Cegah kerusuhan, pemerintah didesak tak penjarakan pengguna narkoba
Merdeka.com - Kerusuhan lembaga pemasyarakatan (Lapas) khusus tahanan narkoba Banceuy, Bandung, tidak lepas dari kelebihan penghuni. Hal ini diakui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, usai meninjau Lapas Banceuy pasca kerusuhan, Sabtu (23/4) lalu.
Kelebihan kapasitas menunjukkan pentingnya pemerintah menjalankan Undang-Undang (UU) 35/2009 Tentang Narkotika. dalam Pasal 53 dan 54 beleid itu mewajibkan pecandu atau pengguna narkoba direhabilitasi, bukan dipenjara.
Dokter spesialis kejiwaan yang juga kerap menangani pasien narkoba Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Teddy Hidayat mengatakan, selama pemerintah tidak menjalankan amanat undang-undang itu, maka sampai kapan pun penjara di Indonesia akan selalu kelebihan kapasitas, dan sangat berpotensi memicu kerusuhan.
-
Apa masalah utama yang dihadapi penjara di Jawa Tengah? Hampir semua lapas dan rutan yang kami kelola sudah over kapasitas. Rata-rata setiap lokasi rutan dan lapas penghuninya sudah over sampai 60 persen, ada juga yang over 50 persen.
-
Bagaimana cara memerangi narkoba? Peringatan ini juga menjadi ajang bagi berbagai negara untuk menunjukkan komitmen mereka dalam memerangi narkoba melalui kebijakan yang efektif, penegakan hukum yang ketat, dan kampanye pendidikan yang luas.
-
Di mana penjara over kapasitas di Jawa Tengah? Berbagai cara untuk menanggulanginya mulai pendistribusian narapidana ke tempat-tempat yang masih longgar hingga program asimilasi.
-
Apa yang dilakukan narapidana di Lapas Sijunjung? Berada di rumah tahanan tidak membuat para narapidana di Lapas Sijunjung Sumatera Barat berdiam diri meratapi nasib buruk. Mereka pun tidak berhenti berkreasi, salah satunya menyulap limbah kayu menjadi aneka barang bernilai ekonomi.
-
Bagaimana mengatasi permasalahan narkoba di Indonesia? Untuk mengeluarkan para penegak hukum dari jerat narkoba, perlu ketegasan dan penanganan khusus. Jika tidak, alih-alih memberantas narkoba, para penegak hukum yang terjebak di dalamnya justru menyemarakkan pasar narkoba di Indonesia. Kita yakin, amat yakin, mereka sebenarnya paham bahwa satu-satunya jawaban untuk meredam sepak terjang para penjahat narkoba hanyalah ketegasan.
-
Kenapa Pemprov Jateng sangat fokus memberantas narkoba? Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
"Solusinya harus menegakkan Undang-Undang 35/2009. Bahwa pengguna dan pecandu itu direhab, bukan dipenjara. Hanya pengedar dan produsen saja yang dipenjara. dengan begitu pasti tidak akan overcapacity," kata Teddy, saat dihubungi, Senin (25/4).
Teddy melihat, kebijakan rehabilitasi bagi pengguna atau pecandu masih belum jalan. Padahal, pengguna narkoba di Indonesia sangat banyak. Jika mereka semua dipenjarakan, lapas di seluruh Indonesia tidak akan sanggup menampungnya.
"Pengguna narkoba di kita ini sangat besar. Seberapa banyak dan besar pun penjaranya tidak akan sanggup menampung pengguna dan pecandu," ucap Teddy.
Penjara yang kelebihan penghuni pun kondisi sosialnya akan berbeda. Di sana, narapidana akan berperilaku agresif, mudah tersinggung, dan gampang memicu amuk massa.
Yasonna mengakui Lapas Banceuy memang kelebihan muatan, yakni mencapai 794 tahanan. Di saat yang sama, fasilitas umum di Lapas juga terbatas, bangunannya sudah uzur, dan jumlah petugas juga tak seimbang.
Kondisi Lapas Banceuy tidak jauh beda dengan kondisi Lapas narkoba lainnya di Indonesia, yang kelebihan muatan.
"Tahanan terbesar kita ini narkoba, hampir 60 ribu. Kalau mereka tinggal itu menjadi frustasi. Apa saja pemicu bisa menjadi meledak. Di beberapa tempat pertamanya gini. Overcapacity, frustasi, ada info bohong, sudah cukup jadi pemicu," kata Yasonna.
Bahkan Rencana pemerintah meningkatkan fasilitas dan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) khusus narkoba, dinilai tidak menyentuh persoalan mendasar. Teddy melanjutkan, memenjarakan pecandu bersamaan dengan pengedar atau produsen malah akan membuat pengguna makin terjerumus ke dalam narkoba.
"Kalau pengguna tetap dipenjara malah akan menjadi masalah baru, karena mereka akan bertemu satu sama lain, bertukar informasi, membuka akses baru pada narkoba. Jadi makin pada pintar di situ," ujar Teddy. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi memberikan arahan agar jajarannya bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menjalankan program penanggulangan narkotika secara terukur
Baca Selengkapnya"Kalau narkoba ini tidak disikat dengan keras, maka negara ini akan di lemahkan dengan narkoba," tegas Ganja
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya sedang berusaha untuk mencari jalan keluar permasalahan kepadatan lembaga pemasyarakatan (lapas)
Baca SelengkapnyaMasalah daya tampung lapas dan rutan tidak mudah diatasi.
Baca SelengkapnyaBukan hanya bandar, namun kurir pun akan dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Baca SelengkapnyaMenurut Kemenkumham, saat ini ada sebanyak 135.823 orang yang mendekam di lapas se-Indonesia, terdiri atas 21.198 orang tahanan dan 114.625 orang narapidana.
Baca SelengkapnyaHarus ada tindak tegas agar aparat tidak lagi terlibat dalam peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaWarga binaan diajak untuk turut serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban
Baca SelengkapnyaKampung Boncos beralamat di Jalan Ori RT 007 RW 03, Kota Bambu Selatan, Jakbar. Kampung Bahari di Tanjung Priok, Kampung Ambon di Jakbar.
Baca SelengkapnyaKerja sama ini diharapkan mampu memperkuat langkah-langkah pencegahan peredaran narkoba dan mengoptimalkan tugas pemasyarakatan.
Baca SelengkapnyaSebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
Baca SelengkapnyaDirektur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menegaskan, pecandu narkoba wajib direhabilitasi.
Baca Selengkapnya