Cegah kekerasan pada anak, Jokowi akan terbitkan Perpres & Perppu
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaruh perhatian yang besar terhadap pencegahan tindak kekerasan dan penindasan (bullying) terhadap anak-anak. Oleh karena itu, Jokowi akan mengeluarkan Perpres dan Perppu untuk melakukan pencegahan, penanggulangan yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak (bullying).
"Presiden telah menyetujui untuk dikeluarkan Perppu dan Perpres. Berkaitan pencegahan dan penanggulangan," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana, Jakarta, Rabu (20/1).
Tindak kekerasan terhadap anak terbilang masih tinggi jumlahnya. Selama ini, kata Pramono, kalau ada kekerasan terhadap anak yang dilakukan cuma dua, yakni melaporkan ke polisi atau melakukan pembiaran.
-
Apa yang Jokowi ajak untuk ditanggulangi? 'Selain itu kejahatan maritim juga harus kita tanggulangi seperti perompakan, penyelundupan manusia, narkotika, dan juga ilegal unregulated unreported IUU Fishing,'
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa yang dibicarakan Jokowi dengan PKB? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Bagaimana Jokowi meminta awak media untuk informasi lebih lanjut? 'Tanyakan langsung ke Kapolri. Kapolri ada. Kapolri? Kapolri ada. Tanyakan ke kapolri langsung,' ujar dia.
Pramono menjelaskan, materi dari Perpres tersebut nantinya disiapkan oleh Mendikbud, KPAI, Menko PMK, Menteri PPPA, dan pihak terkait lainnya. Sementara untuk Perppu, nantinya akan disiapkan terkait kekerasan seksual terhadap anak, termasuk wacana hukuman kebiri bagi pelaku.
"Presiden minta kepada kita untuk dalami hal ini (hukuman kebiri) karena ini masih pro dan kontra. Apa pun, tindak seksual terhadap anak ini, permintaan dari Pak Arist (Merdeka Sirait), untuk diklasifikasikan extra ordinary crime," jelas Pramono.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyatakan, negara tentunya harus hadir di dalam memberikan rasa aman dan nyaman terhadap anak-anak dari tindakan kekerasan.
Berdasarkan fakta yang ada, kata dia, data menunjukkan bila 84 persen anak-anak pernah mengalami kekerasan. Sedangkan 70 persen anak-anak pernah menjadi pelaku kekerasan di sekolah.
"Ke depan akan menyusun, bahwa mulai sekarang berjalan, sekolah wajib melaporkan setiap kejadian kekerasan orang tua, dinpen. Bila persoalan kekerasan berat bisa ke aparat penegak hukum. Pemda diharuskan, membentuk tim ad hoc, penanggulangan kekerasan, tokoh masyarakat, penggiat pendidikan, psikolog, orang tua," jelas Anies.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Setelah 79 tahun merdeka, akhirnya kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia," kata Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaWapres pun optimis ide ini akan mendapat dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaKasus perundungan di Cilacap membuat publik geram. Namun pantaskah pelaku yang masih anak di bawah umur dipenjarakan?
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca SelengkapnyaHal ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antar Forkopimda.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Jokowi saat memberi arahan kepada pejabat TNI dan Polri Tahun 2024 yang digelar di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca SelengkapnyaAbdul Mu'ti mengaku masih perlu ada pembahasan lebih lanjut perihal perlindungan terhadap para tenaga pengajar.
Baca SelengkapnyaAlasan Pilkada dimajukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaDalam beleid itu, diatur tentang kesehatan reproduksi sejak dini.Termasuk, reproduksi bagi para bayi dan anak-anak yang belum beranjak usia sekolah
Baca SelengkapnyaPuan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaIsu yang beredar, mulai dari pembatalan kenaikan UKT yang tinggi, hingga masalah yang menyeret Kejaksaan Agung dan Polri
Baca SelengkapnyaKomisioner Kompolnas Poengky Indarti mengaku, pihaknya hingga kini masih menunggu kehadiran Direktorat baru tersebut yang sudah direncanakan sejak 2021.
Baca Selengkapnya