Cegah Penyebaran Corona di Tahanan, Menkum HAM Bebaskan Sebagian Narapidana
Merdeka.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly menekan putusan guna membebaskan narapidana dan anak di lembaga pemasyarakatan di bawah kementeriannya melalui asimilasi dan integrasi. Langkah tersebut diambil guna mencegah penyebaran virus Corona di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
"Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran Covid-19," ungkap Menkum HAM Yasonna dalam surat keputusan bernomor M.HH -19.PK.01.04.04. Tahun 2020 itu, Senin (30/3).
Ada beberapa ketentuan bagi narapidana dan anak untuk bisa dikeluarkan atau dibebaskan dengan asimilasi menurut keputusan tersebut. Adapun ketentuannya adalah, bagi narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh pada 31 Desember 2020 nanti. Kemudian bagi anak setengah masa pidananya jatuh pada 31 Desember nanti.
-
Siapa yang terdampak larangan? Dilansir laman TRT World, keputusan Pengadilan Tinggi Allahabad ini berdampak pada sekitar 2,7 juta siswa dan 10.000 guru di 25.000 sekolah madrasah.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Bagaimana cara agar anak terbebas? Edukasi tentang bahaya rokok ini harus dimulai sejak dini, dengan cara yang menarik dan mudah dipahami oleh anak-anak.
-
Siapa yang mendapatkan hak asuh anak? Dalam putusan pengadilan hari ini, Sarwendah berhasil mendapatkan hak asuh atas ketiga anaknya, karena mereka semua masih di bawah umur.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
Pembebasan ini juga bagi narapidana dan anak yang tidak terikat dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Serta tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.
"Asimilasi dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan Kepala Lapas, Kepala LPKA, dan Kepala Rutan," katanya.
Bebas Bersyarat
Sementara ketentuan narapidana dan anak yang dibebaskan dengan cara integrasi, yakni pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang kebebasan adalah narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidananya. Sementara bagi anak adalah mereka yang telah menjalani setengah masa pidananya.
"Narapidana dan anak tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing," katanya.
Yasonna dalam keputusan itu mengungkapkan, usulkan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan dan surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Sedangkan untuk pembimbing dan pengawasan integrasi dan asimilasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan.
Reporter: Yopi MSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bebas bersyarat itu apa? Berikut penjelasan bebas bersyarat, lengkap dengan tujuan dan alurnya.
Baca SelengkapnyaYasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaPara narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah
Baca SelengkapnyaPemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaDirektur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menegaskan, pecandu narkoba wajib direhabilitasi.
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca Selengkapnya