Cegah Penyebaran Covid-19, Menag Larang Pembagian Langsung Daging Kurban
Merdeka.com - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi melarang pembagian langsung daging kurban ke masyarakat. Hal itu bertujuan mencegah kerumunan yang berpotensi penularan Covid yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 Hijriah/2020.
"Pembagian dagingnya dibagi dengan mendatangi tempat-tempat distribusi, bukan mengundang mereka (masyarakat). Kami cek beberapa tempat sudah siap dengan itu," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/7).
Umumnya, panitia akan membagikan kepada masyarakat membutuhkan atau mereka yang ingin mendapatkan jatah kurbannya dengan membawa kupon. Kemudian mereka mendatangi masjid setempat atau tempat penyembelihan. Namun di masa pandemi, cara tersebut tidak dapat dilakukan.
-
Bagaimana hukum menjual daging kurban untuk penerima? Apabila penerima merasa bahwa mereka tidak membutuhkan seluruh daging yang mereka terima, mereka diperbolehkan menjualnya dan menggunakan hasil penjualan tersebut untuk keperluan mereka yang lain.
-
Siapa yang bisa kurban? Jika yang berserikat kurang dari tujuh orang, maka sah kurbannya. Dengan itu mereka teranggap melakukan amalan sunnah atas kelebihan harta yang dikeluarkan,'
-
Siapa yang dapat melaksanakan kurban? Bagi yang mampu dapat menyumbangkan hewan kurban untuk disembelih dan dibagikan kepada sesama.
-
Bagaimana cara berbagi pahala kurban? Sementara yang dimaksud dari pernyataan ini sebenarnya ialah seseorang yang berkurban tetap bisa berbagi pahala dengan keluarganya.
-
Siapa yang bisa diajak untuk berkurban? Mengajak keluarga, teman, dan komunitas untuk berpartisipasi dalam ibadah kurban tidak hanya memperkaya makna spiritual kita, tetapi juga memperkuat ikatan sosial dan kepedulian terhadap sesama.
-
Siapa yang boleh menyembelih kurban? Berikut syarat orang yang boleh menyembelih hewan kurban: Syarat Orang yang Menyembelih: 1. Beragama Islam. 2. Berakal sehat (tidak hilang ingatan atau gila). 3. Laki-laki atau perempuan yang sudah baligh. 4. Orang yang menyembelih hewan kurban harus memiliki keahlian khusus tentang penyembelihan hewan alias mampu melaksanakan tugas ini.
Selain itu, dalam SE tersebut, Kementerian Agama membolehkan penyembelihan hewan kurban di lapangan atau halaman terbuka, dengan koridor protokol kesehatan yang ketat.
Salah satu aturannya, lanjut Menag Fachrul, adalah dengan membawa sendiri alat penyembelihnya dan dilarang bergantian.
"Beberapa protokol kesehatan contohnya harus di tempat terbuka, alat-alat bawa masing-masing, nggak boleh ganti-gantian," tutupnya.
Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penting untuk memahami hukum menjual daging kurban.
Baca SelengkapnyaPerayaan Idul Adha di Masjid Jami Daarul Falaah tahun ini berjalan lancar dan penuh berkah.
Baca SelengkapnyaOrang yang melakukan kurban wajib, haram hukumnya jika mengonsumsi daging kurban yang telah disembelih.
Baca SelengkapnyaDi sisi lain, hukum menjual kulit hewan kurban oleh mayoritas ulama, adalah tidak diperbolehkan jika penerima kulit hewan kurban adalah orang kaya.
Baca SelengkapnyaPNM menyalurkan hewan kurban di berbagai titik 3T (Tertinggal, Terluar, Terdepan) di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSejumlah warga yang membawa anak ikut berdesakan dalam antrean pembagian takjil gratis di Pemda Kabupaten Bogor di Cibinong.
Baca SelengkapnyaPada perayaan Iduladha Rabu besok, Muhammadiyah Jawa Timur telah menyiapkan ribuan titik lokasi salat Iduladha 1444 Hijriah.
Baca SelengkapnyaKreatif melakukan usaha menjemput jalan keluar atas kesulitan, bukan menunggu datangnya jalan keluar.
Baca SelengkapnyaMasjid Istiqlal menyembelih hewan kurban hari ini, Selasa (18/6).
Baca SelengkapnyaBerkurban merupakan bagian dari syariat Islam yang dianjurkan bagi umat muslim. Bahkan, ini merupakan perintah yang datang dari Allah kepada umat manusia.
Baca SelengkapnyaSebanyak 174 hewan kurban yang diberikan kepada masyarakat dan pekerja di wilayah kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Iduladha 1445 Hijriah.
Baca Selengkapnya