Cegah Konvoi saat Malam Tahun Baru di Kupang, Polisi Larang Motor Berknalpot Racing
Merdeka.com - Kasat Lantas Polres Kupang Kota, AKP Andri Aryansyah bersama anggotanya mendatangi sejumlah bengkel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Gandeng pengurus Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kota Kupang, Satlantas menyisir bengkel yang menjual peralatan kendaraan bermotor.
Pendekatan persuasif dan sosialisasi soal dampak dan bahaya penggunaan knalpot racing terutama menjelang pergantian tahun dilakukan. Kasat Lantas mengingatkan kepada pemilik bengkel bahwa knalpot racing sering disalahgunakan oleh pembeli.
"Sepeda motor yang memakai knalpot racing tidak diizinkan beraktivitas di jalan raya. Selain menganggu keamanan dan pengguna jalan yang lain, juga berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas," ujar Andri, Rabu (30/12).
-
Kenapa Mobil Ketek dilarang beroperasi? Hal yang menjadi pertimbangan dilarangnya Mobil Ketek beroperasi adalah faktor keamanan dan kenyamanan penumpang.
-
Kenapa ban motor retak samping? Retakan pada dinding samping ban menandakan proses penuaan ban Anda, yang juga disebabkan oleh paparan sinar matahari dan ozon. Faktor lain yang mungkin menyebabkan retakan ini adalah pembersihan dinding samping ban.
-
Kenapa sepeda listrik dilarang di jalan raya? Polres Cilegon telah melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya, dan meminta masyarakat untuk mematuhinya. Seperti diketahui, sepeda listrik tengah banyak digunakan oleh masyarakat, bahkan sampai ke jalan raya. Berisiko ganda Menurut polisi, penggunaan sepeda listrik akan menimbulkan risiko ganda, baik bagi pengguna maupun pengedara lain di jalan raya.
-
Dimana sepeda listrik diizinkan? Sepeda listrik hanya diperbolehkan melintas di wilayah terbatas yakni sekitar jalan perumahan, area bermain, jalur car free day, dan jalan raya yang telah memiliki jalur khusus sepeda listrik,“ katanya.
-
Apa alasan larangan sepeda listrik? Riska mengatakan, faktor keamanan dan keselamatan menjadi yang terpenting untuk diterapkan di jalan raya. Sedangkan sepeda listrik belum memenuhi syarat tersebut.
Bengkel dunia motor, anugrah Kuanino, bengkel Namosain dan Anugrah 3 Oetete. Selanjutnya delta motor Oesapa Barat, cemerlang motor Lasiana serta Heince motor di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM) Kota Kupang didatangi Satlanatas dan IMI Kota Kupang.
"Mohon bantuannya, jangan layani pembelian knalpot racing. Jika kami tangkap warga yang menggunakan knalpot racing dan mengaku membeli knalpot racing dari bengkel mana, maka pemilik bengkel bisa kami proses," imbau Andri kepada para pemilik bengkel.
Pemilik Delta motor, Jery Un Banunaek mengaku menjual knalpot racing karena banyak pembeli. Namun adanya imbauan polisi, dirinya berjanji tidak akan menjual menjelang akhir tahun karena dikuatirkan akan disalahgunakan.
Hal yang sama disampaikan Herman Babys, pemilik bengkel Cemerlang motor Oesapa. Ia mengaku hanya melayani perbaikan kendaraan dan menjual perlengkapan kendaraan serta tidak menjual knalpot racing.
Demikian pula Heince Famdale, pemilik bengkel Heince motor. Ia siap mendukung kebijakan polisi untuk tidak menjual knalpot racing. "Kita akui kalau knalpot mengganggu kenyamanan dan lingkungan," katanya.
Apresiasi dan dukungan pada kebijakan Kasat Lantas ini datang dari warga. Nelson Ndolu, ketua Karang Taruna Kelurahan Lasiana mengakui kalau penggunaan knalpot racing mencelakakan dan menganggu keamanan dan kenyamanan.
"Sangat bising dan menganggu. Bukan saja pengguna jalan yang lain yang terganggu tetapi warga pun tidak nyaman dengan suara bising knalpot racing," ujarnya.
Dia mendukung penggunaan knalpot racing pada tempatnya yakni arena road race atau lokasi balapan. Nelson mengeluhkan suara bising sepeda motor knalpot racing yang selalu melintas di Jalan Timor raya maupun di lingkungan mereka, apalagi pada malam hari.
"Justru kebijakan Kasat Lantas ini kami dukung demi kenyamanan lingkungan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas. Kami siap kerjasama dengan polisi untuk menertibkan sepeda motor knalpot racing," tegasnya.
Saat mendatangi sejumlah bengkel di Kota Kupang, Kasat Lantas dan anggota menemukan beberapa unit sepeda motor yang menggunakan knalpot racing maupun sedang memasang knalpot racing.
Kasat Lantas dan anggota langsung mencopot knalpot racing tersebut dan disita kemudian dibawa ke kantor Sat Lantas Polres Kupang Kota. Dia mengimbau pemilik sepeda motor berknalpot racing bisa mengambil knalpot di kantor Sat Lantas. Pemilik knalpot racing hanya bisa pasrah saat polisi mencopot dan menyita knalpot racing mereka.
"Boleh ke kantor Lantas untuk ambil knalpotnya. Tapi dengan syarat sepeda motornya harus dipasang knalpot standar," tandas Andri.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi memastikan tidak ada penyekatan, hanya saja warga yang kedapatan konvoi diminta untuk putar balik.
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca SelengkapnyaPetugas menyasar beberapa lokasi strategis di Kota Pekanbaru pada Sabtu hingga Minggu (25/2) dinihari.
Baca SelengkapnyaRatusan anggota Pancak Silat diamankan oleh Aparat Kepolisian Blora pada Senin (31/7)
Baca SelengkapnyaSementara bagi pengendara mobil, diimbau untuk memasuki Jalur Puncak sebelum jam tersebut.
Baca SelengkapnyaPelaku balap liar dinilai mengganggu aktivitas ibadah umat muslim di bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaMengimbau kepada pihak sekolah agar siswanya tidak menggunakan knalpot brong
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan 22 sepeda motor yang dipakai untuk aksi balap Liar maupun terkait pemakaian knalpot brong.
Baca SelengkapnyaLangkah-langkah preemtif, preventif, maupun represif akan dilakukan kepolisian dalam mewujudkan Jateng bebas knalpot brong.
Baca SelengkapnyaNgevape di jalan bakal kena sanksi serupa dengan merokok. Simak yuk!
Baca SelengkapnyaSaat kampanye, ratusan motor tersebut menggunakan knalpot brong sehingga melanggar aturan.
Baca Selengkapnya