Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cegah Penyebaran Covid-19, Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Ditiadakan

Cegah Penyebaran Covid-19, Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Ditiadakan Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Agama memastikan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) tahun 2021 ditiadakan. Keputusan ini diambil dalam rangka ikut mencegah potensi penyebaran Corona Virus Disease atau Covid-19 dan berlaku baik Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA).

Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, keputusan ini selaras dengan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang telah membatalkan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan pada tahun 2021. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

SE tertanggal pada 1 Februari 2021 ini mengatur bahwa ujian nasional dan ujian kesetaraan bukan merupakan persyaratan untuk lulus atau masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

"UN di MTs dan MA ditiadakan. Kementerian Agama juga tidak melaksanakan UAMBN," kata Dhani di Jakarta, Kamis (11/2).

Syarat Kelulusan

Terkait kelulusan siswa, Dhani menjelaskan telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pendis No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa madrasah. Siswa madrasah dinyatakan lulus setelah memenuhi tiga syarat.

Pertama, menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Kedua, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal ‘Baik’. Ketiga, mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (madrasah).

“Ujian Madrasah merupakan ujian akhir program yang dilaksanakan pada siswa kelas akhir pada setiap jenjang madrasah dari tingkat MI, MTs, dan MA,” kata mantan Direktur Pasca Sarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Dhani menegaskan, UM pada masa pandemi Covid-19 harus tetap menerapkan protokol kesehatan serta menjaga keselamatan, kesehatan, dan keamanan warga madrasah.

“Artinya ujian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kondisi keamanan di setiap wilayah madrasah itu berada,” tukasnya.

Dirjen Pendis juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 752 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah. SK ini mengatur, bahwa Ujian Madrasah dapat diselenggarakan dalam bentuk tes tulis, ujian praktik, penugasan, portofolio nilai rapor semester sebelumnya dan tugas harian yang ada, atau bentuk lain yang memungkinkan dapat dilakukan oleh madrasah di masa pandemi.

Terkait penentuan kenaikan kelas pada pembelajaran di Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19, Ditjen Pendidikan Islam telah menerbitkan ketentuan sebagai berikut:

Pertama, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring atau luring dan/ atau bentuk kegiatan penilaian lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Kedua, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Ketiga, rumus perhitungan nilai kenaikan kelas pada semua tingkatan madrasah (MI, MTs, MA) dapat ditentukan oleh madrasah.

Asesmen Siswa

Kemenag juga akan melakukan diagnosis terhadap kompetensi dan prestasi siswa madrasah dengan melakukan Asesmen Kompetensi Minimal atau Asesmen Kompetisi Siswa Indonesia (AKSI). “Jika Ujian Madrasah diselenggarakan untuk menentukan prestasi siswa di akhir program belajarnya, maka AKSI diselenggaran sebagai upaya mendiagnosis kondisi kompetensi siswa untuk tujuan perbaikan mutu pembelajaran siswa,” papar Dhani.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah A. Umar menambahkan, AKSI akan mengukur aspek pengetahuan dan keterampilan.

“Asesmen ini sebagai alat ukur untuk mendeteksi kemampuan peserta didik pada literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains, serta literasi sosial budaya,” tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fakta-Fakta Skripsi Dihapus pada 2023 ala Menteri Nadiem
Fakta-Fakta Skripsi Dihapus pada 2023 ala Menteri Nadiem

Peraturan baru skripsi benar dihapuskan telah diresmikan sejak 16 Agustus 2023 dan telah dicatat dalam perundangan pada 18 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menteri Nadiem Makarim Hapus Kewajiban Skripsi, Alasannya Tak Disangka-sangka!
VIDEO: Menteri Nadiem Makarim Hapus Kewajiban Skripsi, Alasannya Tak Disangka-sangka!

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim meluncurkan kebijakan untuk transformasi di bidang pendidikan.

Baca Selengkapnya
Mendikbudristek Buka Suara Aturan Skripsi Dihapus, Ini Tugas Akhir Pengganti untuk Kelulusan
Mendikbudristek Buka Suara Aturan Skripsi Dihapus, Ini Tugas Akhir Pengganti untuk Kelulusan

Nadiem menjelaskan, tugas akhir bisa diubah dengan membuat penugasan akhir berupa metode lainya.

Baca Selengkapnya
DPR Terbuka Wacana UN Kembali Diterapkan: Ada Kesan Tidak Ada Ujian Itu Enggak Semangat
DPR Terbuka Wacana UN Kembali Diterapkan: Ada Kesan Tidak Ada Ujian Itu Enggak Semangat

Komisi X DPR RI terbuka membahas lebih lanjut mengenai rencana Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti kembali menerapkan UN.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Kemendikbudristek: Mahasiswa Tak Lagi Wajib Skripsi untuk Lulus
Aturan Baru Kemendikbudristek: Mahasiswa Tak Lagi Wajib Skripsi untuk Lulus

Mendikbudristek mengungkapkan, Perguruan tinggi mempunyai kewenangan untuk menentukan bentuk tugas akhir.

Baca Selengkapnya
Mendikbud Hapus Kewajiban Skripsi, Apa Kata Mahasiswa?
Mendikbud Hapus Kewajiban Skripsi, Apa Kata Mahasiswa?

Sebagian mahasiswa menyambut baik kebijakan itu. Tetapi ada pula yang menilai pembuatan skripsi sangat baik untuk bekal ilmu mahasiswa ke depannya.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa Senang Skripsi Tak Lagi Jadi Syarat Lulus Kuliah: Biar Cepat Masuk Kerja
Mahasiswa Senang Skripsi Tak Lagi Jadi Syarat Lulus Kuliah: Biar Cepat Masuk Kerja

Mahasiswa S1 dan Sarjana Terapan bisa lulus tanpa harus mengerjakan skripsi.

Baca Selengkapnya
KPU Larang Capres Kampanye ke Sekolah, Hanya Diizinkan di Kampus pada Sabtu-Minggu
KPU Larang Capres Kampanye ke Sekolah, Hanya Diizinkan di Kampus pada Sabtu-Minggu

KPU bakal melarang kampanye di sekolah meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan.

Baca Selengkapnya
ANBK adalah Asesmen Nasional Berbasis Komputer, Pengganti Ujian Nasional
ANBK adalah Asesmen Nasional Berbasis Komputer, Pengganti Ujian Nasional

ANBK adalah asesmen mutu pendidikan berbasis online atau semi online pengganti Ujian Nasional (UN).

Baca Selengkapnya
Jurusan IPA IPS dan Bahasa Dihapus di SMA, Ini Penjelasan Kemendikbud
Jurusan IPA IPS dan Bahasa Dihapus di SMA, Ini Penjelasan Kemendikbud

Peniadaan jurusan di SMA sudah diterapkan secara bertahap sejak tahun 2021.

Baca Selengkapnya
Bisakah Peserta CPNS dan PPPK yang Mengundurkan Diri Ikut Tes CASN 2023? Ini Kata BKN
Bisakah Peserta CPNS dan PPPK yang Mengundurkan Diri Ikut Tes CASN 2023? Ini Kata BKN

Mengingat jadwal pendaftaran peserta CPNS maupun PPPK dibuka hari ini, 20 September 2023.

Baca Selengkapnya
Sistem Zonasi Bakal Dihapus, Begini Tujuan Awal Ditetapkan
Sistem Zonasi Bakal Dihapus, Begini Tujuan Awal Ditetapkan

Jalur zonasi ini pertama kali diimplementasikan tahun 2017 pada masa kepemimpinan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.

Baca Selengkapnya