).
-
Kenapa truk itu dihukum? 'Kita kenakan pasal 311 ayat 3 karena ini korbannya luka ringan,' ujarnya.
-
Kapan ban mobil retak? Ini terjadi secara alami bahkan jika ban tidak digunakan atau disimpan di garasi.
-
Kenapa Kapolri menemukan rumusan baru untuk mudik 2025? 'Ini sudah bagus dan tentunya dengan membandingkan tahun 2023 dan 2024. Maka tadi, didapatkan satu rumusan untuk menghadapi arus mudik nanti di tahun 2025,' kata Sigit.
-
Bagaimana Kapolri mendapat rumusan baru untuk mudik 2025? Oleh sebab itu, dari hasil manajemen arus mudik 2024 yang berjalan baik. Dengan dipadukan evaluasi arus mudik 2023, telah didapat satu rumusan yang lebih baik untuk arus mudik 2025. 'Ini sudah bagus dan tentunya dengan membandingkan tahun 2023 dan 2024. Maka tadi, didapatkan satu rumusan untuk menghadapi arus mudik nanti di tahun 2025,' kata Sigit.
-
Kapan KA Putri Deli tabrak truk? Insiden kecelakaan antara KA Putri Deli dengan truk tronton pada Selasa (19/3) malam itu diduga akibat sang sopir truk nekat terobos palang pintu di perlintasan terjaga (JPL Nomor 31) Km. 44+300 antara Stasiun Perbaungan dan Stasiun Lidah Tanah.
-
Dimana KA Putri Deli tabrak truk? Insiden kecelakaan antara KA Putri Deli dengan truk tronton pada Selasa (19/3) malam itu diduga akibat sang sopir truk nekat terobos palang pintu di perlintasan terjaga (JPL Nomor 31) Km. 44+300 antara Stasiun Perbaungan dan Stasiun Lidah Tanah.
Rahmad menegaskan, Pemkot Balikpapan memutuskan mengeluarkan edaran mulai pukul 22.00-05.00 WITA truk minimal 10 roda baru bisa masuk dalam kota.
"Artinya dari jam 5 pagi sampai 10 malam tidak boleh ada melewati masuk dalam kota," ujar Rahmad.
Solusinya, menurut Rahmad, truk seperti tronton disediakan fasilitas tol. "Jadi nantinya mereka melewati tol. Langkah ini harus diambil untuk melindungi warga kota Balikpapan, supaya kejadian ini tidak terulang lagi," terang Rahmad.
Rahmad tidak menampik keputusan itu bisa saja memberatkan pengusaha di Kota Balikpapan. "Ada sisi tidak baiknya. Bahwa perekonomian kita tentu menggunakan angkutan kontainer. Tapi ini untuk meminimalisir kejadian nyawa dan melindungi warga Balikpapan, terpaksa kami ambil langkah demikian," tegas Rahmad.
Rahmad kembali menegaskan, keputusan diambil untuk masyarakat Balikpapan. "Meski bagi pengusaha ada cost tambahan bagi para pengusaha, khususnya kontainer, bahwa keputusan ini dilakukan semata-mata untuk warga Balikpapan yang kita cintai," sebut Rahmad.
Selain itu juga akan diperkuat pengawasan dengan didirikan pos oleh Dishub Balikpapan. Sejumlah sanksi pun menanti, apabila keputusan itu tidak ditaati.
"Izin bisa dicabut, mobil bisa tidak dikeluarkan izinnya dan sanksi dari kepolisian," pungkas Rahmad.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemacetan kendaraan mengular menuju kawasan Pelabuhan Merak
Baca SelengkapnyaKendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.
Baca SelengkapnyaPj Gubernur Jabar Minta Truk Tambang Galian C di Parung Panjang Patuhi Aturan Jam Operasi
Baca SelengkapnyaDi hadapan para jemaah salat Jumat, Zain mengaku bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang
Baca SelengkapnyaBudi menjelaskan pentingnya pembatasan truk tiga sumbu, karena bisa berdampak kemacetan.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaPuncak mudik diperkirakan mulai terjadi pada 5 April. Sementara puncak arus balik 15 April.
Baca SelengkapnyaLangkah itu dtempuh setelah mendengar keluhan warga di Kantor Kecamatan Parung Panjang, Minggu (19/11) sore kemarin.
Baca SelengkapnyaPembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaSaat ini Dishub DKI sedang berupaya berkoordinasi dengan para PO Bus untuk memantau lokasi bus yang akan menuju Jakarta.
Baca SelengkapnyaItu perlu diantisipasi terutama kecelakaan lalu lintas dan kemacetan" ujar Slamet
Baca Selengkapnya