Cegah Penularan Covid-19, KPU akan Tambah 384 TPS di Pilkada Tangsel
Merdeka.com - Cegah penularan Covid-19 di masyarakat, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kota Tangerang Selatan, menambah tempat pemungutan suara (TPS) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.
"Ada 384 TPS tambahan. Diperkirakan seluruhnya menjadi 2.882 TPS dari sebelumnya kita rencanakan 2.498 TPS," jelas Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro, Rabu (10/6).
Menurut Bambang, penambahan TPS ini merupakan bagian dari upaya KPU mencegah penyebaran Covid-19 di masyarakat, dengan menyebar dominasi pemilih dalam beberapa TPS. Menurut dia, dalam pelaksanaan Pilkada di masa Pandemi Covid-19 ini, KPU Kota Tangsel, tetap berupaya menjaga keselamatan dan kesehatan para peserta Pemilu dan juga penyelenggaranya.
-
Di mana Pilkada Serentak 2020 diselenggarakan? Berikut adalah daftar provinsi-provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 tersebut:Sulawesi UtaraSulawesi TengahKalimantan UtaraKalimantan SelatanKalimantan TengahSumatera BaratKepulauan RiauJambiBengkulu
-
Bagaimana Pilkada 2020 dilaksanakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa itu TPS dalam Pemilu? TPS dalam Pemilu merupakan singkatan dari Tempat Pemungutan Suara. TPS merupakan lokasi atau tempat dimana pemilih akan memberikan suaranya dalam pemilihan umum atau Pemilu.
-
Bagaimana PTPS mencegah pelanggaran Pemilu? Untuk mencegah dugaan pelanggaran Pemilu, PTPS harus melakukan pengawasan yang ketat pada setiap tahapan pemungutan suara, termasuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu, pemilih, dan tim kampanye.
-
Kenapa Pilkada 2020 jadi penting? Pilkada Serentak 2020 menjadi salah satu momen penting dalam demokrasi Indonesia, meskipun dilaksanakan di tengah tantangan pandemi.
-
Apa yang dimaksud dengan TPS dalam Pemilu? TPS merupakan singkatan dari Tempat Pemungutan Suara, hal ini sudah dijelaskan menurut pasal 1 UU No.7 Tahun 2017. TPS ini merupakan tempat dilaksanakannya pemungutan suara dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).
"KPU memberi catatan dalam pelaksanaan Pilkada ini memiliki prinsip menjaga keselamatan dan kesehatan, baik itu penyelenggara maupun peserta dan pemilih, paling tidak kalau kontes penyelenggara kita fokus ke penyelenggara," jelas dia.
Dengan adanya Pandemi ini, Bambang mengaku mengalami banyak perubahan dan penyesuaian yang dilakukan, seperti di antaranya melakukan efisiensi dan pergeseran anggaran kepada hal yang tidak perlu seperti konsumsi, perjalanan dinas dan sosialisasi.
"Penghematan itu sekitar Rp6,8 miliar," jelas dia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Afifuddin juga menjelaskan ada beberapa alasan dilaksanakan PSU, PSS dan PSL.
Baca SelengkapnyaPenyebab terjadinya PSU karena adanya 4 orang salah dalam menggunakan hak pilihnya di TPS.
Baca SelengkapnyaSebanyak 190 tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada 2024 di Kabupaten Bekasi berada di lokasi rawan bencana seperti banjir, tanah longsor dan gempa bumi.
Baca SelengkapnyaKPU Jateng resmi menetapkan 28.427.616 daftar pemilih tetap untuk Pemilihan Gubernur 2024.
Baca SelengkapnyaDengan bertambahnya jumlah pemilih dalam satu TPS maka bisa memudahkan data masuk.
Baca SelengkapnyaTerdapat aturan pembatasan jumlah pemilih per TPS Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Kota Tangerang Selatan mulai mencicil memasukkan kelengkapan logistik pemilu ke dalam kotak suara.
Baca Selengkapnya“Kami menilai bahwa KPU tidak siap dan tidak cermat sehingga membuat perbedaan isi dan tulisan di amplop,” ujar Acep
Baca SelengkapnyaKPU sudah mendistribusikan 4 juta kotak suara untuk TPS di seluruh Indonesia jelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSebanyak 218 daftar pemilih tetap (DPT) ikut berpartisipasi dalam simulasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Kota Tangerang Selatan menggelar pemungutan suara susulan di 14 TPS yang berada di Kecamatan Pondok Aren.
Baca SelengkapnyaUpaya ini salah satunya dengan mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar melakukan jemput bola.
Baca Selengkapnya