Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cegah Penularan Covid-19, Satpol PP Bandung Bakal Sita Petasan dan Terompet

Cegah Penularan Covid-19, Satpol PP Bandung Bakal Sita Petasan dan Terompet Pedagang terompet di Glodok. ©Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Jawa Barat bakal menyita kembang api serta terompet apabila digunakan dalam perayaan yang menyebabkan keramaian pada malam Tahun Baru 2021.

"Seperti petasan (kembang api), terompet-terompet itu, jadi kalau ada nanti kita bubarkan, petasan dan terompetnya kita sita, karena itu salah satu mengundang kerumunan," kata Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi di Bandung.

Dia menjelaskan sesuai instruksi dari Wali Kota Bandung melalui surat edarannya, perayaan malam Tahun Baru dalam bentuk apapun yang menyebabkan kerumunan itu dilarang digelar.

Surat edaran itu, kata dia, juga sudah disebar ke tempat usaha ataupun tempat lainnya pada sektor bisnis, termasuk tempat hiburan sehingga apabila ditemukan kerumunan, pihaknya bakal langsung melakukan pembubaran.

Terkait dengan pelarangan terompet, kata dia, hal itu disebabkan oleh adanya potensi penularan Covid-19 melalui alat tiup tersebut. Sehingga dia menilai barang tersebut berbahaya apabila tidak dibuat dengan protokol kesehatan.

"Terompet itu kan pas dibuatnya sebelum dijual dicoba dulu, itu droplet, dikasih ke rekannya, dikasih orang, itu bahaya," ujar Rasdian.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri juga melarang adanya kegiatan malam Tahun Baru yang dirayakan dengan pesta kembang api.

"Kembang api juga tidak boleh, namanya juga perayaan. Perayaannya aja nggak boleh apalagi kembang api, tidak boleh," kata dia di Bandung, Selasa (22/12).

Reporter: Muhammad AliSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemkot Bandung Minta Parpol Tertib Pasang Alat Peraga Kampanye, Tak Boleh Ada di Tempat Ini
Pemkot Bandung Minta Parpol Tertib Pasang Alat Peraga Kampanye, Tak Boleh Ada di Tempat Ini

Parpol diminta menaati soal pemasangan alat peraga kampanye

Baca Selengkapnya
APK Bikin Celaka Bisa Dipidana, Ini Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Pemilu 2024
APK Bikin Celaka Bisa Dipidana, Ini Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Pemilu 2024

Banyak alat peraga kampanye (APK) dipasang sembarangan dikeluhkan warga Jakarta.

Baca Selengkapnya
Dianggap Membahayakan, Klakson Bus Telolet Dilarang di Kota Tangerang
Dianggap Membahayakan, Klakson Bus Telolet Dilarang di Kota Tangerang

Saat bus membunyikan "telolet", warga langsung berkerumun dan berjoget, sampai mengejar bus .

Baca Selengkapnya
148 Knalpot Brong Disita Polresta Denpasar, Pelanggar Didominasi Pelajar
148 Knalpot Brong Disita Polresta Denpasar, Pelanggar Didominasi Pelajar

Mengimbau kepada pihak sekolah agar siswanya tidak menggunakan knalpot brong

Baca Selengkapnya
Bunyikan Klakson Telolet di Ciamis Bisa Dipenjara Dua Bulan
Bunyikan Klakson Telolet di Ciamis Bisa Dipenjara Dua Bulan

Sanksi ini diterapkan usai adanya pengaduan dari masyarakat kepada Pemkab Ciamis.

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan Spanduk dan Baliho Kampanye Bertebaran di Jakarta: Rusak Pemandangan hingga Langgar Aturan
FOTO: Penampakan Spanduk dan Baliho Kampanye Bertebaran di Jakarta: Rusak Pemandangan hingga Langgar Aturan

Menjelang Pemilu 2024, alat peraga kampanye (APK) bertebaran hampir di setiap sudut Jakarta.

Baca Selengkapnya
Bukan Hanya di Jalan Raya, Baliho Caleg di Cirebon Marak Ditemukan di Area Kuburan
Bukan Hanya di Jalan Raya, Baliho Caleg di Cirebon Marak Ditemukan di Area Kuburan

Alat peraga kampanye milik peserta pemilu yang dipasang di area pemakaman umum dan median jalan melanggar aturan.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Alasan Pemerintah Larang Klakson Telolet di Bus
Ternyata Ini Alasan Pemerintah Larang Klakson Telolet di Bus

Klakson telolet dapat membuat komponen vital pada bus tidak berfungsi optimal dan sangat rawan mengalami malafungsi.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Minta Lurah dan Camat Hafalkan Lokasi Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye
Heru Budi Minta Lurah dan Camat Hafalkan Lokasi Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye

Berdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat beberapa lokasi yang dilarang untuk memasang APK.

Baca Selengkapnya
Buntut Penangkapan Terduga Teroris di Solo, KAI Larang Barang-Barang Ini Dibawa Naik Kereta
Buntut Penangkapan Terduga Teroris di Solo, KAI Larang Barang-Barang Ini Dibawa Naik Kereta

KAI mengingatkan penumpang terkait larangan barang bawaan menyusul penangkapan terduga teroris di Stasiun Solo Balapan

Baca Selengkapnya
Kemenhub Larang Festival Balon Udara saat Syawalan Kecuali di Wonosobo & Pekalongan, Ini Alasannya
Kemenhub Larang Festival Balon Udara saat Syawalan Kecuali di Wonosobo & Pekalongan, Ini Alasannya

Masyarakat diharapkan dapat mengerti bahaya menerbangkan balon udara di sembarang tempat.

Baca Selengkapnya
Bahaya Droplet yang Sebabkan Beragam Penyakit, Waspadai Fasilitas Umum
Bahaya Droplet yang Sebabkan Beragam Penyakit, Waspadai Fasilitas Umum

Droplet adalah tetesan kecil dari batuk atau bersin yang mengandung berbagai mikroorganisme yang dapat menyebabkan penyakit.

Baca Selengkapnya