Cegah kejahatan, kartu SIM bakal didaftarkan pakai nomor penduduk
Merdeka.com - Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) Komunikasi dan Informatika tentang pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai syarat registrasi kartu SIM mulai digodok. Program ini diyakini sebagai solusi efektif dalam mencegah kejahatan yang memanfaatkan media telepon seluler.
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Kalamullah Ramli mengungkapkan, rencana ini sudah lama digagas bersama Kementerian Dalam Negeri pada 29 Januari 2013 lalu.
Sebagai implementasi, pihaknya menggelar konsultasi publik selama satu pekan ke depan untuk membahas tata cara registrasi prabayar menggunakan NIK.
-
Kenapa penting untuk mengetahui NIK sendiri? Mengetahui NIK seseorang adalah penting karena NIK adalah nomor identitas yang berisi data pribadi seperti nama, tanggal lahir, alamat, dan status perkawinan.
-
Bagaimana cara mendaftar SIM secara online? Langkah awal untuk mendaftar SIM secara online adalah dengan mengunjungi aplikasi atau situs resmi Korlantas Polri. Anda dapat mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa ditemukan di Google Play Store atau App Store untuk melakukan pendaftaran.
-
Siapa yang perlu mendaftar IMEI? “Jika anda adalah orang asing yang berencana berkunjung singkat kurang dari 90 hari, maka tak perlu mendaftarkan nomor IMEI perangkat yang diimpor,“ terang @beacukaiRI.
-
Siapa yang mendukung penggunaan NIK di SIM? Rencana Korlantas Polri ini pun lantas mendapat respons positif dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
-
Siapa yang harus padankan NIK dengan NPWP? Dari total 73,89 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 691 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,' kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, kepada Liputan6.com.
-
Mengapa NIK penting? NIK sangat penting untuk keperluan administrasi seperti membuka rekening bank, mendaftar BPJS Kesehatan, atau melamar pekerjaan.
"Satu minggu ke depan kita godok, minta masukkan tim ahli dan publik. Kalau rancangannya beres, baru di Permen kan," ungkap Ramli, saat soft launching pemanfaatan NIK untuk verifikasi registrasi ulang pelanggan kartu prabayar di Palembang, Rabu (30/3) malam.
Menurut dia, NIK digunakan sebagai verifikasi kartu prabayar untuk meminimalisir terjadinya kejahatan yang memanfaatkan kecanggihan teknologi komunikasi, seperti mama minta pulsa atau lainnya yang semakin tak terbendung. Sebab, selama ini orang sangat mudah memperoleh nomor baru tanpa harus menunjukkan identitas diri seperti KTP atau sejenisnya.
"Selain NIK, pelanggan juga wajib memasukkan nama ibu kandung saat registrasi. Karena bisa saja seseorang menggunakan NIK orang lain untuk kejahatan," ujar Ramli.
Namun, terobosan baru ini belum dipastikan mulai terealisasi. Ramli mengatakan, pihaknya segera menggarap penyelesaiannya secara teknis.
"Sambil menunggu itu, disosialisasikan NIK bagi pelanggan lama registrasi ulang. Kalo tidak, kartu itu tidak bisa dipakai lagi," katanya.
Dirjen Pendudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah menambahkan, Rapermen ini harus teruji dan memuat teknis secara keseluruhan, termasuk penggunaan NIK milik warga yang belum berusia 17 tahun.
"Sekarang kan bayi baru lahir saja ada NIK. Bisa jadi dipakai orang tuanya untuk kejahatan. Nah, ini harus ada aturannya juga, bisa ada batasan umur, itu digarap juga," pungkasnya.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusri juga menyebut, manfaat singel data mempermudah pada pencarian informasi data lain.
Baca SelengkapnyaPenggunaan informasi pribadi seperti nama ibu kandung untuk pertanyaan keamanan umum terjadi di berbagai sektor.
Baca SelengkapnyaHani Syopiar Rustam meminta dinas Dukcapil untuk menuntaskan perekaman KTP-el jelang Pilkada Serentak 2024.
Baca SelengkapnyaPenting untuk tahu cara cek NIK karena NIK digunakan untuk berbagai keperluan administrasi seperti membuka rekening bank hingga mendaftar BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaDi era digital seperti ini, sistem single data justru bisa dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk kejahatan.
Baca SelengkapnyaMengetahui NIK seseorang adalah penting karena NIK adalah nomor identitas yang berisi data pribadi seperti nama, tanggal lahir, alamat, dan status perkawinan.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri sudah mulai memadukan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
Baca SelengkapnyaPengguna LPG subsidi wajib mendaftar sebelum melakukan transaksi.
Baca SelengkapnyaKominfo tidak menoleransi segala bentuk kejahatan siber, termasuk pencurian data pribadi.
Baca SelengkapnyaDua orang oknum karyawan salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang telekomunikasi pun ditangkap.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengimbau masyarakat pengguna LPG subsidi 3 Kg untuk segera mendaftar melalui pangkalan LPG milik Pertamina.
Baca SelengkapnyaDirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak bicara pentingnya meningkatkan kemampuan literasi digital agar terhindar dari penipuan online.
Baca Selengkapnya