Cegah polemik terulang, TNI usul Inpres soal pengadaan senjata direvisi
Merdeka.com - Mabes TNI mengupayakan aturan baru pengelolaan senjata yang saat ini tertuang dalam Inpres Nomor 9 tahun 1976. Mabes TNI menilai aturan baru diperlukan untuk meluruskan kisruh pengadaan senjata yang terjadi belakangan ini.
"Kita upayakan yang bisa memayungi semua adalah Perpres. Pemerintah yang mengupayakan," kata Kapuspen Mabes TNI Mayjen Wuryanto saat konferensi pers di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Selasa (10/10).
Menurut Wuryanto, Polri tidak menyalahi aturan terkait pengadaan SAGL 40 x 46 untuk Brimob yang ditahan BAIS TNI tempo lalu. Namun mengenai 5.932 amunisi tajam melanggar aturan TNI sehingga dilakukan penyitaan.
-
Apa tujuan dari perombakan struktur di TNI? Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melakukan perombakan struktur di dalam jajaran TNI dengan melakukan rotasi. Dalam rangka persiapan 25 perwira tinggi (pati) TNI yang akan memasuki masa pensiun.
-
Apa yang dilakukan TNI untuk mencegah pertikaian? Komandan Kompi (Danki) Alpha Mayor Inf Handi Wibowo segera melaksanakan prosedur tetap sebagai pasukan misi perdamaian PBB. Selanjutnya Danki Alpa melaporkan kejadian tersebut kepada Dansatgas dan menyiapkan Quick Reserve Team (QRT) yang berjumlah 23 personel untuk menghadang tank Markava milik Israel guna mencegah terjadinya pertikaian dengan tentara Lebanon.
-
Bagaimana TNI selundupkan senjata? Menyelundupkan senjata ke Aljazair yang tengah berkonflik menjadi misi pertama dua kapal selam tersebut.
-
Apa yang dilakukan TNI? Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial.
-
Apa terobosan luar biasa dari Polri? Terobosan yang luar biasa,' ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
-
Siapa yang diimbau TNI-Polri untuk menjaga keamanan? Mereka mengimbau agar warga berpartisipasi aktif dalam kegiatan siskamling.
"Polisi saya yakin menggunakan aturan perundangan tapi ada perbedaan aturan-aturan (dengan TNI)," kata dia.
Wuryanto mengatakan, dalam Inpres Nomor 9 tahun 1976 disebutkan bahwa Polri tidak bisa memiliki amunisi di atas 5.5 militer. Sementara 5.932 amunisi yang dipesan bersama SAGL itu berpotensi meledakkan dalam radius besar.
"Standar non militer sudah jelas. Bahwa amunisi standar militer di atas 5.5 mm, non militer di bawah itu," ujar Wuryanto.
Wuryanto menegaskan senjata SAGL itu bisa digunakan Polri apabila amunisi diganti dengan granat asap dan gas air mata. Sedangkan, amunisi tajam diamankan dalam penjagaan TNI di gudang amunisi.
"Yang jelas senjata bisa digunakan oleh kepolisian. Selain peluru tajam bisa digunakan granat asap dan gas air mata," ucapnya.
Sebelumnya, Mabes TNI menyita amunisi SAGL 40x46 milik Brimob Polri yang tempo hari tertahan di kargo Bandara Soekarno. 5932 Amunisi tajam diamankan TNI di gudang amunisi Mabes TNI tadi malam (9/10).
"Bahwa tadi malam amunisi sudah dipindahkan ke gudang amunisi Mabes TNI sesuai dengan katalog yang menyergai sejumlah 5.932 butir amunisi yang terdalam pucuk Polri disertai dengan katalog," ujar Kapuspen Mabes TNI Mayjen Wuryanto saat konferensi pers di Taman Ismail Marzuki, Selasa (10/10).
Amunisi granat yang diamankan merupakan amunisi standar militer. Penggunaannya tidak diperuntukkan bagi Polri.
Wuryanto menyebut amunisi itu memiliki daya ledak yang kuat dan dapat meluluhlantahkan sepasukan. Malah ia menyebut TNI sendiri tidak mempunyai amunisi seperti itu.
"Sangat jelas dalam katalog bahwa amunisi tajam mempunyai radius mematikan 9 m jarak capai 400m. Keistimewaan amunisi adalah setelah meledak, kemudian meledak kedua dan menimbulkan pecahan lobang-lobang kecil yang melukai maupun mematikan. Granat bisa meledak sendiri tanpa benturan setelah 14-19 detik lepas dari laras," papar Wuryanto.
"Ini luar bisa. TNI tidak punya senjata seperti itu," sambungnya.
Namun, senjata pelontar granat SAGL itu sendiri tidak diamankan TNI. Wuryanto menyebut, Polri boleh menggunakan sebab bisa diganti dengan gas asap dan gas air mata sesuai standar nonmiliter.
"Yang jelas senjata bisa digunakan oleh kepolisian. Selain peluru tajam bisa digunakan granat asap dan gas air mata," kata dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Menko Polhukam, apabila aturan larangan bisnis dihapuskan, tidak akan mengganggu tugas pokok dari fungsi TNI.
Baca SelengkapnyaIPW menilai usulan DPR agar Polri tidak lagi pakai senjata api melainkan dengan menggunakan pentungan, terlalu terburu-buru.
Baca SelengkapnyaLangkah ini mendapat respons beragam, termasuk usulan dari dalam tubuh institusi TNI
Baca SelengkapnyaRangga Afianto menilai, akar permasalahan terletak pada mekanisme pemberian dan pengawasan senpi.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mengkaji draf revisi UU inisiatif DPR itu sebelum Presiden Jokowi mengirimkan surpres.
Baca SelengkapnyaMenurut Agus, tugas TNI sudah diatur semua dan berharap masyarakat paham.
Baca SelengkapnyaLangkah ini mendapat respons beragam, termasuk usulan dari dalam tubuh institusi TNI.
Baca SelengkapnyaTNI sudah melakukan reformasi internal, baik dari segi struktur, doktrin hingga kultur atau budaya.
Baca SelengkapnyaUsulan itu dilontarkan PDI Perjuangan karena melihat banyak masalah di internal Korps Bhayangkara. Terutama dugaan cawe-cawe di Pemilu hingga Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaKasus penembakan dilakukan anggota TNI AL ini menambah daftar panjang pelanggaran hukum dilakukan aparat karena merenggut nyawa warga sipil.
Baca SelengkapnyaDua peristiwa maut terjadi dalam sepekan ini, yaitu polisi tembak polisi di Solok Selatan dan polisi tembak pelajar di Semarang.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai anggota Polri masih perlu dipersenjatai dengan senjata api
Baca Selengkapnya