Cegah suap, Ketua DPR siap bahas RUU pembatasan transaksi uang tunai
Merdeka.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo klaim siap membahas terkait pembatasan transaksi uang tunai seperti yang diminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pembatasan ini dinilai mampu menekan tindak pidana korupsi, suap maupun politik uang.
Rancangan undang-undang tersebut dikatakan Bamsoet, sapaan akrab Soesatyo, sudah tahap finalisasi dan dibahas sejak tahun 2014 yang melibatkan beberapa pihak yaitu Bank Indonesia, PPATK, akademisi, dan partisi keuangan.
"Kami di DPR siap saja. Sudah diedarkan drafnya kepada para Menteri dan kami akan membahasnya. Dan pembahasannya akan dibahas di komisi III," kata Bambang Soesatyo di kantor PPATK, Jakarta Pusat, Selasa (17/4).
-
Apa yang Bamsoet sampaikan yang membuat dia dilaporkan? 'Seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya,' bunyi pokok pengaduan yang disampaikan Azhari ke MKD.
-
Bagaimana Bamsoet menanggapi laporan tersebut? 'Senyumi saja, karena barangkali adik-adik kita ini kurang membaca, tidak membaca secara utuh, ditangkapnya sepotong-potong,' kata Bamsoet di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (8/6).
-
Apa yang Bambang Soesatyo pamerkan? Ketua MPR Bambang Soesatyo, memamerkan isi garasi di rumahnya yang berderet mobil mewah klasik.
-
Kenapa Bamsoet dilaporkan ke MKD? Laporan dibuat mahasiswa Universitas Islam Jakarta bernama M Azhari terkait terkait pernyataan bahwa semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan UUD 1945.
-
Siapa yang melaporkan Bamsoet ke MKD? Laporan dibuat mahasiswa Universitas Islam Jakarta bernama M Azhari terkait terkait pernyataan bahwa semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan UUD 1945.
-
Apa yang diusulkan Bamsoet sebagai wadah presiden dan wakil presiden? 'Kalau bisa mau diformalkan kita pernah punya lembaga Dewan Pertimbangan Agung, yang bisa diisi oleh mantan-mantan presiden maupun wakil presiden, kalau mau diformalkan kalau pak Prabowo nya setuju,' kata Bamsoet, saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/5).
Sementara menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan sejak 2017 pihaknya sudah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo dan sudah masuk kembali ke pihak Bank Indonesia. Dan rancangan tersebut sudah masuk prolegnas 2018.
"Sekarang menunggu paraf para menteri. Dan ditunda atau tidak ini di DPR" kata Yasonna.
Dia menjelaskan pemerintah akan terus fokus bergerak. Dan akan menuju tahap akhir. Pasalnya kata dia, rancangan tersebut memiliki peranan penting dan strategis agar pemerintah yang memiliki integritas.
"Karena UU ini punya peranan penting dan strategis untuk pemerintahan yang lebih bersih, mengurangi lalin uang yang tidak jelas, lalin uang cash," kata Yasonna.
Diketahui sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad meminta kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo untuk segera mengesahkan rancangan undang-undang tentang pembatasan transaksi uang kartal. Diketahui rencana pembatasan tersebut juga sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas).
"Kita berharap rancangan Undang-undang ini dapat cepat menjadi Undang-undang dengan bantuan Ketua DPR Bambang Soesatyo," kata Kiagus saat membuka acara desinasi rancangan UU tentang tentang pembatasan transaksi uang kartal di Kantor PPATK, Jakarta Pusat.
Dia menjelaskan ada beberapa hal mengapa rancangan undang-undang soal pembatasan transaksi tersebut harus segera terealisasikan. Pertama kata dia, yaitu berdasarkan analisis ditemukan tren penggunaan uang kartal untuk menyulitkan asal-usul sumber dana dan memutus pelacakan aliran dana.
"Kemudian dengan ada rancangan tersebut dapat mengurangi biaya percetakan uang," kata Kiagus.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.
Baca SelengkapnyaLaporan tersebut, terkait pernyataan Bamsoet bahwa semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang telah ada.
Baca SelengkapnyaBamsoet mengaku terkejut terkait dengan kasus yang melibatkan tiga hakim PN Surabaya atas kasus Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaKomisi III meyakini, jika PPATK dan KPK tidak ada lagi kekhawatiran, maka dua RUU tersebut akan berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Bamsoet mengklaim semua partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945.
Baca SelengkapnyaBamsoet menyebut,penambahan komisi diperlukan untuk memperlancar kerja eksekutif dan menyesuaikan penambahan jumlah kementerian di pemerintah Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaJokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR harus mendengar usulan dari Komisi III DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bisa masuk Prolegnas.
Baca SelengkapnyaDari daftar RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, tak ada RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaSofwan Dedy Ardyanto menekankan, metode atau tata cara pembahasan sebuah undang-undang lebih penting dari pada substansinya.
Baca SelengkapnyaRUU ini merupakan mandat yang diberikan kepada BPIP oleh Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 dan Ketua Dewan Pengarah BPIP.
Baca SelengkapnyaMKD memutuskan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) terbukti melanggar kode etik.
Baca Selengkapnya