Cegah Penularan Covid-19, Wali Kota Balikpapan Larang Warga Beraktivitas Sabtu-Minggu
Merdeka.com - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menerbitkan surat edaran yang melarang masyarakat beraktivitas pada setiap Sabtu dan Ahad mulai tanggal 6-7 Februari ini. Dalam Surat Edaran Nomor 300/2021 disebutkan pelarangan tersebut sebagai upaya mencegah penularan wabah Covid-19.
"Hari Jumat ini yang terkonfirmasi positif mencapai 150 orang," kata Rizal di Aula Rumah Jabatan Wali Kota, Jalan Sjarifuddin Joes.
Sejak tahun baru 2021, kasus positif Covid-19 Balikpapan mencapai 120-an orang per hari, meningkat 4 kali lipat dari 30-an kasus positif per hari sampai jelang Natal dan tahun baru.
-
Kapan SKB libur nasional 2025 ditetapkan? 'Pada hari ini tanggal 14 Oktober 2024 telah dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk menetapkan dilanjutkan dengan penandatanganan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025,' kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dalam keterangannya, Jakarta, Senin (14/10).
-
Siapa yang menetapkan hari libur 2025? SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas; Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; dan Plt. Menteri Ketenagakerjaan, Airlangga Hartarto, yang diwakili oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor.
-
Siapa yang dilarang beraktivitas selama masa tenang? Larangan juga berlaku bagi pemilih untuk tidak melakukan kampanye di tempat pemungutan suara.
-
Kenapa libur nasional 2025 ditetapkan? Muhadjir menjelaskan penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas. Selain itu, penetapan ini sebagai rujukan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menjalankan program kerja pada 2025.
-
Kenapa Pemprov DKI meminta warga menjaga kebersihan? Warga diimbau menjaga kebersihan rumah dan lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Rizal menjelaskan pelarangan itu juga merupakan lanjutan dari instruksi Gubernur Kalimantan Timur No.1/2021 tentang penanganan wabah Covid-19.
Pelarangan ini digabungkan dengan aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II yang berlaku dari Senin hingga Jumat.
Bila PPKM Tahap II berlaku hingga pertengahan Februari, pelarangan beraktivitas Sabtu-Ahad belum ditentukan batas waktunya.
"Kami mohon dukungan dan kesabaran masyarakat, sebab semua larangan dan pembatasan ini untuk kebaikan kita semua dan cara kita melawan wabah Covid-19 ini," kata Rizal.
Pelarangan ini berdampak langsung pada berbagai usaha dan bisnis yang justru biasa dikunjungi masyarakat pada Sabtu dan Ahad.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Zulkifli merinci restoran, rumah makan, warung makan, café, hingga angkringan, harus tutup. Tempat hiburan malam, seperti pub, bar, karaoke, musik hidup, arena permainan bola sodok dan panti kebugaran, bioskop, harus tutup.
"Tidak terkecuali wahana permainan anak, wajib tutup pada Sabtu dan Ahad," kata Zulkifli.
Demikian pula pasar, mal, tempat wisata, fasilitas olahraga, pusat kebugaran, fasilitas umum, taman kota juga harus tutup pada Sabtu dan Ahaf. Senin hingga Jumat buka dengan mengikuti ketentuan PPKM Tahap II.
Untuk kegiatan mengumpulkan massa di lingkungan tempat tinggal atau Rukun Tetangga (RT) sementara ditiadakan.
"Yang diizinkan buka tinggal layanan gawat darurat di rumah sakit dan di Puskesmas," kata Kepala Dinas Kesehatan Balikpapan dr Andi Sri Juliarty.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gerakan Bebas Macet dan Polusi yang dilakukan dengan melarang pegawai Pemkot Surabaya naik motor ke kantor curi perhatian.
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaMeniadakan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Raya Waisak pada 23-24 Mei 2024
Baca SelengkapnyaDishub mengimbau warga untuk tetap menjaga keselamatan berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Baca SelengkapnyaSyafrin mengimbau agar masyarakat yang ingin bermobilitas untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan petunjuk dari petugas yang ada di lapangan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap selama Libur Iduladha
Baca SelengkapnyaPeniadaan ganjil genap itu diberlakukan menyusul libur panjang memperingati Isra Miraj pada Kamis 8 Februari dan Imlek pada Sabtu 10 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaGanjil genap di Ibu Kota ditiadakan pada HUT ke-78 RI pada 17 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaAlasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca Selengkapnya