Cegah Stunting, Wapres Ma'ruf Amin Larang Pernikahan Dini
Merdeka.com - Wakil Presiden Ma’ruf Amin melarang adanya pernikahan dini guna mencegah stunting. Ini disampaikan Ma'ruf saat berdialog dengan para dai kesehatan di Bazaar Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
"Pernikahan itu harus siap segala-galanya, termasuk siap menjaga anak supaya tidak stunting. Pernikahan dini juga kalau dari segi undang-undang tidak boleh," kata Ma'ruf dilansir dari Antara, Kamis (20/2).
Ma'ruf mengatakan dari segi undang-undang dan agama, pernikahan harus dilakukan apabila masing-masing calon pengantin siap secara fisik dan finansial untuk berumah tangga. Batas usia pernikahan, menurut Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perkawinan adalah 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan.
-
Siapa yang mau nikah? 'Ya doainlah secepatnya. Ya doain semoga bisa secepatnya menikah, karena siapa sih yang nggak mau menikah,' tutur Bastian.
-
Kenapa taaruf perlu dilakukan sebelum menikah? Salah satu manfaat dari taaruf yaitu dapat menghindari seseorang dari hal-hal negatif. Pasalnya, seseorang yang sedang taaruf tidak diperbolehkan berduaan.
-
Kenapa menikah penting? 'Saya percaya pada pernikahan. Saya percaya pernikahan adalah institusi yang sangat penting, ini adalah salah satu institusi terpenting yang kita miliki.' - Theresa May
-
Kenapa kesiapan finansial penting sebelum menikah? Kesiapan finansial juga faktor penting yang nggak boleh diabaikan. Menikah berarti menggabungkan dua keuangan menjadi satu, dan penting untuk memiliki rencana keuangan yang jelas.
-
Kenapa pernikahan penting dalam Islam? Pertama, pernikahan bertujuan untuk menghindarkan umat Islam dari perbuatan maksiat dan dosa. Dengan menikah, maka pasangan suami istri dapat saling memenuhi kebutuhan biologis dan memberi kasih sayang satu sama lain dalam berbagai hal.
-
Apa pengertian nikah menurut Islam? Sejatinya, pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan halal antara seorang wanita dan laki-laki dengan adanya akad nikah sah. Sementara itu, akad nikah sendiri merupakan istilah yang merujuk pada perjanjian suci antara pihak mempelai wanita dan pria. Perjanjian tersebut tak lain bertujuan untuk mengikat komitmen dan kasih sayang di antara pasangan.
Khusus bagi perempuan, terkait upaya penanggulangan stunting, calon ibu harus memiliki pengetahuan penting dalam upaya pemenuhan gizi selama kehamilan dan pemeliharaan anak.
"Sekarang ini juga dipentingkan bukan hanya sejak hamil, sebelum hamil itu harus sudah paham dulu. Makanya ada izin sebelum nikah, pranikah itu harus tahu bagaimana caranya menjaga kehamilan, menjaga anak sampai seterusnya supaya anak sehat," jelasnya.
Oleh karena itu, ia berharap Pemerintah Provinsi NTB bersama para dai kesehatan gencar menyampaikan sosialisasi pentingnya persiapan pranikah, serta memberikan pemahaman terkait dampak dari pernikahan dini.
"Kemudian juga harus dijelaskan dari sisi bahaya bahwa kawin dini menimbulkan bahaya, karena tidak bisa mengurus. Dari segi agama kan sudah dibilang, kalau menikah itu harus sudah mampu, mampu itu siap fisik, siap untuk jadi ibu," katanya.
Terkait masih tingginya angka stunting di Provinsi NTB, eks Rais Aam PBNU ini secara khusus meminta Gubernur Zulkieflimansyah untuk lebih gencar lagi dalam menyelenggarakan program-program pemberdayaan remaja putri dan ibu hamil, seperti penyuluhan pranikah dan posyandu.
Angka kekerdilan pada anak-anak di Provinsi NTB mencapai di 33 persen, masih di atas angka rata-rata nasional sebesar 27,67 persen. Terhadap target Pemerintah untuk menurunkan angka stunting hingga mencapai 14 persen di akhir 2024, Maruf Amin meminta Pemprov melakukan langkah antisipasi dan intervensi.
"Yang saya dengar paparannya itu mereka mau melakukan antisipasi dan intervensi untuk mencegah berkembangnya stunting. Oleh karena itu, saya optimistis bahwa di NTB stunting harus tercapai sampai 14 persen di 2024," ujarnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdapat berbagai risiko jika melakukan pernikahan dini.
Baca SelengkapnyaSalah satu faktor penyebab stunting adalah menikah di usia muda atau menikah dini
Baca Selengkapnya"Jangan menikah dini! siapkan mental dan fisiknya,” kata Ganjar
Baca SelengkapnyaIbu yang hamil di usia terlalu muda belum siap secara fisik dan mental sehingga bayi berisiko stunting.
Baca SelengkapnyaSejak 2019 Kemenkominfo telah menggandeng generasi muda untuk turut serta mendukung upaya penurunan prevalensi stunting
Baca SelengkapnyaPemkab Banyuwangi menunjukkan keseriusan dalam mencegah dan menanggulangi pernikahan dini yang marak terjadi.
Baca SelengkapnyaDitegaskan Menkes Budi, penyediaan alat kontrasepsi ini bukan untuk pelajar, namun untuk orang menikah di usia sekolah
Baca SelengkapnyaWapres mengingatkan tanggung jawab bersama dalam mengawal kebijakan pembangunan SDM
Baca SelengkapnyaKemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Baca SelengkapnyaPanelis bertanya kepada Cawagub Ade Sumardi tentang cara menurunkan prevalensi anak stunting dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Banten.
Baca SelengkapnyaPenyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca SelengkapnyaPihak terkait diminta tidak hanya fokus pada aspek medis, tetapi melibatkan lembaga-lembaga keagamaan dalam proses konsultasi dan pengambilan keputusan.
Baca Selengkapnya