Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cegah Korupsi, KPK dan Pemerintah bentuk Timnas PK

Cegah Korupsi, KPK dan Pemerintah bentuk Timnas PK Gedung baru KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah membentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK). Salah satu tugas mereka adalah mengawasi daerah yang menjadi lokasi realisasi program prioritas pusat.

Timnas ini telah menetapkan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020. Empat kementerian telah ditunjuk untuk menjadi bagian dari tim, yakni Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Staf Kepresidenan.

Timnas PK ini dibentuk berdasarkan Keputusan Bersama Nomor 1 Tahun 2018, Nomor 01 SKB/M.PPN/10/2018, Nomor 119/8774/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor NK-03/KSK/10/2018 tentang Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020. Hal ini sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2018.

Hal itu sampaikan Kepala Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK Asep Rahmat Suwanda pada kegiatan Diseminasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020 di Hotel Aston Pasteur Bandung, Jl. Dr. Djunjunan No. 162, Kota Bandung, Kamis (6/12).

Asep menjelaskan, aksi pencegahan korupsi melalui diseminasi ini dilakukan di enam regional yang meliputi seluruh pemerintah daerah di 34 provinsi. Untuk kegiatan di Bandung tersebut meliputi enam pemerintah daerah untuk enam pemerintah provinsi dan sembilan pemerintah kabupaten/kota.

"Pemerintah (kabupaten/kota) memang tidak seluruhnya kita lakukan aksi, hanya dipilih daerah-daerah yang sesuai dengan kesepakatan dari Tim Nasional adalah daerah-daerah yang mempunyai kriteria khusus, misalnya terkait dengan adanya program prioritas pemerintah," tutur Asep.

Selain itu, daerah yang diawasi secara ketat adalah daerah khusus seperti kawasan ekonomi khusus. Karena salah satu fokus terbesar dalam aksi ini adalah terkait dengan perizinan dan tata niaga.

Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020 terdiri dari sebelas aksi, yang meliputi Peningkatan pelayanan dan kepatuhan perizinan dan penanaman modal, Perbaikan tata kelola data dan kepatuhan sektor ekstraktif, kehutanan, dan perkebunan; Utilisasi Nomor Induk Kependudukan untuk perbaikan tata kelola pemberian bantuan sosial dan subsidi; Integrasi dan sinkronisasi data impor pangan strategis; Penerapan manajemen antisuap di pemerintah dan sektor swasta.

Lalu, Integrasi sistem perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik; Peningkatan profesionalitas dan modernisasi pengadaan barang dan jasa, Optimalisasi penerimaan negara dari penerimaan pajak dan non-pajak; Penguatan pelaksanaan reformasi birokrasi; Implementasi grand design strategi pengawasan keuangan desa; dan Perbaikan tata kelola sistem peradilan pidana terpadu.

Timnas PK ini akan bertugas untuk melakukan Koordinasi, Sinkronisasi, Pemantauan, dan Evaluasi Pelaksanaan Aksi, Menyusun Laporan Pencapaian, serta Mempublikasikan Laporan ke Masyarakat.

"Fokus Strategi Nasional PK mulai tahun depan, ada tiga hal yaitu terkait dengan Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, serta Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi," jelas Asep.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menindaklanjuti pembentukan ini dengan memperkuat fungsi Saber Pungli.

"Ada tiga nilai yang harus dimiliki agar kita terhindar dari bahaya laten korupsi. Hal ini juga bisa diterapkan para birokat atau Aparatur Sipil Negara, yaitu integritas, budaya melayani, dan profesionalitas," ujarnya.

Emil menambahkan, penguatan Saber Pungli ini akan dioptimalkan untuk menindak 12 jenis kegiatan yang terindikasi korupsi. Diantaranya: Suap perizinan, Potongan atau fiktif hibah/bansos, Setoran paksa bawahan, Kutipan paksa bawahan, Proyek fiktif, Jual beli akses layanan, Kutipan paksa kepada proyek, Kutipan kepada warga, Fee proyek, Down spec proyek, Mark up proyek, dan Jual beli jabatan.

"Kita akan memperkuat Saber Pungli itu terhadap 12 jenis korupsi yang sudah saya catat," ungkapnya.

Selain itu, Pemda Provinsi Jawa Barat juga akan merilis satu nomor pengaduan internal terkait kegiatan-kegiatan yang memiliki indikasi korupsi. Rilis akan dilakukan pada Januari 2019.

