Cegah kriminalisasi selama Pilkada, Polri ajak kejaksaan dan KPK buat MoU
Merdeka.com - Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Syafruddin menilai, perlu ada kesepakatan baru atau MoU antara penegak hukum untuk menyambut Pilkada serentak 2018 dan Pilpres 2019 mendatang. Tujuannya untuk menghindari tudingan kriminalisasi oleh partai maupun calon kepala daerah.
Untuk diketahui, kader partai Demokrat Syaharie Jaang merasa dikriminalisasi lantaran diperiksa oleh kepolisian. Jaang diperiksa tak ada kaitannya dengan Pilkada 2018 yang akan digelar secara serentak, melainkan tentang kasus lahan parkir.
Syafruddin menjelaskan, penegak hukum, Polri, Kejaksaan dan KPK, sebenarnya sudah memiliki banyak kesepakatan untuk perhelatan pesta demokrasi. Di mana kasus yang melibatkan calon kepala daerah, sementara dihentikan. MoU itu berlaku pada Pilkada 2015 dan 2016.
-
Kapan kerja sama KPK-Polri ditandatangani? Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (4/12).
-
Bagaimana KPK dan Polri akan berkolaborasi? Kunjungan tersebut dalam rangka menandatangani kerja sama antara Polri dengan KPK terkait pemberantasan korupsi.
-
Kapan Pilkada Serentak terakhir? Pilkada terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah Pilkada Serentak 2020, yang berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020.
-
Apa saja yang diatur dalam aturan Pilkada Serentak? Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa saja yang terlibat dalam Pilkada? Selain itu, Pilkada juga merupakan ujian bagi penyelenggara pemilu, partai politik, dan para calon kepala daerah dalam menjalankan proses demokrasi yang jujur dan adil.
"Ingat, ada MoU. MoU itu isinya manakala paslon sudah dinyatakan maka ditunda," katanya di gedung Koni, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (8/1).
Meski begitu, pada 2017 ada yurisprudensi. Sehingga, dia mengungkapkan, proses hukum pada masa kampanye bisa terjadi. Hal itu yang menimpa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama.
"Namun demikian pada pilkada 2017 terjadi yurisprudensi yang baru," tambahnya.
Maka dari itu, Syafruddin menyarankan Polri, KPK, dan Kejaksaan kembali menandatangani MoU. Supaya tidak ada lagi ribut-ribut kriminalisasi.
"Oleh karena itu sekarang pihak polri kejaksaan dan KPK tentu sebaiknya membuat MoU baru," tukas dia.
Mengenai masalah dugaan kriminalisasi yang disampaikan Partai Demokrat, Syafruddin eggan menanggapi. Seperti kasus Sylviana Murni yang muncul pada Pilkada 2017 lalu. Kelanjutannya dia serahkan kepada penyidik.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaProses hukum terhadap calon kepala daerah akan ditunda hingga perhelatan Pilkada selesai.
Baca SelengkapnyaHal itu demi menghindari adanya pihak-pihak yang memanfaatkan kasus hukum selama kontestasi.
Baca SelengkapnyaHal ini sebagai upaya untuk memastikan Pilkada serentak berlangsung aman.
Baca SelengkapnyaTessa memastikan, proses hukum yang dijalankan KPK tidak akan mengganggu tahapan Pilkada 2024 yang saat ini sudah mulai berlangsung.
Baca SelengkapnyaKPU akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Pilkada diatur dengan jelas dalam undang-undang.
Baca SelengkapnyaKPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaRapat ini diyakini dilakukan karena DPR hendak membatalkan putusan MK soal aturan pencalonan Pilkada.
Baca Selengkapnya"Menghindari adanya dana dana yang berasal dari kegiatan ilegal untuk dipergunakan untuk pembiayaan atau kontestasi politik ini," kata Ketua PPATK.
Baca SelengkapnyaTiga paslon capres-cawapres sudah hadir memenuhi undangan KPK.
Baca SelengkapnyaMK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.
Baca Selengkapnya