Cegah korban miras oplosan, bekas pecandu dirikan rumah terapi
Merdeka.com - Tekan angka kematian akibat minuman keras (miras) oplosan, sejumlah mantan pengguna narkotika dirikan rumah terapi, rehabilitasi dan edukasi kepada sejumlah konsumen miras di Surabaya, Jawa Timur.
Menurut Lukman Hakim (38), salah satu mantan pengguna narkoba, mengatakan hingga saat ini miras oplosan kerap dikonsumsi anak-anak antara usia 18 hingga 21 tahun.
Dia menjelaskan, racun miras oplosan terjadi ketika minuman keras yang mengandung alkohol dicampur dengan bahan-bahan lain mengundang racun. Dengan takaran kecil sebanyak 30 mili liter saja, sudah cukup mematikan bagi orang dewasa.
-
Mengapa alkohol oplosan lebih berbahaya? Meskipun alkohol legal memiliki risiko tersendiri jika dikonsumsi berlebihan, alkohol oplosan dan tanpa cukai jauh lebih mematikan karena tidak melalui pengawasan dan regulasi yang ketat.
-
Apa saja bahaya alkohol oplosan? Alkohol oplosan adalah minuman keras yang diproduksi secara ilegal dengan bahan-bahan yang tidak diatur atau diawasi oleh otoritas kesehatan. Biasanya, produsen oplosan menggunakan bahan kimia beracun seperti metanol (alkohol kayu), cairan pembersih, atau bahan kimia lainnya untuk meningkatkan kadar alkohol atau memotong biaya produksi.
-
Siapa yang paling banyak memiliki korban? Korban Wahyu Kenzo mencapai 272 Orang dengan kerugian Rp 241 Miliar.
-
Kenapa narkoba sangat berbahaya? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Mikroplastik apa yang paling banyak dikonsumsi orang Indonesia? Secara keseluruhan, studi ini menemukan bahwa orang Indonesia mengonsumsi sekitar 15 gram mikroplastik per bulan, lebih banyak daripada negara lain, dengan mayoritas partikel plastik berasal dari makanan laut.
-
Apa yang bisa menyebabkan kematian jika dikonsumsi berlebihan? Konsumsi sesuatu secara berlebihan bisa menyebabkan masalah kesehatan bahkan hingga mematikan. Hal ini juga termasuk pada konsumsi cokelat.
"Ketika diminum, tubuh manusia akan mengubah metanol menjadi formaldehida atau formalin. Jadi sama saja seperti minum formalin yang biasa digunakan untuk mengawetkan mayat," papar Lukman usai memberi materi pencerahan ke sejumlah peserta di rumah terapi, rehabilitasi dan edukasi di Jalan Bratang Binangun VC/54 Surabaya.
Dia menjelaskan, hingga saat ini banyak yang beranggapan, termasuk peserta program rehabilitasi, miras oplosan tidak dilarang dan lebih mudah didapat dibanding minuman beralkohol legal, yang saat ini penjualannya dibatasi sejak Perda Pengendalian, Pengawasan, dan Peredaran minuman beralkohol diberlakukan pasca-paripurna di DPRD Jatim pada 22 Juli lalu.
"Di Tulungagung Jawa Timur misalnya. Banyak anak-anak SMP, lebih sering menggunakan miras oplosan dibandingkan mengkonsumsi narkotika. Selain mudah didapatkan, harga miras oplosan lebih terjangkau dan bisa disesuaikan uang saku mereka dibandingkan alkohol legal dan narkotika," terang Lukman.
Sayangnya, kata dia, saat ini, baik pusat rehabilitasi maupun pemerintah lebih fokus pada kasus narkotika. Sedangkan untuk menangkal bahaya miras oplosan, lebih memakai pendekatan regulasi seperti Perda dan RUU yang mengatur minuman beralkohol.
"Padahal sudah ada sejumlah regulasi tetapi tetap memakan korban jiwa karena penjualan miras oplosan dilakukan di pasar gelap," katanya menyayangkan.
Dari catatan Gerakan Nasional Anti Miras, di Indonesia terhitung ada 18 ribu orang tewas tiap tahunnya akibat miras oplosan. Berdasarkan laporan WHO mengenai alkohol dan kesehatan, di Tahun 2011 sudah ada 320 ribu orang di dunia, menemui ajal pada usia 15 hingga 29 tahun akibat mengkonsumsi methanol (miras oplosan).
Jumlah korban jiwa meninggal akibat miras berbahan methanol ini, di Indonesia, angkanya lebih besar dibanding jumlah korban meninggal akibat narkotika, psikotropika dan bahan aditif (narkoba). Badan Narkotika Nasional (BNN) sendiri, mencatat ada sekitar 40 orang menemui ajal tiap hari atau 15 ribu korban meninggal karena narkoba.
"Untuk mencegah dampak miras oplosan lebih besar lagi, maka perlu pendekatan edukatif. Memang ini sangat kontroversial, sama halnya dengan edukasi penggunaan kondom untuk pencegahan HIV/AIDS yang pernah menjadi perhatian karena sama dengan melegalkan prostitusi," ujarnya. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masalah daya tampung lapas dan rutan tidak mudah diatasi.
Baca SelengkapnyaKepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto menjelaskan kegiatan rehabilitasi berguna untuk meningkatkan kehidupan sosial warga binaan
Baca SelengkapnyaAda beberapa ciri khusus yang dapat diidentifikasi dari para pengguna narkoba.
Baca SelengkapnyaBagi ODGJ, konsumsi obat secara rutin merupakan hal penting untuk cegah kambuhnya kondisi.
Baca SelengkapnyaSetiap tahun jumlah kasus narkoba di provinsi Jawa Timur mencapai angka 5.000-6.000 kasus.
Baca SelengkapnyaTujuan utama dari peringatan ini adalah untuk mengenang mereka yang meninggal akibat overdosis, serta untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya kondisi ini.
Baca SelengkapnyaDirektur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menegaskan, pecandu narkoba wajib direhabilitasi.
Baca SelengkapnyaMenurut Jokowi, dari data Badan Narkotika Nasional (BNN) ada 3,6 juta jiwa penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKonsumsi alkohol terutama minuman oplosan tanpa cukai bisa berdampak buruk dan mematikan bagi tubuh kita.
Baca SelengkapnyaData dari BNN, BRIN, NPS di 2021, membuktikan penggunaan narkoba relatif meningkat di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku miras oplosan terancam hukuman seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPemberantasan narkoba di Sumut melibatkan ribuan orang
Baca Selengkapnya