Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cegah pungli, Polda Sumsel luncurkan aplikasi SIAPO

Cegah pungli, Polda Sumsel luncurkan aplikasi SIAPO Ilustrasi Polisi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Untuk mencegah aksi pungutan liar (pungli), Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel meluncurkan aplikasi berbasis online bernama Sistem Informasi Administrasi Pajak Online atau disingkat 'SIAPO'. Aplikasi ini memudahkan warga bertransaksi secara online, baik pembayaran pajak maupun mengecek nomor registrasi kendaraan.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Tomex Kurniawan mengungkapkan, dengan aplikasi ini warga tak perlu lagi mengantre di kantor Samsat untuk membayar pajak. Hal ini juga untuk menghindari aksi pungli dan tipu-tipu nominal bayaran pajak.

"Aplikasi SIAPO ini memudahkan membayar pajak, bisa dilakukan pembayaran melalui mbanking atau transfer," ungkap Tomex, Selasa (22/11).

Dia mengatakan, dengan sistem ini juga petugas kepolisian maupun Dispenda dapat mengurangi tatap muka dengan masyarakat sehingga pungli bisa dihindari. Di Sumsel sendiri, ada 3,2 juta kendaraan sehingga di mana pun berada, masyarakat bisa membayar pajak.

"Kita dapat keluhan dari masyarakat, kalau bayar pajak itu lama. Jadi dibuat aplikasi ini, mau bayar ke Palembang, orangnya ada di Prabumulih, mereka bisa bayar melalui aplikasi SIAPO. Pungli bisa dicegah," ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Djoko Prastowo mengatakan, aplikasi SIAPO merupakan aplikasi pertama pembayaran pajak online di seluruh Indonesia.

"Sumsel yang pertama, nanti rencananya akan diterapkan secara nasional. Kita paparkan ke Presiden," terangnya.

Selain membayar pajak berbasis online, masyarakat di desa terpencil kini sudah bisa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui aplikasi SIMADE atau SIM Masuk Desa. Dengan aplikasi ini, petugas akan menjemput bola dengan mendatangi desa tersebut.

"Syaratnya hanya minimal 20 orang yang mau daftar, petugas datang ke lokasi dan lakukan tes, kalau lulus SIM akan diterbitkan," tukasnya. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Praktis Mengurus STNK Online Tanpa Antri dan Aman dari Calo
Cara Praktis Mengurus STNK Online Tanpa Antri dan Aman dari Calo

Sah kan STNK online dengan aplikasi SIGNAL. Lihat cara, syarat, dan manfaatnya di sini!

Baca Selengkapnya
Cek Pajak Kendaraan Jateng, serta Cara Mudah dan Cepat Lakukan Pembayaran
Cek Pajak Kendaraan Jateng, serta Cara Mudah dan Cepat Lakukan Pembayaran

Cek Pajak Kendaraan Jateng, serta Cara Mudah dan Cepat Lakukan Pembayaran

Baca Selengkapnya
Cara Mudah dan Cepat  Untuk Cek Dan Lakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Jateng.
Cara Mudah dan Cepat Untuk Cek Dan Lakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Jateng.

Cek Pajak Kendaraan Jateng, serta Cara Mudah dan Cepat Lakukan Pembayaran

Baca Selengkapnya
Tak Perlu Lagi Antre di Kantor Samsat, ini Cara Mudah Bayar Pajak STNK Secara Online
Tak Perlu Lagi Antre di Kantor Samsat, ini Cara Mudah Bayar Pajak STNK Secara Online

Panduan lengkap dan praktis membayar STNK secara online

Baca Selengkapnya
Gampang Banget! Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil STNK Atas Nama Orang Lain Secara Online
Gampang Banget! Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil STNK Atas Nama Orang Lain Secara Online

Perpanjang STNK atas nama orang lain bisa dilakukan sambil tiduran di kamar.

Baca Selengkapnya
Syarat dan Cara Bayar Pajak,  Bisa Hanya Pakai Handphone
Syarat dan Cara Bayar Pajak, Bisa Hanya Pakai Handphone

Saat ini Anda tidak perlu datang repot-repot ke Samsat untuk membayar pajak. Anda dapat menggunakan Handphone untuk membayar pajak.

Baca Selengkapnya
Cara Memperpanjang SIM Secara Online 2024 Melalui Aplikasi
Cara Memperpanjang SIM Secara Online 2024 Melalui Aplikasi

Perpanjang SIM kini mudah dengan aplikasi Korlantas Polri 2024. Unduh, daftar, dan ikuti langkahnya!

Baca Selengkapnya
Begini Cara Cek Pajak Motor Mudah dan Cepat
Begini Cara Cek Pajak Motor Mudah dan Cepat

Cara praktis memeriksa status pajak motor secara online. Yuk simak!

Baca Selengkapnya