Cekal dan penetapan tersangka pemalsuan akta otentik sesuai prosedur
Merdeka.com - Pencegahan ke luar ngeri dan penetapan tersangka terhadap Poniman Asnim sudah sesuai dengan prosedur dan berdasar hukum. Hal ini dikatakan kuasa hukum termohon praperadilan dari Binkum Polda Metro Jaya, yaitu Kompol Nova Irone Surentu, AKBP Gunawan, dan Briptu M Ibnu saat memberikan jawaban dalam permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/3).
Tersangka Poniman mempraperadilankan Polda Metro Jaya karena menilai pencekalan dan penetapan tersangka terhadap dirinya dalam perkara pemalsuan akta otentik Yayasan Perguruan Wahidin.
"Semua sudah sesuai prosedur UU Polri, KUHAP, dan UU Imigrasi," kata Nove.
-
Dokumen apa saja yang diperlukan? Berikut berkas persyaratan yang perlu diperhatikan; 1) Fotokopi rekening tabungan haji ukuran 100% sebanyak 2 lembar. 2) Fotokopi KTP ukuran 100% sebanyak 5 lembar. 5) Fotokopi surat kesehatan ukuran 100% yang mencantumkan tinggi badan, berat badan, dan golongan darah sebanyak 2 lembar.
-
Bagaimana Pemprov DKI Jakarta melakukan verifikasi data KJMU? Pemprov DKI Jakarta menggunakan tiga parameter dalam melakukan pemadanan data, yaitu padanan dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kepedudukan sesuai domisili, serta padanan berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU.
-
Bagaimana membuat pakta integritas? Cara membuat pakta integritas yang pertama adalah dengan menggunakan format surat dalam bahasa resmi atau formal.
-
Bagaimana proses pembuatan UU KIP? “Dulu ada tiga draf, draf dari DPR, draf dari LIN, draf dari masyarakat. Karena ini inisiatif oleh Baleg, UU inisiatif itu dulu sangat mahal, inilah kemenangan dari reformasi. apapun Undang-Undang yang bersangkutan demokratisasi kita akan dahulukan,“ katanya.
-
Apa arti pakta integritas? Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 tahun 2011, pakta integritas dapat dimaknai sebagai berikut,'Dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.'
-
Bagaimana DKI Jakarta membuat program Kelurahan Sadar Hukum? 'Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,' tambahnya.
Bahkan, kata Nova, pihaknya sudah mengantongi tiga alat bukti berdasarkan keterangan bukti dokumen, 31 orang saksi yang keterangannya saling berkaitan, dan keterangan tiga orang ahli yang terdiri atas ahli yayasan, ahli pidana, dan ahli kenotariatan.
Sebelum sidang dimulai sempat terjadi ketegangan karena Hakim tunggal Asiadi Sembiring merasa tidak nyaman atas kehadiran para jurnalis yang menghadiri sdang terbuka itu. "Kalau mau foto sekarang, jangan menggangu persidangan," ujar Sembiring. Usai membacakan jawaban atas permohonan praperadilan, Hakim Asiadi Sembiring menjadwalkan pembuktian dari pihak pemohon pada Rabu (30/3) besok.
Secara terpisah, kuasa hukum ahli waris (alm) Sudarmo Mahyudin dari pihak Yayasan Perguruan Wahidin, Robi Anugerah Marpaung, menyoroti keanehan dalam sidang praperadilan. Saat hakim bertanya kesiapan pembuktian pihak pemohon, kuasa hukum pemohon malah menyerahkan pemmbuktian kepada pihak termohon Polda Metro Jaya. "Seharusnya pihak yang mendalilkan lah yang membuktikan. Ini bukan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Robi.
Selain itu, Robi menyoroti independensi hakim yang menyidangkan perkara praperadilan ini. Sebab, hakim Asiadi Sembiring juga lah yang memutus perkara yang sama dengan terpidana (alm) Amrin.
"Yang terpenting, kami selaku pemohon praperadilan sebelumnya sudah dimenangkan di PN Jakarta Selatan dan dinyatakan perkara harus dilanjutkan. Nah ini pihak Polda Metro Jaya dipraperadilankan lagi padahal sudah melanjutkan perkara sebagaimana diperintahkan pengadilan yang sama. Karena itu kami berharap hakim tidak 'masuk angin' dan memutus praperadilan ini berdasarkan fakta bahwa ini adalah siding lanjutan dari praperadilan sebelumnya," urai Robi.
Dalam sidang praperadilan yang diputus 24 Februari 2016, hakim tunggal Pudji Rahadi mengabulkan gugatan praperadilan alm Sudarmo Mahyudin terkait penghentian perkara (SP3) tersangka Siti Masnuroh. Alasan hakim saat itu, termohon Polda Metro Jaya tidak memberitahu adanya SP3 kepada pemohon.
Kasus ini berawal dari adanya konflik internal Yayasan Perguruan Wahidin pada 2008 silam. Konflik mencuat pasca Sudarmo diangkat koordinator Perguruan Wahidin. Sudarmo sendiri meninggal pada 24 Juli 2010. Kemudian, Notaris Siti Masnuroh membuat Akta Nomor 77 tentang Pendirian Yayasan Perguruan Wahidin.
Dalam akta itu, Sudarmo didesak menyerahkan perguruan ke tangan Poniman Asnim alias Ke Tong Pho, namun ditolak oleh Sudarno. Atas dasar itu, Sudarnmo menduga ada pemalsuan akta oleh Siti Masnuroh yang kemudian mengaku disuruh oleh Poniman.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut pengakuannya, para tersangka telah 18 kali membuat dan menjanjikan membuat STNK khusus atau pelat nomor rahasia yang ternyata palsu.
Baca SelengkapnyaKasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca Selengkapnya