Cegah Konflik di Papua, KPK Diminta Hati-Hati Tangani Kasus Lukas Enembe
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memperhatikan kondisi sosial di Papua dalam menangani kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Lukas Enembe. Akademisi Universitas Cenderawasih (Uncen) Papua, Laus Deo Calvin Rumayom menuturkan, kasus Lukas Enembe harus ditangani secara khusus dan hati-hati, mengingat mereka berada dalam komunitas masyarakat yang pernah mengalami trauma, sakit hati dan pengalaman tidak percaya kepada negara.
"Sehingga kalau terjadi kasus korupsi seperti ini, kita harus jelaskan kepada masyarakat, bahwa kasus ini tidak ada hubungannya dengan soal pelanggaran HAM, tapi ini adalah murni kasus penyalahgunaan kewenangan," kata Laus kepada wartawan, Kamis (6/10).
Ketua Analisis Papua Strategis ini menjelaskan, kalau yang digaungkan misalnya jemput paksa, atau narasi-narasi tanpa penjelasan yang lebih spesifik, maka masyarakat akan mempunyai kesimpulan sendiri-sendiri.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Apa saja tugas PPPK di Sumut? Tugas dan Fungsi PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki tugas dan fungsi yang dapat bervariasi tergantung pada jenis pekerjaan dan posisi yang diemban.
-
Bagaimana cara Kemendag berikan bantuan ke Papua? 'Kegiatan ini merupakan bukti kehadiran negara, yang diwakili oleh Kementerian Perdagangan, di manapun masyarakat berada. Apa yang dirasakan masyarakat Papua Tengah, khususnya Kabupaten Puncak, kami juga merasakan sebagai bentuk tali asih,'
-
Apa yang dibawa KPU Papua? Ada 22 orang penumpang yang dibawa dan pesawat tadi telah berangkat pukul 22.11 WIT ke Jakarta dengan transit di Makassar.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
Dampaknya, dimungkinkan Polri bakal kesulitan melaksanakan keputusan KPK. Menurutnya, lembaga antirasuah juga harus menjelaskan masalahnya sehingga tidak bisa menangkap atau menahan Lukas Enembe.
"Persoalan Gubernur Papua ini adalah persoalan kita bersama. Kita tidak boleh biarkan Lukas sendiri, tidak boleh biarkan Pemerintah Provinsi Papua ini sendiri, tidak boleh biarkan KPK bergerak sendiri, TNI-Polri bergerak sendiri," imbau Laus.
Dia melihat ada pelajaran berharga yang dapat dipetik dari peristiwa ini, peristiwa untuk melahirkan sebuah konsep pembangunan Papua dengan satu prespektif baru, yaitu pendekatan antropologis, pendekatan filosofis, pendekatan partisipatif.
"Pengalaman dari kasus hari ini menjadi sebuah peta demokrasi kita di Papua ke depan dan di Indonesia, bahwa kesalahan-kesalahan yang tejadi di masa lalu selama 20 tahun tentu sudah harus ada di dalam matriks atau statistik. Kurangnya di mana. Yang kurang-kurang inilah yang kita ambil, kita siapkan untuk 20 tahun ke depan. Tidak boleh terulang kembali, misalnya mencegah terjadinya korupsi, mencegah terjadinya pelanggaran HAM, mencegah terjadinya konflik budaya dan konflik sosial, dan lain-lain," ujar Laus.
Untuk tujuan itu, Laus telah menginisiasi suatu gerakan dengan membentuk Tim Advokasi Independen bagi Gubernur Papua. Yang dilakukan tim ini antara lain mengoleksi semua data, informasi untuk dikaji dan diolah. Tim advokasi ini tidak memihak kepada Gubernur atau KPK, tetapi secara independen.
"Advokasi ini diperlukan, supaya jangan ada korban. Supaya jangan masyarakat kita tertipu, jangan masyarakat kita miskin dengan data, sehingga dia bisa mengambil kesimpulan-kesimpulan yang kemudian berimplikasi pada gerakan perlawanan. Terkesan itu terjadi bukan saja karena mobilisasi, tetapi karena masyarakat tidak punya pemahaman politik yang baik, tidak punya pengetahuan tentang informasi-informasi mana yang benar dan mana yang hoaks," beber Laus.
Dia berharap Lukas Enembe dapat mengikuti jejak Nelson Mandela yang menjadi contoh bagi negara-negara demokrasi di dunia. Nelson Mandela setelah 27 tahun mendekam dalam penjara, tetap menyerukan perdamaian dan pengampunan bagi lawan-lawan politiknya. Nelson Mandela dikenang sebagai tokoh politik yang berani memberikan pengampunan kepada Apartheid. Karena dengan pengampunan itulah, Afrika Selatan kini menjadi bangsa besar yang dihargai dan bermartabat.
"Gubernur Papua sebagai pemimpin Papua harus bisa mengampuni dirinya sendiri, mengampuni rakyatnya, mengampuni pihak-pihak yang menghakimi dirinya. Karena dengan mengampuni, ia akan mendapatkan pahalanya, mendapatkan apa yang menjadi haknya," pesan Laus.
Sebelumnya diberitakan, KPK tidak mau salah langkah dalam memproses hukum Lukas Enembe. KPK masih menunggu waktu yang tepat menyeret tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Pemprov Papua itu.
"Tentang pemanggilan LE (Lukas Enembe) kembali, ya kita masih fokus pada koordinasi dengan Forkopimda, nanti ada perkembangan situasi kami laporkan waktunya yang tepat. Masih wait and see," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/10).
Selain itu, KPK juga mengagendakan memeriksa keluarga Lukas Enembe. Mereka adalah, Astract Bona Timoramo anak Lukas Enembe, dan Yulce Wenda istri Lukas Enembe.
Keduanya akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Papua yang menjerat Lukas Enembe.
KPK kemudian mengultimatum Astract dan Yulce. KPK meminta keduanya menghadiri pemeriksaan KPK.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peringatan itu diberikan hakim setelah Lukas Enembe mengamuk di persidangan sebelumnya.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe menuding KPK hanya mencari-cari kesalahannya dan tidak bisa membuktikan dugaan suap dan gratifikasi sebagaimana dakwaan yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Papua
Baca SelengkapnyaKetidaksopanan menjadi salah satu hal yang memberatkan Lukas Enembe.
Baca Selengkapnya“Lukas Enembe saat ini sudah disiplin menjaga kebersihannya,” ungkap Ali.
Baca SelengkapnyaKPK meyakini ada keterlibatan banyak pihak dalam pengelolaan uang tersebut.
Baca SelengkapnyaTotal Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 Miliar.
Baca SelengkapnyaSidang akan dilanjutkan kembali hari Rabu (6/9), setelah meninjau lebih lanjut kondisi kesehatan Lukas.
Baca SelengkapnyaJaksa menyakini Lukas Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, KPK menduga Dirut Round De Globe (RDG) Airlines membawa uang miliaran rupiah menggunakan pesawat jet atas perintah Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaKapolri telah meminta seluruh aparat mempersiapkan diri untuk mengamankan proses pemakaman Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe juga dihukum tidak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman.
Baca Selengkapnya