Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cegah Penularan Covid-19, Wali Kota Balikpapan Larang Warga Beraktivitas Sabtu-Minggu

Cegah Penularan Covid-19, Wali Kota Balikpapan Larang Warga Beraktivitas Sabtu-Minggu Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi. ©ANTARA/novi abdi

Merdeka.com - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menerbitkan surat edaran yang melarang masyarakat beraktivitas pada setiap Sabtu dan Ahad mulai tanggal 6-7 Februari ini. Dalam Surat Edaran Nomor 300/2021 disebutkan pelarangan tersebut sebagai upaya mencegah penularan wabah Covid-19.

"Hari Jumat ini yang terkonfirmasi positif mencapai 150 orang," kata Rizal di Aula Rumah Jabatan Wali Kota, Jalan Sjarifuddin Joes.

Sejak tahun baru 2021, kasus positif Covid-19 Balikpapan mencapai 120-an orang per hari, meningkat 4 kali lipat dari 30-an kasus positif per hari sampai jelang Natal dan tahun baru.

Orang lain juga bertanya?

Rizal menjelaskan pelarangan itu juga merupakan lanjutan dari instruksi Gubernur Kalimantan Timur No.1/2021 tentang penanganan wabah Covid-19.

Pelarangan ini digabungkan dengan aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II yang berlaku dari Senin hingga Jumat.

Bila PPKM Tahap II berlaku hingga pertengahan Februari, pelarangan beraktivitas Sabtu-Ahad belum ditentukan batas waktunya.

"Kami mohon dukungan dan kesabaran masyarakat, sebab semua larangan dan pembatasan ini untuk kebaikan kita semua dan cara kita melawan wabah Covid-19 ini," kata Rizal.

Pelarangan ini berdampak langsung pada berbagai usaha dan bisnis yang justru biasa dikunjungi masyarakat pada Sabtu dan Ahad.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Zulkifli merinci restoran, rumah makan, warung makan, café, hingga angkringan, harus tutup. Tempat hiburan malam, seperti pub, bar, karaoke, musik hidup, arena permainan bola sodok dan panti kebugaran, bioskop, harus tutup.

"Tidak terkecuali wahana permainan anak, wajib tutup pada Sabtu dan Ahad," kata Zulkifli.

Demikian pula pasar, mal, tempat wisata, fasilitas olahraga, pusat kebugaran, fasilitas umum, taman kota juga harus tutup pada Sabtu dan Ahaf. Senin hingga Jumat buka dengan mengikuti ketentuan PPKM Tahap II.

Untuk kegiatan mengumpulkan massa di lingkungan tempat tinggal atau Rukun Tetangga (RT) sementara ditiadakan.

"Yang diizinkan buka tinggal layanan gawat darurat di rumah sakit dan di Puskesmas," kata Kepala Dinas Kesehatan Balikpapan dr Andi Sri Juliarty.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ramai Kualitas Udara Kota Besar Buruk, Gerakan Bebas Macet dan Polusi Kota Surabaya Ini Patut Dicontoh
Ramai Kualitas Udara Kota Besar Buruk, Gerakan Bebas Macet dan Polusi Kota Surabaya Ini Patut Dicontoh

Gerakan Bebas Macet dan Polusi yang dilakukan dengan melarang pegawai Pemkot Surabaya naik motor ke kantor curi perhatian.

Baca Selengkapnya
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun

Imbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya
Libur Hari Raya Waisak, Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta pada 23-24 Mei 2024
Libur Hari Raya Waisak, Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta pada 23-24 Mei 2024

Meniadakan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Raya Waisak pada 23-24 Mei 2024

Baca Selengkapnya
Hari Pertama Tahun Baru 2024, Ganjil Genap Ditiadakan
Hari Pertama Tahun Baru 2024, Ganjil Genap Ditiadakan

Dishub mengimbau warga untuk tetap menjaga keselamatan berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Saat Perayaan Maulid Nabi 16 September
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Saat Perayaan Maulid Nabi 16 September

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini Ditiadakan
Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini Ditiadakan

Syafrin mengimbau agar masyarakat yang ingin bermobilitas untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan petunjuk dari petugas yang ada di lapangan.

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Iduladha, Catat Tanggalnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Iduladha, Catat Tanggalnya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap selama Libur Iduladha

Baca Selengkapnya
Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2024
Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2024

Peniadaan ganjil genap itu diberlakukan menyusul libur panjang memperingati Isra Miraj pada Kamis 8 Februari dan Imlek pada Sabtu 10 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta
Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Ingat! 17 Agustus 2023 Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan
Ingat! 17 Agustus 2023 Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan

Ganjil genap di Ibu Kota ditiadakan pada HUT ke-78 RI pada 17 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran

Alasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.

Baca Selengkapnya