Cegah Konflik Kepentingan, LPSK Minta KPK Serahkan Perlindungan Saksi Kasus Korupsi
Merdeka.com - Ketua LPSK Hasto Atmojo membeberkan, kasus sebuah pelaporan tindak pidana korupsi dalam sebuah instansi, biasanya whistleblower (pelapor pelanggaran) kerap kali saling terhubung dan memiliki relasi dengan tempat kerjanya yang membuat adanya konflik kepentingan.
"Oleh karena itu whistleblower itu sering kali mendapatkan pengucilan dari rekan-rekan atau barang kali atasannya. Mengalami mutasi ke tempat mutasi yang jauh, demosi, atau pemberhentian dari jabatannya dan sering kali juga ada pemberhentian statusnya dari karyawan organisasi tersebut," kata Hasto saat konferensi pers pada Chanel Youtube KPK, Selasa (2/3).
Karena adanya perlakuan seperti ancaman, pengucilan yang kerap dialami oleh pelapor, Hasto melihat hal itu sangat merugikan dalam mengungkap kasus korupsi. Karena informasi whistleblower sangat diperlukan dalam proses peradilan.
-
Kenapa Hasto melapor ke Dewas KPK? Hasto yang sudah kepalang 'baper' langsung membuat laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Penyidik Rossa dilaporkan atas dugaan pelanggaran peraturan Perdewas tentang kode etik dan pedoman berprilaku.
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kerja sama pencegahan korupsi BPJS Ketenagakerjaan? Diketahui BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin kerja sama dengan KPK sejak tahun 2016 melalui penandatanganan komitmen pencegahan korupsi terintegrasi. Kerja sama itu ditandatangani langsung Direktur Utama dan Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan bersama Ketua KPK pada tahun 2016.
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Siapa yang tangani isu hoaks di Kominfo? Tim AIS Kementerian Kominfo menemukan sebanyak 2.357 isu hoaks dalam kategori kesehatan.
"Tentu saja ini akan sangat merugikan dalam proses pengungkapan atau peradilan dalam mengungkapkan kasus korupsi. Karena whistleblower ini sangat sentral dalam mendapatkan kasus-kasus korupsi karena posisi sangat sentral dalam proses peradilannya karena dia punya kesaksian dalam mengungkap peradilannya," katanya.
Oleh sebab itu, dia meminta agar setiap perlindungan terhadap whistleblower diserahkan seluruhnya kepada LPSK. Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dan mandat melindungi saksi, termasuk dalam hal ini saksi
"Bahwa disampaikan perlindungan saksi dalam kasus korupsi sebaiknya dilakukan oleh LPSK. Karena ini lebih menjamin terjadinya transparansi akuntabilitas agar saksi-saksi ini aparat penegak hukum sering kali bisa terjadi conflict of interest. Termasuk saksi yang dilindungi KPK, karena KPK juga memiliki mandat untuk perlindungan seringkali ada kecurigaan penegak hukum di KPK dalam proses perlindungan maupun penyidikan," katanya.
"Misalnya dikhawatirkan adanya pengarahan atau mengarahkan kesaksian yang diberikan oleh para saksi. Oleh karena itu saya mengimbau agar KPK memberikan ruang bagi saksi-saksi yang dimintai kesaksian dalam proses pengadilan korupsi baik whistleblower atau justice collaborator itu bisa diberikan perlindunganya oleh LPSK baik UU 26/2006, UU 31 tahun 2014," tambahnya.
KPK Jamin Perlindungan Pelapor
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menandatangani perjanjian kerjasama dalam rangka pencegahan korupsi melalui Whistle Blowing System (WBS) yang saling terintegrasi antara kedua lembaga tersebut.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan tujuan adanya kerjasama ini untuk mendorong pegawai internal di Lembaga BUMN maupun masyarakat melaporkan bilamana ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
"KPK bisa memonitor tindak lanjut dari laporan (tindak pidana korupsi) yang diterima BUMN tersebut, terus pihak pelapor juga nyaman ketika menyampaikan laporan," kata Alex saat konferensi pers di Chanel Youtube KPK, Selasa (2/3).
Alex pun meminta kepada pelapor baik dari internal pegawai maupun masyarakat untuk tidak khawatir bilamana melaporkan adanya tindak pidana korupsi di lembaga BUMN. Karena dalam kerjasama ini telah diatur sejumlah perlindungan untuk memberikan rasa aman bagi pelapor.
"Yang bersangkutan juga diberikan perlindungan misalnya kemungkinan mendapatkan sanksi, entah dari lembaganya dalam hal ini BUMN atau yang bersangkutan akan dilaporkan balik terkait dugaan pencemaran nama baik," kata Alex.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan kerjasama dengan KPK diperuntukkan untuk meningkatkan kualitas dalam pemberantasan korupsi di lembaga BUMN.
"Esensi bagaimana karyawan di BUMN dalam memiliki akses untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam satu BUMN yang nantinya akan telaah bersama antara BUMN dengan KPK untuk menyimpulkan apakah unsur korupsi dalam pelaporan ini," tuturnya.
Selain menghubungkan antara kedua lembaga tersebut, Kartika juga menyampaikan nantinya KPK akan rutin memberikan pelatihan bagi mitra audit BUMN untuk meningkatkan kualitas dalam verifikasi awal terhadap laporan yang ada.
"KPK juga akan melakukan pelatihan kepada mitra audit dari BUMN bagaimana mengelola dan melakukan penelaahan terhadap verifikasi awal terhadap pelaporan. Ini saya rasa langkah yang luar biasa di mana transparansi BUMN dan niat baik dari BUMN dari karyawan-karyawan untuk menjaga institusinya agar bersih dari korupsi dengan Whistle Blowing System," tuturnya.
Selebihnya selain membangun kerjasama dengan KPK, Kartika menyebutkan pihaknya telah membangun sistem manajemen anti suap dan penanganan pelaporan anti gratifikasi yang sudah berjalan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Namun Tessa memastikan proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku akan tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaKusnadi berada di lantai dasar ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini
Baca SelengkapnyaKPK tak mempermasalahkan pelaporan ke Dewas tersebut, karena laporan tersebut adalah hak dan bentuk dari pengawasan masyarakat.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, penyidik KPK dari unsur polisi telah melakukan tindakan tak terpuji
Baca SelengkapnyaKPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hingga menyita ponselnya
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Berty Talapessy menilai pemeriksaan kliennya dilakukan penyidik KPK merupakan kejahatan hukum.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan KPK tidak takut dengan laporan tersebut
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menyebut, ada kesalahan dalam proses penyitaan barang bukti milik staf Hasto, Kusnadi.
Baca SelengkapnyaRossa diduga melanggar etik saat menyita ponsel dan buku catatan milik sekjen PDIP
Baca SelengkapnyaAnggota Pansus Angket Haji DPR RI Wisnu Wijaya mengungkapkan ada pihak tak bertanggungjawab yang memberikan tekanan kepada para anggota pansus angket haji.
Baca Selengkapnya