"Januari (2019) juga kita akan merilis satu nomor khusus untuk internal kalau ada bawahan-bawahan di pemprov (Jawa Barat) yang dipaksa melakukan hal-hal koruptif oleh atasan dan lain sebagainya," tandasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemkot Pasuruan Bersama KPK Gelar Sosialisasi Anti Korupsi
Pemkot Pasuruan Bersama KPK Gelar Sosialisasi Anti Korupsi

Pemerintah Kota Pasuruan bersama dengan KPK Republik Indonesia menggelar Sosialisasi Anti Korupsi.

Baca Selengkapnya
PPATK Tunggu Surat Polisi Lacak Aliran Dana Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo
PPATK Tunggu Surat Polisi Lacak Aliran Dana Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo

Meski surat kerjasama belum dilayangkan Polda Metro Jaya, PPATK telah biasa bekerjasama dengan polisi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Resmikan Kortas Tipikor, Kapolri: Ada 3 Direktorat Termasuk Penelusuran Aset
Jokowi Resmikan Kortas Tipikor, Kapolri: Ada 3 Direktorat Termasuk Penelusuran Aset

Perpres bernomor 122 Tahun 2024 merupakan perubahan kelima dari Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.

Baca Selengkapnya
Hakordia, Ketua KPK 'Sentil' Kebenaran LHKPN Pejabat Negara Memprihatinkan
Hakordia, Ketua KPK 'Sentil' Kebenaran LHKPN Pejabat Negara Memprihatinkan

Padahal LHKPN tersebut dikatakan Nawawi sebagai salah satu bentuk dari pencegahan korupsi

Baca Selengkapnya
Pupuk Indonesia Kini Punya Aplikasi Anti-Fraud Terhubung Langsung ke KPK, Begini Cara Kerjanya
Pupuk Indonesia Kini Punya Aplikasi Anti-Fraud Terhubung Langsung ke KPK, Begini Cara Kerjanya

Perusahaan menjamin perlindungan bagi pelapor dan seluruh pihak terkait dalam penanganan aduan dugaan fraud.

Baca Selengkapnya
Polri Masih Dalami Indikasi Penyelewengan Dana PON Aceh-Sumut
Polri Masih Dalami Indikasi Penyelewengan Dana PON Aceh-Sumut

Satgas dari Bareskrim Polri bertolak ke lokasi penyelenggeraan PON XXI Aceh-Sumut pada Kamis, 12 September 2024.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Dinas Peternakan Provinsi Jatim Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah
KPK Geledah Dinas Peternakan Provinsi Jatim Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

Selama melakukan penggeledahan, dua petugas polisi bersiaga di depan pintu masuk gedung.

Baca Selengkapnya
Kapolda Metro Jaya Surati KPK, Ajukan Supervisi Usut Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Kapolda Metro Jaya Surati KPK, Ajukan Supervisi Usut Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Proses gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus ini bakal melibatkan pihak KPK.

Baca Selengkapnya
Jurus Jitu KPK Cegah Politik Uang di Pemilu 2024, Gaungkan 'Hajar Serangan Fajar'
Jurus Jitu KPK Cegah Politik Uang di Pemilu 2024, Gaungkan 'Hajar Serangan Fajar'

KPK turut bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalankan aplikasi JAGA Pemilu.

Baca Selengkapnya
Sejarah Berdirinya KPK, Tugas dan Perannya Dalam Membasmi Korupsi di Indonesia
Sejarah Berdirinya KPK, Tugas dan Perannya Dalam Membasmi Korupsi di Indonesia

KPK bertugas untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia

Baca Selengkapnya
KPK Beri 48 Rekomendasi ke Menag Yaqut, Tutup Celah Korupsi di Penyelenggaraan Haji
KPK Beri 48 Rekomendasi ke Menag Yaqut, Tutup Celah Korupsi di Penyelenggaraan Haji

Pada SPI 2022 Kemenag meraih skor 74,20 dari skor rata-rata nasional 71,94. Skor ini turun dari skor sebelumnya di tahun 2021 yakni 80.10.

Baca Selengkapnya
KPK: Risiko Korupsi di Instansi Negara Berada di Level Waspada
KPK: Risiko Korupsi di Instansi Negara Berada di Level Waspada

Tanak menjelaskan, sasaran tersebut diejawantahkan ke dalam bentuk indikator untuk mengukur dampak pencegahan korupsi menggunakan Survei Penilaian Integritas.

Baca Selengkapnya