Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cegah Penyebaran Corona, Ratusan Narapidana di Bali Dibebaskan

Cegah Penyebaran Corona, Ratusan Narapidana di Bali Dibebaskan Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Ratusan narapidana di wilayah Bali akan dibebaskan dengan keluarnya kebijakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pembebasan narapidana dewasa hingga anak. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Narapidana tersebut akan dibebaskan melalui asimilasi dan hak integrasi.

Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Provinsi Bali Suprapto menerangkan, pengeluaran dan pembebasan itu didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak Integrasi bagi narapidana dan anak, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Hal itu, juga tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal yang sama.

"Itu untuk pengeluaran dan pembebasan narapidana dan melalui asimilasi dan integrasi penanggulangan covid-19," kata Suprapto, Rabu (1/4).

Orang lain juga bertanya?

Ia juga menyampaikan, dalam mengatasi penyebaran Covid-19 ini perlu ada langkah yang dilakukan di antaranya di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di jajaran wilayah Bali. Langkah itu terutama melakukan penundaan terkait besukan bagi keluarga narapidana, untuk mencegah agar tidak terjadi penularan.

"Solusinya, kita melakukan suatu kunjungan dengan menggunakan video call, terus kita melakukan koordinasi dengan pihak aparat terkait antaranya kepolisian, kejaksaan pengadilan untuk melakukan penangguhan-penangguhan agar tidak melakukan pelimpahan pada tahanan baru. Termasuk juga menghindari penitipan tahanan baru. Termasuk juga melakukan koordinasi melakukan sidang online," ujarnya.

Selanjutnya, di seluruh wilayah Bali itu akan diberikan pengeluaran dan pembebasan bersyarat melalui asimilasi integrasi dan totalnya sekitar 646 orang narapidana yang akan dibebaskan secara bertahap dari hari ini hingga 7 April 2020. Setiap tahapan itu ada sekitar 50 orang yang akan dikeluarkan.

"Namun hal ini, perlu diketahui bahwa peraturan Menteri dan surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ini membatasi beberapa bagi warga binaan antar lain kita ditegaskan pemberian, pengeluaran, pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi itu hanya diperuntukkan bagi warga negara Indonesia," ujarnya.

"Karena dalam Peraturan PP 99 tahun 2012 itu ada beberapa kategori yang tidak boleh kecuali mereka (memenuhi) beberapa persyaratan. Jadi yang belum memenuhi persyaratan itu tidak dikenakan ketentuan program itu," sambung Suprapto.

Sementara untuk estimasi data para narapidana yang akan dibebaskan ialah di Lapas Kelas ll A Kerobokan ada 294 orang. Lapas Kelas ll A Narkotika Bangli 30 orang, Lapas ll B Karangasem 46 orang, Lapas Kelas ll Singaraja 64 orang, Lapas Kelas ll B Tabanan 39 orang, Lapas Perempuan Kelas ll A Denpasar 37 orang, LPKA Kelas ll Karangasem 12 orang, Rutan Kelas ll B Bangli 29 orang, Rutan Kelas ll B Gianyar 42 orang, Rutan Kelas B Klungkung 15 orang, Rutan Kelas ll B Negara 38 orang. Total 646 orang.

Sebelum keluar dari Lapas, para narapidana akan dicek kesehatan terlebih dahulu. Bila suhu tubuh normal dan tidak ada gejala demam, pilek atau batuk, napi dipersilakan keluar. Selain itu, hingga saat ini belum ada narapidana yang dikarantina, berstatus pasien dalam pengawasan dan orang dalam pemantauan.

Selain itu, untuk narapidana yang bebas ini dilarang melakukan aktivitas ke luar rumah hingga membuat pidana baru. Bila melakukan pidana, hak pembebasan dalam rangka pencegahan Covid-19 akan dicabut.

"Karena kalau dia membuat suatu pelanggaran atau tindak pidana lagi itu berarti kebijakan itu, penghargaan itu akan dicabut," ujar Suprapto.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas

Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan

Baca Selengkapnya
Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas
Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas

Kanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang

Baca Selengkapnya
Natalius Pigai Ungkap Alasan Prabowo Beri Amnesti ke Ribuan Narapidana
Natalius Pigai Ungkap Alasan Prabowo Beri Amnesti ke Ribuan Narapidana

Narapidana yang akan diberikan amnesti adalah yang ditahan terkait politik, persoalan UU ITE, pengidap penyakit berkepanjangan dan gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya
32 Narapida di Bali Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2024
32 Narapida di Bali Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2024

Remisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Baca Selengkapnya
175 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT RI, Ada yang Langsung Bebas
175 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT RI, Ada yang Langsung Bebas

Remisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah

Baca Selengkapnya
HUT ke-79 RI, Kemenkumham Beri Remisi 176.984 Narapidana
HUT ke-79 RI, Kemenkumham Beri Remisi 176.984 Narapidana

Yasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.

Baca Selengkapnya
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas

Negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar

Baca Selengkapnya
Meningkat Dibanding Tahun Sebelumnya, 378 Warga Negara Asing Dideportasi Imigrasi di Kuartal III 2024
Meningkat Dibanding Tahun Sebelumnya, 378 Warga Negara Asing Dideportasi Imigrasi di Kuartal III 2024

Pada 2023, ada 335 orang asing dideportasi Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, Kanim Denpasar, Kanim Singaraja serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Baca Selengkapnya
Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas
Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas

Pemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang

Baca Selengkapnya
Pemerintah Putuskan Napi Narkoba Dijebloskan ke Lapas Super Maximum Security
Pemerintah Putuskan Napi Narkoba Dijebloskan ke Lapas Super Maximum Security

Para pelaku akan mendapatkan hukuman maksimal dengan penempatan tahanan di Lapas Super Maximum Security.

Baca Selengkapnya
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI

Hanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.

Baca Selengkapnya
Banyak WNA Berulah di Bali, Ini Teguran Keras Pj Gubernur Bali ke Petugas Terkait
Banyak WNA Berulah di Bali, Ini Teguran Keras Pj Gubernur Bali ke Petugas Terkait

Agar tidak menimbulkan dampak buruk maka penanganan WNA bermasalah itu perlu dilakukan maksimal.

Baca Selengkapnya