Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cekal dan penetapan tersangka pemalsuan akta otentik sesuai prosedur

Cekal dan penetapan tersangka pemalsuan akta otentik sesuai prosedur Ilustrasi Sidang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pencegahan ke luar ngeri dan penetapan tersangka terhadap Poniman Asnim sudah sesuai dengan prosedur dan berdasar hukum. Hal ini dikatakan kuasa hukum termohon praperadilan dari Binkum Polda Metro Jaya, yaitu Kompol Nova Irone Surentu, AKBP Gunawan, dan Briptu M Ibnu saat memberikan jawaban dalam permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/3).

Tersangka Poniman mempraperadilankan Polda Metro Jaya karena menilai pencekalan dan penetapan tersangka terhadap dirinya dalam perkara pemalsuan akta otentik Yayasan Perguruan Wahidin.

"Semua sudah sesuai prosedur UU Polri, KUHAP, dan UU Imigrasi," kata Nove.

Orang lain juga bertanya?

Bahkan, kata Nova, pihaknya sudah mengantongi tiga alat bukti berdasarkan keterangan bukti dokumen, 31 orang saksi yang keterangannya saling berkaitan, dan keterangan tiga orang ahli yang terdiri atas ahli yayasan, ahli pidana, dan ahli kenotariatan.

Sebelum sidang dimulai sempat terjadi ketegangan karena Hakim tunggal Asiadi Sembiring merasa tidak nyaman atas kehadiran para jurnalis yang menghadiri sdang terbuka itu. "Kalau mau foto sekarang, jangan menggangu persidangan," ujar Sembiring. Usai membacakan jawaban atas permohonan praperadilan, Hakim Asiadi Sembiring menjadwalkan pembuktian dari pihak pemohon pada Rabu (30/3) besok.

Secara terpisah, kuasa hukum ahli waris (alm) Sudarmo Mahyudin dari pihak Yayasan Perguruan Wahidin, Robi Anugerah Marpaung, menyoroti keanehan dalam sidang praperadilan. Saat hakim bertanya kesiapan pembuktian pihak pemohon, kuasa hukum pemohon malah menyerahkan pemmbuktian kepada pihak termohon Polda Metro Jaya. "Seharusnya pihak yang mendalilkan lah yang membuktikan. Ini bukan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Robi.

Selain itu, Robi menyoroti independensi hakim yang menyidangkan perkara praperadilan ini. Sebab, hakim Asiadi Sembiring juga lah yang memutus perkara yang sama dengan terpidana (alm) Amrin.

"Yang terpenting, kami selaku pemohon praperadilan sebelumnya sudah dimenangkan di PN Jakarta Selatan dan dinyatakan perkara harus dilanjutkan. Nah ini pihak Polda Metro Jaya dipraperadilankan lagi padahal sudah melanjutkan perkara sebagaimana diperintahkan pengadilan yang sama. Karena itu kami berharap hakim tidak 'masuk angin' dan memutus praperadilan ini berdasarkan fakta bahwa ini adalah siding lanjutan dari praperadilan sebelumnya," urai Robi.

Dalam sidang praperadilan yang diputus 24 Februari 2016, hakim tunggal Pudji Rahadi mengabulkan gugatan praperadilan alm Sudarmo Mahyudin terkait penghentian perkara (SP3) tersangka Siti Masnuroh. Alasan hakim saat itu, termohon Polda Metro Jaya tidak memberitahu adanya SP3 kepada pemohon.

Kasus ini berawal dari adanya konflik internal Yayasan Perguruan Wahidin pada 2008 silam. Konflik mencuat pasca Sudarmo diangkat koordinator Perguruan Wahidin. Sudarmo sendiri meninggal pada 24 Juli 2010. Kemudian, Notaris Siti Masnuroh membuat Akta Nomor 77 tentang Pendirian Yayasan Perguruan Wahidin.

Dalam akta itu, Sudarmo didesak menyerahkan perguruan ke tangan Poniman Asnim alias Ke Tong Pho, namun ditolak oleh Sudarno. Atas dasar itu, Sudarnmo menduga ada pemalsuan akta oleh Siti Masnuroh yang kemudian mengaku disuruh oleh Poniman.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu STNK Khusus dan Pelat Nomor Rahasia
Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu STNK Khusus dan Pelat Nomor Rahasia

Menurut pengakuannya, para tersangka telah 18 kali membuat dan menjanjikan membuat STNK khusus atau pelat nomor rahasia yang ternyata palsu.

Baca Selengkapnya
Komplotan Pemalsu SIM di Jakarta Selatan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap
Komplotan Pemalsu SIM di Jakarta Selatan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap

Kasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.

Baca Selengkapnya