Cegah politik uang di Pilgub Jabar, masyarakat diimbau pantau TPS
Merdeka.com - Masyarakat Jawa Barat diminta lebih bijaksana dalam menggunakan hak suaranya pada Pilkada serentak pada hari ini, Rabu (27/6). Jangan masa depan daerah lima tahun ke depan dibeli dengan sejumlah uang.
Koordinator Indonesia Election Watch Provinsi Jawa Barat, Elgi Alam Pangestu mengatakan, kemungkinan terjadinya money politic dalam Pilkada Jawa Barat. Praktik money politic itu harus dihilangkan untuk menghasilkan pemimpin yang bersih, berkapasitas dan berintegritas.
"Terdapat sanksi pidana terhadap oknum yang terlibat money politic baik pemberi maupun penerima. Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan bahwa pihak yang terlibat money politic," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/6).
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Apa tujuan dari peringatan ini? Tujuan pertama dari peringatan ini tidak lain adalah untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menghormati hak hidup setiap manusia.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
Dia mengingatkan, baik pemberi maupun penerima akan dikenakan hukuman kurungan penjara 36 bulan sampai 72 bulan dan denda sebanyak Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar.
"Oleh karena itu, kami dari Indonesian Election Watch (IEW) Provinsi Jawa Barat mengimbau masyarakat sebagai pemilih maupun partai politik untuk tidak melakukan money politic dalam bentuk apapun," tegasnya.
Elgi mengajak masyarakat bersama-sama melakukan pemantauan TPS di seluruh Jawa Barat. Tujuannya agar tidak terjadi kecurangan-kecurangan dalam Pilkada Jawa Barat.
"Apabila ditemukan praktik money politic ataupun kecurangan lainnya, IEW Provinsi Jawa Barat akan melaporkan ke Bawaslu," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu DKI Jakarta mengingatkan warga yang kedapatan terlibat politik uang baik menerima maupun memberi bisa dikenakan sanksi pidana
Baca SelengkapnyaSatpol PP DKI bakal menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) kepada juru parkir liar mulai Agustus 2024
Baca Selengkapnya'Serangan fajar' bisa berbentuk sembako, voucher pulsa, voucher bensin, hingga fasilitas lainnya yang bisa dikonversi dengan nilai uang.
Baca SelengkapnyaMerespons itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua yang ilegal dicek sesuai aturan hukum.
Baca SelengkapnyaTidak lupa Karyoto juga meminta kepada warga untuk saling mengawasi keluarganya.
Baca SelengkapnyaDana itu, digunakan untuk berbagai kegiatan kampanye seperti pembuatan bahan kampanye hingga agenda rapat umum atau kampanye akbar.
Baca SelengkapnyaBawaslu provinsi sudah membahasnya dengan KPID dan KPU.
Baca SelengkapnyaKepada seluruh jajaran, Munandar meminta agar terus melakukan konsolidasi.
Baca SelengkapnyaPersonel Polri mengingatkan warga untuk mewaspadai politik uang di Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPada Pilkada serentak 2024, terdapat 10.846 TPS di Provinsi Sumatera Barat dari 19 kabupaten dan kota.
Baca SelengkapnyaBeriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Baca SelengkapnyaSanksi itu mengancam pihak mengajak tidak mencoblos terlebih mengiming-imingi atau memberi uang kepada masyarakat.
Baca Selengkapnya